Jakarta, majalahspektrum.com – SAAT bertemu dengan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta. (28/1/2021), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) mengusulkan agar Peraturan Bersama 2 Menteri No. 8 dan No. 9/2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Ketua Umum PGLII, Pdt. DR. Ronny Mandang M.Th., usul tersebut telah melalui pendalaman melalui kajian yuridis dan akademis yang dilakukan oleh PGLII bersama perguruan tinggi, sehingga menurut PGLII secara asas dan hierarki, Perpres adalah bentuk ketentuan perundangan yang paling tepat.
Sebelumnya, Menag mengaku telah mendapat berbagai masukan mengenai Perber 2 Menteri ini dari berbagai kalangan.
“Terima kasih atas masukan untuk Kemenag. Saya senang sekali dan saya berharap jangan sungkan untuk memberi masukan kepada saya dalam memimpin Kementerian Agama. Saya terbuka menyambut segala masukan,” kata Menag, Yaqut Cholil, seperti dalam rilis PGLII yang diterima kemarin.
Menag menegaskan, Kementerian Agama akan mempermudah umat beragama menjalankan ibadahnya karena Kementerian Agama milik semua umat beragama di Indonesia.
Dalam kesempatan itu juga, Pdt. Ronny Mandang yang didampingi Pdt. DR. Nus Reimas, Pdt. Ronny Sigarlaki, Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., dan Deddy Madong, SH, MA. Menyampaikan undangan perayaan Jubelium 50 Tahun PGLII kepada Menag.
“PGLII dalam bulan Juli tahun ini akan berusia 50 tahun. “Tahun ini kami akan merayakan Yubelium 50 tahun PGLII dengan sederhana. PGLII lahir pada 17 Juli 1971. Kami berharap pada perayaan 50 tahun PGLII nanti Bapak Menteri dapat memberikan sambutan,” ujar Ronny Mandang.
Menteri Agama menyatakan siap hadir dalam Perayaan 50 Tahun PGLII pada Juli mendatang. (ARP)
Be the first to comment