Menghabisi KPK di Masa “Injury Time”

Jakarta, majalahspektrum.com – DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak mau menunggu pertemuan antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pimpinan KPK sebelum mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU yang dinilai sebagai upaya menghabisi KPK tersebut telah disetujui oleh DPR periode 2014-2019 di masa “Injury Time” sebelum mereka digantikan oleh anggota DPR RI yang baru periode 2019-2024 itu menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (17/9/ 2019) siang.

“Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK. Harusnya komunikasi bisa mereka lakukan bukan di waktu yang terdesak sekarang,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019).

Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat memohon segera bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan kegelisahan pegawai KPK terkait revisi UU KPK. Istana pun telah menerima surat KPK dan berencana menggelar pertemuan kemarin, Senin, 16 September 2019.

Namun, pertemuan ditunda karena padatnya agenda Jokowi.

“Kami tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada. Oleh karena itu, keputusan sudah diambil dan kami lihat nanti perkembangannya di Paripurna,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Keputusan segera mengesahkan UU KPK ini diambil setelah DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Yasona Lalloy, menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin 16 September 2019.

Berdasarkan ketentuan DPR, setelah rapat di Baleg digelar rapat Badan Musyawarah atau Bamus untuk mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.

Rapat Bamus sudah digelar Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disepakati revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna siang itu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK dari NasDem, Taufiqulhadi, menjelaskan alasan DPR buru-buru menyelesaikan undang-undang ini.

Menurut dia, masa periode Dewan akan segera berakhir pada 30 September nanti. Baleg dan Komisi III juga mengejar penyelesaian agenda kerja lainnya. “Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini,” katanya.

“Mari kita mulai rapat paripurna hari ini,” kata Wakil Ketua DPR 2014-2019, Fahri Hamzah membuka siding, pukul 11.21 WIB.

Kebijakan penting yang diambil antara lain pertama, mendengarkan laporan IHPS I tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Moermahadi Soerja Djanegara.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap UU Sumber Daya Air.
Rapat Paripurna tersebut kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dihadiri 289 orang yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Berdasarkan hitungan kepala (head count) sampai pukul 11.45 WIB, jumlah yang hadir di ruang rapat paripurna menjadi 91 orang.

Dia pun menyatakan rapat paripurna saat ini sudah dihadiri oleh seluruh fraksi dan dinyatakan kuorum sehingga dapat dilanjutkan.

“Oleh karena itu, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirahmaanirrahim perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat ini, Selasa 17 September dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Fahri.

Apa yang dilakukan DPR RI tersebut sungguh tidak mewakili rakyat. Pasalnya, Rakyat yang merupakan boss mereka tidak menginginkan revisi UU KPK yang kontroversial tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Itu artinya, rakyat sudah harus berpikir untuk tidak memilih mereka pada Pileg selanjutnya, atau abaikan saja Pileg karena memang mereka cuman memanfaatkan rakyat untuk kekuasaan, bukan membela kepentingan rakyat. (ARP)

 

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan