GERCIN Apresiasi Sikap Menko Polhukam Terkait Penembakan Pendeta di Papua

Jakarta, majalahspektrum.com – GERAKAN Cinta Indonesia (GERCIN) memberi apresiasi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Prof, DR, Mahfud MD atas sikapnya terkait kasus penembakan seorang Pendeta di Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020 yang lalu.

“Kita (GERCIN) mengapresiasi atas statement Menko Polhukam terkait penyelesaian kasus penembakan hingga tewas seorang pendeta di Papua oleh oknum TNI untuk diusut tuntas dan hokum ditegakan,” kata Ketum GERCIN, Hendrik Yance Udam kepada majalahspektrum.com saat ditemui di Mall Pramuka, Rawasari, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) kemarin.

Menurut HYU, panggilan akrab Hendrik Yance Udam, diperlukan kerjasama, bergandengan tangan semua pihak dalam menyelesaikan masalah ataupun konflik di Papua dan Papua Barat. Pelanggaran HAM, kata HYU, merupakan pintu masuk persoalan-persoalan di Papua.

“Sebaiknya, para tentara sebelum dikirim ke Papua diberi pengetahuan dan pemahaman tentang Papua terlebih dahulu. Segala pelanggaran HAM harus diproses hokum tanpa pandang bulu,” tegas HYU didampingi Ketua Bamus Adat Papua dan Papua Barat, Frans Ansanay, S.H.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md menyampaikan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Papua. Hasilnya, TGPF menemukan adanya dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam penembakan yang menewaskan pendeta Yeremia Zanambani.

“Mengenai terbunuhnya pendeta Yeremia pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat,” jelas Mahfud, seperti dilansir dari merdeka.com dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).

“Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” tambah Mahfud.

Mahfud memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun administrasi negara. Untuk tindak pidana, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk kawal proses selanjutnya,” kata Mahfud.

Tugas TGPF yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020 dinyatakan selesai. Berikutnya atau hari ini juga diserahkan ke Polri, TNI dan BIN sebagai bahan untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.

TGPF Intan Jaya dibentuk Mahfud guna mengusut konflik di Intan Jaya pada 15-20 September 2020 lalu. Pada konflik itu empat orang tewas yakni dua personel TNI, satu warga sipil, dan Pendeta Yeremia.

Pada kasus itu, pihak keamanan dan kelompok bersenjata di Papua saling tuding terkait pelaku pembunuhan atau penembakan. Tim TGPF telah berangkat ke Papua pada 7 Oktober lalu untuk investigasi dan kembali ke Jakarta pada 12 Oktober. Kemudian, diberi batas waktu untuk menyelesaikan laporan hingga 17 Oktober. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan