FH-UKI Jalin Kerja Sama Dengan Dirjen Pas KemenkumHAM

Jakarta, majalahspektrum.com – DI Sela-sela acara Seminar Nasional bertajuk; “Reformasi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Institusi Pembinaan Narapidana” di Aula William Soeryadjaja, Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)  melakukan perjanjian kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) UKI.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM; Dr, Sri Puguh Budi Utami, M.Si bersama Dekan FH-UKI Hulman Panjaitan, S.H, M.H melakukan penandatangan Memorendum Of Understanding (MoU) disaksikan segenap civitas akademi UKI dan para peserta seminar yang dating dari berbagai kampus dan narasumber seminar lainnya.

“Kerja sama ini merupakan hubungan yang bersifat timbal balik dalam bentuk simbiosis mutualisme khususnya peningkatan dan pengembangan konsep dan regulasi bidang pemasyarakatan,” terang Dekan FH-UKI, Hulman Panjaitan, Rabu (6/3/2019) sore.

Seminar nasional yang menghadirkan narasumber; Direktur Hanns Seidel Foundation Indonesia Dr, Daniel Heilmann, Guru Besar FH-UI Prof, Hakristuti Hakrisnowo, S.H, MA, Ph.D, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM; Dr, Sri Puguh Budi Utami, M.Si dan Guru Besar Emeritus FH-UI; Prof, B, Mardjono Reksodiputro, S.H, MA tersebut merupakan hasil kerja sama  antar FH UKI dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman

“Seminar Nasional ini merupakan realisasi dari Perjanjian Kerjasama antara FH UKI dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman yang sudah berlangsung selama 5 tahun sejak tahun 2014,” kata Hulman.

Sementara, Dirjen Pas,  Dr, Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan bahwa kerja sama dengan unsure akademisi dibutuhkan guna mendapatkan masukan tentang bagaimana membuat regulasi dan upaya perbaikan terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang saat ini kondisinya di Indonesia sangat memprihatinkan.

“LP dan Rutan di Indonesia kini sudah bukan lagi over kapasitas tetapi sudah pada tahap overcrowding (Padat). Selain anggaran, kita juga membutuhkan regulasi yang tepat agar mengurangi jumlah narapidana yang ditahan di LP ataupun Rutan. Kita juga butuh masukan tentang bagaimana perbaikan pembinaan terhadap napi termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait persoalan lapas dan napi,” kata Puguh. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan