Ini Tanggapan Ketum PGI terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jakarta, majalahspektrum.com – TERKAIT Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dijadikan Prolegnas oleh DPR RI, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt, Gomar Gultom, M.Th mengatakan bahwa memang bangsa Indonesia membutuhkan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat.

Namun, kata Gomar, RUU tersebut jangan terlalu terburu-buru dan diperlukan kajian yang kopreenship dan kehati-hatian mengingat saat ini situasi bangsa Indonesia yang tengah dilanda wabah pandemic virus Corona atau COVID-19.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, yang memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP saat ini,” kata Gomar kepada majalahspektrum.com melalui pesan WhatsAppnya, kemarin.

Kata Gimar, Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat perlu terus dipupuk dan dimasyarakatkan. Kita punya pengalaman ketika Pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998, dan olehnya nilai-nilai Pancasila itu perlu digali dan dimasyarakatkan terus. Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya.

“Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri,” harapnya.

Menurut Gomar, masalah HIP ini sangat mendasar, dan seyogyanya berasal dari sebuah proses demokrasi, yang tumbuh dan berkembang di akar rumput. Sebagai demikian, proses legislasi seperti ini harus berakar pada asprasi rakyat, dan olehnya mestinya sejak awal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun perumusannya.

“Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukanRI, yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondusif diangkat. Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa, di tengah upaya bersama menghadapi pandemi covid 19, yang justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua,” ungkapnya.

Gomar mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi saat ini.

“Hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakt dan menangkap aspirasi masyarakat,” harapnya.

Gomar mengaku memahami bahwa kita juga membutuhkan posisi BPIP yang ada sekarang perlu ditingkatkan pendasarannya atas sebuah UU, ketimbang hanya Keppres sebagaimana yang ada kini. Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan