PKLP FH-UKI Gelar Seminar Nasional Reformasi LP Sebagai Pembinaan Napi

DALAM rangka melakukan kajian akademik, Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan (PKLP) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) menggelar seminar bertajuk; “Reformasi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Institusi Pembinaan Narapidana”, Rabu (6/3/2019).

Seminar nasional tersebut menghadirkan narasumber; Direktur Hanns Seidel Foundation Indonesia Dr, Daniel Heilmann, Guru Besar FH-UI Prof, Hakristuti Hakrisnowo, S.H, MA, Ph.D, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM; Dr, Sri Puguh Budi Utami, M.Si dan Guru Besar Emeritus FH-UI; Prof, B, Mardjono Reksodiputro, S.H, MA.

Menurut Dekan FH-UKI, Hulman Panjaitan, S.H, M.H pelaksanaan Seminar Nasional tersebut merupakan realisasi dari Perjanjian Kerjasama antara FH UKI dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman yang sudah berlangsung selama 5 tahun sejak tahun 2014.

“Pemilihan topik ini dilatarbelakangi banyaknya isu tentang permasalahan yang terjadi di Lapas, mulai dari minimnya anggaran dan sumber daya serta sistem pemasyarakatan itu sendiri. Tujuan seminar ini adalah untuk me ghasilkan suatu rekomendasi bagi pengambil keputusan yaitu pemerintah dan DPR dalam rangka regulasi tentang pemasyarakatan,” kata Hulman di Aula Wiliam Soeryadjaja, Kampus UKI, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). 

Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan (PKLP) FH UKI yang dibentuk tahun 2016, kata Hulman, merupakan satu-satunya Pusat Kajian di bidang Pemasyarakatan di Indonesia.

Pematik sesi pertama seminar diisi oleh Dr, Daniel Heilmann yang mengangkat tema “Model Pembinaan Narapidana di Negara Jerman” (Suatu Perbandingan) dan Guru Besar FH-UI Prof, Hakristuti Hakrisnowo, S.H, MA, Ph.D dengan tema “Partisipasi Swasta Untuk Penguatan Lembaga Pemasyarakatan”.

Menurut Hakristuti, 95 persen LP swasta di dunia ada di AS, Inggris, Australia dan Estonia yang memperbolehkan LP Swasta. Indonesia sangat memungkinkan untuk melibatkan swasta melihat kondisi saat ini dimana daya tampung LP pemerintah tidak cukup (Over kapasitas) menampung narapidana.

“LP Swasta jadi solusi mudah dan cepat untuk mengatasi OverCrowding LP dan Rutan, namun pemantauan atas napi dan atas program-program di LP atau Rutan tetap dilaksanakan oleh pemerintah,” katanya.

Terkait perlakuan napi anak, di Jerman, kata Daniel Heilmann, usia 14 tahun dikategorikan sebagai anak yang apabila melakukan tindakan pidana tidak dapat dipenjara. Sedang untuk umur 14-18 tahun dipenjara karantina namun mereka mendapatkan perlakuan sebagaimana halnya anak.

“Mereka bermain, bersekolah di sana selain diberikan pembinaan karakter. Hak-hak mereka sebagai anak tetap diperhatikan,” jelasnya.

Dijeda dengan istirahat makan siang, pada sesi kedua yang menghadirkan pembicara Dirjen PAS KemenkumHAM dan Guru Besar Emeritus FH-UI; Prof, B, Mardjono Reksodiputro, S.H, MA. Berbicara tentang maslah pembinaan narapidana di Indonesia dan prospeknya serta implikasi partisipasi swasta dalam pembinaan narapidana.

Dalam kesempatannya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM; Dr, Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan saat ini ada 228 ribu narapidana di Indonesia. Dari jumlah tersebut 50 persen di anataranya adalah napi kasus narkoba.

“Dari jumlah itu, lebih dari 50 persen merupakan usia produktif. Kini LP kita bukan lagi kelebihan kapasitas tetapi sudah overcrowding (Padat) yang untuk tidur saja berhimpitan. Kondisi ini dikhawatirkan akan terjadi perubahan seksual pada napi, yang jantan jadi cantik dan yang feminim jadi ganteng,” kata Puguh. Dalam  Seminar Nasional tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara FH UKI dengan  Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI di bidang Pemasyarakatan.  (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan