Jakarta, majalahspektrum.com – JELANG berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 secara diam-diam membuat revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Padahal, UU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas.
Prolegnas adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Pemerintah sesuai dengan perkembangan.
Banyak kalangan menilai apa yang dilakukan anggota DPR RI tersebut sebagai upaya melemahkan KPK dan sarat kepentingan pribadi dan politik, bukan kepentingan, bahkan suara rakyat maka. Denmikian pula Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai hal itu.
Oleh karena itu, melalui siaran pers-nya yang diterima redaksi majalahspektrum.com pada, Senin (10/9/2019), PGI menyatakan pernyataan sikapnya yakni; Pertama, tidak menyetujui revisi UU KPK yang diarahkan untuk memperlemah KPK.
“Undang-undang KPK sebaiknya memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Upaya membatasi wewenang KPK dalam melakukan penyadapan nyata-nyata akan mengibiri kekuatan KPK yang selama ini telah banyak menjerat korupsi,” demikian tulis siaran pers PGI.
Kedua, menurut PGI, keinginan untuk memberikan wewenang menghentikan perkara (SP3) kepada KPK juga akan melemahkan KPK.
“Pemberian SP3 itu berpotensi membuka ruang untuk tawar menawar perkara korupsi,” tegas PGI.
Ketiga, namun demikian, PGI tetap mendorong agar KPK tetap menjadi lembaga independen dan tidak menjadi lembaga super body yang berlaku sewenang-wenang tanpa kontrol dan pengawasan.
Baca Juga: ( Presiden Jokowi Apresiasi Upaya PGI Menyambut Pemilu 2019 )
“Melalui rilis ini kami sampaikan dengan harapan agar Presiden Republik Indonesia mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan lembaga ini dengan mengisi orang-orang yang berintegritas dan bebas dari segala kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” harap PGI. (ARP)
Be the first to comment