Penimbun Masker Harus Dihukum Maksimal Yakni 5 Tahun Penjara

Jakarta, majalahspektrum.com – TIDAK lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya dua orang warga Indonesia di Depok, Jawa Barat yang positif terjangkit virus corona, masyarakat lantas beramai-ramai menggeruduk supermarket atau pasar swalayan melakukan aksi borong. Barang jenis pencuci tangan antiseptik dan masker menjadi barang yang paling diburu selain makanan.

Melihat kejadian itu, para pedagang spekulan mulai berulah dengan menimbun barang barang yang paling dicari masyarakat tersebut guna melindungi diri dari penularan virus corona. Harga masker dan sabun anti septik pun menjadi barang langka dan harganya menjadi berkali-kali lipat dari harga normal.

Melihat kelangkaan dan tingginya harga barang tersebut, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak tegas penimbun masker dan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan pribadi. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindak mereka yang diduga menimbun masker.

Mengenai hukuman yang bakal menjerat pelaku penimbun masker, Advokat senior Jhon S.E Panggabean, S.H, M.H mengatakan, para penimbun harus dihukum maksimal karena sudah menyengsarakan masyarakat luas, demi meraup keuntungan besar mengancam keselamatan jiwa banyak orang.

“Sesuai prosedur, saya berharap aparat kepolisian mengusut tuntas para penimbun masker. Selanjutnya, saya berharap mereka (penimbun) dijatuhi hukuman yang maksimal,” tukas Jhon seperti dilansir dari akun youtubenya, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Jhon, yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur ini, bagi siapapun yang terbukti melakukan menyimpangan dan menimbun masker terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.

“Berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar,” terang Dewan Pesasehat Perkumpulan Wartawan Media Kristiani (PERWAMKI) ini. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan