Laporan Dugaan Penipuan Jadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan Marthen Napang

Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM sidang perkara gugatan praperadilan dosen yang juga Lektor Kepala Unuversitas Hasanudin (Unhas), Prof, Dr, Marthen Napang, Tim Penasehat Hukum Polrestabes Makasar menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya pemberhentian penyidikan Perkara (SP3) yang diajukan pemohon Prof Marthen Napang.

Dilansir dari laman tribuntimur.com, Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makasar, Selasa (7/4/2020) dipimpin majelis hakim tunggal PN Makasar DR Zulkifli, dengan agenda pembuktian dari penyidik Polrestabes Makasar

Penasehat hukum Polrestabes Makasar Syamsul mengatakan dalam sidang, pihaknya mengajukan sejumlah bukti surat dihadapan Majelis Hakim

Bukti diajukan sekitar 50 bukti surat berupa T-1.a sampai T-25.b. Surat bukti itu mulai yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan yang dilakukan Marthen Napang. Penipuan tersebut terkait dengan Pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh DR John, dengan terlapor Prof Marthen.

Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof Marthen dan Terlapor DR John di Polrestabes Makassar.

“Besok kami akan hadirkan saksi ahli,” kata Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar Syamsul.

Menurut Syamsul kasus dihentikan penyidikannya karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi.

Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dimana pemohon Prof Matrhen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personil Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar dengan agenda pengajuan bukti surat.

Penasaran mencari tahu tentang  Marthen Napang, majalahspektrum.com , melalui mesin pencarian google ditemukan kejanggalan atas gelar Profesor atau Guru Besar Marthen. Dalam laman website Unhas diketahui  Mathen Napang belum bergelar professor. Di website Unhas tercatat: Dr. MARTHEN NAPANG, SH,MH,NIDN/NUP0012035702, Jabatan LEKTOR KEPALA, Pendidikan Tertinggi S-3 dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 26 Februari 2013. Meraih S-2 di Unhas pada 31 Desember 1998, pun gelar S-1 di Unhas pada 31 Desember 1986.

Baca Juga : ( Awas Profesor Gadungan, Kok Ambisius? )

Informasi serupa didapati majalahspektrum.com di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) RI. Di Kemenristekdikti (https:/.ristekdikti.go.id).

Dari penelusuran majalahspektrum.com. Tercatat, Marthen Napang telah memakai gelar Profesor sejak tahun 2015. Selain pernah menjadi sosok cover majalah, di sejumlah seminar atau diskusi dan bedah buku, yang bersangkutan juga dilabeli gelar Profesor di depan namanya.(DBS)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan