Tersangkut Hutang-Piutang, Ketua BPD PGPI Jakarta Bakal Dilaporkan

Jakarta, majalahspektrum.com – KETUA wilayah Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI DKI Jakarta, Pdt. Jason Balompapueng, bakal dilaporkan ke kantor Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pusat karena tersangkut masalah Hutang-Piutang dengan salah seorang anggota jemaatnya, Maria Magdalena.

Felix, anak dari Maria Magdalena mewakili ibunya kepada awak media mengatakan, kasus hutang-piutang tersebut terjadi sejak tahun 2014. Menurut dia, Pdt.Jason berjanji akan menyelesaikan hutangnya pada Tahun 2016 namun hingga kini tak kunjung terselesaikan.

Jason bahkan, kata dia, saat ini susah dihubungi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Berkali-kali saya hubungi tidak diangkat bahkan telepon selularnya sekarang tidak aktif,” kata Felix didampingi papa mertuanya, Pdt, Hanan Suharto, di Hotel Fiducia, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (23/12/2018).

Diceritakan Felix, ibunya kerap memeberikan pinjaman yang bila dikumulatifkan nilainya mencapai Rp. 3,8 Miliar lebih. “Ada yang ang cash dan juga dalam bentuk barang. Dia (Jason) awalnya menawarkan sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut milik Negara. Dia bahkan meminta uang kepada ibu saya untuk mengurus surat-surat atau sertifikat tanah tersebut yang ternyata fiktif,” jelasnya.

Lagi kata Felix, Pdt, Jason akhirnya menjaminkan rumahnya di Komplek Pertamina, Walang Jakarta Utara dengan memeberikan sertifikat asli rumah tersebut. Namun sayangnya, nilai rumah dan bangunan tersebut tidak sebanding atau lebih rendah dari hutang Jason.

“Nilai rumahnya hanya 1,5 miliaran sementara hutangnya 3,8 miliar rupiah lebih. Dia membuat perjanjian dengan kami akan membayar hutangnya di akhir tahun 2016 dengan cara dicicil tanpa bunga, apabila tidak dibayar bersedia dikenakan bunga sebesar 1 persen perbulannya. Tapi hingga kini belum dibayar juga bahkan sudah sulit dihubungi,” ungkap Felix sambil menunjukan surat perjanjian pihaknya dengan Jason.

Menurut Felix, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke LBH GBI namun karena ada tekanan kepada ibunya, surat tersecut dicabut. “Saya akan lapor kembali ke LBH GBI dan Ketua Umum sinode GBI sebagai yang menaungi Pdt. Jason agar diberi sanksi,” katanya.

Terkait persoalan hutang-piutang Pdt, Jason dan Maria Magdalena yang dalam hal ini diwakili Felix, Ketum Sinode GBI Pdt, Dr, Japarlin Marbun mengatakan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan kepada Pdt, Jason, pihaknya sesuai aturan dapat memberikan sanksi sesuai aturan tata gereja GBI.

“Ya kalau ada laporan akan kita tindak lanjuti. Kita lakukan upaya mediasi dahulu, bila tak selesai juga ya  kita bias beri sanksi kepada Pdt, Jason selaku lembaga yang menaunginya,” kata Japarlin melalui sambungan telepon selular, Minggu (23/12/2018) sore.

Menurut Japarlin, sanksi kepada Jason sesuai aturan bias berakibat pada pemecatan sebagai pendeta. “Ya ada tahapannya, dari peringatan, skorsing atau menonaktifkan sementara tugasnya sebagai pendeta hingga pemecatan,” jelas Japarlin.

Bila upaya mediasi tak membuahkan hasil yang mengembirakan, kata Felix, pihaknya berencana melanjutkan masalah tersebut ke ranah hokum. “Kita bakal lapor polisi untuk diproses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pdt. Jason tidak dapat dimintai keterangannya, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp oleh majalahspektrum.com.(ARP)    

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan