Marak Dikorupsi, GERCIN Minta Presiden Segera Evaluasi UU Otsus Papua

Jakarta,majalahspektrum.com – GERAKAN Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) melalui Ketua Pansus DPD RI untuk Papua, DR, Filep Wamafma SH,MHUM, meminta agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tetang Otonomi Khusus (Otsus) yang ada di provinsi papua dan papua barat.

“Sebab  selama ini tak dirasakan dampak postif, tidak menyentuh masyarakat asli Papua dari UU tersebut. Lagi pula UU itu akan berakhir tahun 2021, sebelum diperpanjang dan mengelontorakan uang triliunan rupiah ke Provinsi Papua  dan Papua barat, perlu dievaluasi secara konferenship agar kedepannya dapat berjalan efektif bagi kesejahtrahan orang asli Papua,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GERCIN, Hendrik Yance Udam saat tatap muka dengan Filep Wamafma di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020)

Menurut bung HYU, panggilan akrab Hendrik Udam, UU Otsus Papua yang oleh pemerintah dipakai sebagai salah satu strategi strategis untuk menyelesaikan persoalan Papua agar keinginan sebagaian masyarakat Papua yang ingin merdeka dari NKRI dapat diredam justru tidak mampu untuk meredam  konflik yang berkepanjangan yang sudah banyak menelan korban nyawa, baik dari masyarakat sipil asli Papua dan non Papua juga dari pihak TNI/Polri.

“Aspirasi sebagaian warga asli Papua yang ingin berpisah dari NKRI ini kan sudah menjadi konsumsi isu publik, baik lokal, nasional bahkan masyarakat dunia internasional. Sepanjang periode Tahun 2002-2020, Pemerintah telah mencairkan dana Otsus sebesar Rp 126,99 triliun untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, tapi kita bias lihat semua tidak berdampak signifikan terhadap kemakmuran, kesejahteraan dan kedamaian di tanah Papua,” terang HYU.

Untuk diketahui, dana Otsus plus dana tambahan infrastruktur (DTI) yang diterima Papua selama 18 tahun ini mencapai Rp 93,05 triliun. Sedangakan untuk Papua Barat (Otsus sejak 2009) sebesar Rp 33,94 triliun. Adapun di tahun 2020 ini, Dana Otsus Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82 triliun.

“Dana sebanyak itu ternyata tidak mampu untuk mensejahtrakan masyarakat Papua karena hanya dinikmati oleh para elita birokrasi dan elit politik saja. Uangnya dikorupsi secara berjamaah dimana ada dana Otsus sebesar satu triliun lebih didepositokan oleh oknum–oknum tertentu untuk kepentingan pribadinya,“ uangkapnya.

HYU berharap agar aparat penegak hukum, entah itu KPK, Kejaksaan atau Kepolisian untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi terhadap pengunaan dana Otsus, khususnya soal adanya dana Otsus yang didepositokan.

“Segera usut agar para oknum penyeleweng dana Otsus tersebut dapat segera diadili secara hukum yang berlaku di Indonesia,’’ tutup tokoh nasional asal Papua ini. (ARP)

Selain menyampaikan aspirasi terkait UU Otsus Papua, dalam tatap muka dengan Ketua Pansus DPD RI tersebut GERCIN juga memberikan beberapa Pokok-pokok pikiran terkait upaya penyelesaian bernagai persoalan yang terjadi di Papua. Turut hadir menemani HYU di pertemuan itu; Sekjen GERCIN, HR Teddy Surya S. Sos, Ketua Bidang Pemuda Pelajar dan Mahasiswa, Titi dan Ketua DPD GERCIN DKI Jakarta Dra, Irma Indriani. (ARP)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan