Dijemput Tim Kejari Dari RS, Matheus Mangentang Akhirnya Masuk Rutan Cipinang

Jakarta, majalahspektrum.com – Setelah proses kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak, Pdt, Matheus Mangentang akhirnya masuk dalam sel tahanan di penjara Cipnang, Jakarta.

Dengan kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 An Terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, disebut dengan sengaja melanggar undang -undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan pendidikan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, – (subsider 3 bulan) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta serta dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh MA dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018.

Oleh tim Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa menjemput Matheus di sebuah Rumah Sakit di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Jumat (2/8/2019).

Kabar mengenai ditahannya Matheus di Rutan Cipinang semakin kuat kebenaranya setelah pihak Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekum GKSI, Pdt, N Sabudin, No: B2.186/SP/BPS-GKSI/VIII/2019, tentang keadaan Matheus yang sudah ditahan di rutan Cipinang kepada para pengurus sinode, pendeta dan jemaat.

Matheus sendiri adalah Ketua sinode GKSI yang juga Rektor STT SETIA. Sinode GKSI saat ini terjadi dualisme kepemimpinan yakni; versi kepemimpinan Matheus dan GKSI pimpinan Marjio

Ditemani istri, anak serta kuasa hukumnya, Matheus tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dengan dikawal oleh JPU, Handri; Kasubsi Eksekusi Kejari Jaktim Echo; serta Kasie Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti.

Matheus Mangentang adalah salah satu dari 2 terpidana perkara pemalsuan ijazah PGSD STT Setia. 1 orang lagi terpidana kasus tersebut yakni, Ernawati Simbolon masih dalam pencarian.

Menurut Kepala Seksi Intelejen, di Rumah Tahanan Klas I-A Cipinang Jakarta Timur Matheus Mangentang selaku Rektor diserahkan ke Rutan pada Jum’at 2 Agustus 2019 petang.

“Kemudian kami serahkan setelah eksekusi ke Lapas Cipinang sementara saat ini masih proses penyerahan terpidana. Sementara baru satu yang kami eksekusi,” kata Kepaka Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jaktim, Ady Wira Bhakti SH, seperti dikutip dari laman TribunAsia.com, Sabtu (3/8/2019)

Menurut Ady, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada terpidana Ernawati Simbolon yang merupakan Direktur pendudikan di STT Setia. dia berharap terpidana Ernawati segera menyerahkan diri.

“Kami lebih fokus ke yang satu ini dulu jadi setelah dieksekusi dan kami harap terdakwa Ernawati Simbolon supaya penyerahan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kami harap itikad baik-lah menyerahkan diri,” ujarnya.

Ditegaskan Kasipidum Jaktim, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan himbauan tersebut maka dia bersama tim lainnya akan melakukan upaya paksa, seperti kepada Matheus.

“Namun ketika terpidana Ernawati tidak kooperatif kita tetap akan cari. Kita akan upayakan upaya paksa juga,” tegasnya.

Terkait keberadaan Ernawati, menurut Frans Ansanay selaku pelapor, didapat informasi bahwa Ernawati akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jaktim pada, Senin (5/8/2019).

“Informasi yang saya dapat, terpudana Ernawati akan menyerahkan diri diantar oleh isterinya Matheus ke Kejari Jaktim,” kata Frans.

Terkait kabar ditahannya Matheus di rutan Cipinang, seorang wartawan media kristiani yang mengaku terus mengikuti persoalan yang dihadapi STT SETIA, khususnya Matheus Mangentang menyayangkan hal itu terjadi.

“Mendengar kabar itu sedih juga saya, kasihan dia (Matheus). Andai saja dia mau menerima tawaran damai dari pak Frans tentu tak begini jadinya,” ungkap pimpinan tabloid Mitra Indonesia, Suratinoyo, Sabtu (3/8/2019).

Menurut Suratinoyo, ada 2 kasus lagi yang tengah berjalan dakwaannya kepada Matheus. Dia berharap, Matheus melalui perwakilannya pimpinan GKSI mau berdamai seperti yang ditawarkan pelapor, Frans Ansanay.

“Kalau yang kasus PGSD sudah tidak bisa lagi karena sudah putusan dipenjara. Tetapi yang 2 kasus lagi masih bisa dielakan. Pak Frans mau cabut tuntutannya asal yang bersangkutan mau rekonsiliasi sinode GKSI,” ungkapnya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan