SKB 2 Menteri Tidak Perlu Direvisi Tapi Dicabut

Jakarta, majalahspektrum.com – KESEPAKATAN Bersama (SKB) 2 Menteri (Meneteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang mekanisme perizinan pembangunan rumah ibadah seharusnya tidak perlu direvisi tetapi dicabut. Pasalnya, SKB tersebut bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya yakni UUD’45 dan UU yang ada.

Selain Pasal 28 E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD’45, SKB 2 Menteri juga bertentangan dengan Pasal 4 dan 22 UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. Sangat disayangkan, PGI sebagai lembaga keumatan kristiani yang menanungi hamper 100 sinode gereja malah meminta revisi bukan mencabut SKB tersebut yang jelas-jelas apapun perubahannya (sudah beberapa kali revisi) tetap dijadikan alat oleh sekelompok orang intoleran melakukan penutupan rumah ibadah.

Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengatakan saat ini pihaknya belum berencana merevisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur mekanisme perizinan pembangunan rumah ibadah.

Pernyataan Menag tersebut menjawab pertanyaan wartawan saat laporan 100 hari kinerja Menag, Fachrul di kantor Kemenag, jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/2/2020) lalu. Pernyataan tersebut terkait adanya usulan dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) kepada Menko Polhukam, Prof, Dr, Mahfud MD.

Juga dikatakan Menag Fachrul, melalui Balitbang di Kemenag, pihaknya akan melihat apakah SKB tersebut bertentangan dengan UUD’45 ataupun UU yang merupakan landasan hukum di atasnya.

Dalam pertemuannya dengan Mahfud MD, seperti dilansir dari website resminya, PGI mendorong pemerintah melonggarkan pembangunan rumah ibadah. Salah satunya dengan merevisi Surat Keputisan Bersama (SKB) dua menteri.

“Salah satunya ya kita sudah lama kita memasukkan pokok-pokok pikiran tentang revisi SKB 2 menteri. Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri. Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul,” kata Sekjen Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, SKB yang terbit pada 2006 itu arahnya untuk memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi aktivitas keagamaan. Namun, realitasnya masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Pendeta Gomar Gultom mengatakan pemerintah patut merevisi SKB dua menteri tersebut. Itu khususnya mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Selain itu, ia pun tidak setuju apabila sistem mendirikan tempat ibadah bukan melalui musyawarah.

“FKUB sangat proporsional dalam peraturan yang lama dan kerap menghasilkan putusan yang berasal dari voting bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa untuk musyawarah. Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat,” kata Gomar.

Menurut Gomar, FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Sebab, negara adalah yang punya hak atas segala itu dan hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari kementerian agaman misalnya, kanwil atau kandep karena dia vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan,” ungkapnya.

Dengan demikian, dengan adanya komentar Menag yang membuka peluang supaya SKB dicabut (bertentangan dengan UUD’45 dan UU), dari sekarang PGI harus merubah paradigma atau usulannya terhadap SKB 2 Menteri tersebut. Bukan untuk direvisi tetapi dicabut.

Kita tahu bahwa PGI akrab bersahabat dengan lembaga keumatan lintas agama, untuk itu, sekiranya usulan agar SKB 2 Menteri dicabut juga mendapat dukungan dari lembaga keumatan lintas agama yang ada melalui pendekatan persuasive dan aktif sebagai suara kebangsaan oleh PGI.

Mulai sekarang!, konsistenlah menyuarakan pencabutan SKB 2 Menteri. Lagipula, merevisi SKB memrlukan waktu, tenaga dan anggaran yang besar, yang padahal hasilnya belum tentu dapat menghentikan adanya penutupan rumah ibadah. Jika SKB dicabut maka yang berlaku adalah aturan hukum UU, yang mana ada pasal pidanannya.

Selain oleh lembaga keumatan, ormas masyarakat dan masyarakat itu sendiri perlu sadar dan menyuarakan tuntutan yang sama yakni; “Cabut SKB 2 Menteri”. Jangan pula diusulkan revisi saja yang ujungnya ingin dilibatkan dalam pembahasannya lalu dapat dana transport dan dana pembahasan yang masuk saku pribadi, Wallahu a’lam. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan