Beda Dengan PGI, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Yahya Waloni Kecuali Lakukan 7 Hal Ini

Jakarta, majalahspektrum.com – BERBEDA dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Kuasa Hukum Pelapor Yahya Waloni (YW) tersangka kasus dugaan penistaan agama Kristen, Kamaruddin Simanjuntak, S.H, M.H menyatakan, kliennya, Pdt, Andreas Benaya Rehiary, S.Th selaku pelapor Yahya Waloni ke Bareskrim Polri tidak memberikan maaf kecuali Yahya Waloni melakukan 7 hal.

“Kami akan cabut laporan atas Yahya Waloni ke Bareskrim Polri jika yang bersangkutan bersedia melakukan 7 poin yang kami minta. Tetapi kami tidak dapat memberikan pengampunan kepada Yahya Waloni karena dia telah melakukan dosa yang tidak terampuni, hanya Tuhan yang bisa memaafkannya,” kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kantornya, Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat, Sabtu (2/10/2021).

Adapun 7 poin yang harus dilakukan oleh Yahya Waloni agar gugatannya dicabut oleh pelapor yakni;

  1. Yahya Waloni (YW) harus memberikan klarifikasi bahwa dirinya anggota tentara atau bukan?
  2. YW harus mengklarifikasi apakah benar atau tidak dia mantan Pendeta di GKI Papua
  3. Tersangka YW harus mengklarifikasi apakah dirinya benar pernah menjadi Rektor IKIP Papua
  4. YW mengklarifikasi apakah benar atau tidak dia pernah membaptis, menahbiskan dan melantik Pendeta.

“Kalau benar dimana, kapan dan siapa nama orangnya yang dia (Waloni) baptis, Tahbiskan dan lantik jadi Pendeta,” tambah Kamaruddin.

  1. Tersangka YW harus mencabut seluruh perkataannya yang menghina umat katolik dan Kristen, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan Matius, Markus, Spritus, cap tikus itu harus dicabut dan tidak benar.
  2. Tersangka YW harus mencabut perkataan penistaan dia terhadap roh kudus dengan mengatakan sebagai roh kudis.
  3. Tersangka YW harus menyatakan menyesal. Sadar dan bertobat, lalu berjanji di hadapan jurnalis (media) cetak atau elektronik di dalam atau luar negeri bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi di kemudian hari. Dan harus dinyatakan di sebelah kiri kuasa hukum pelapor.

Lanjut Kamaruddin, pihakya selaku pelapor menyesali sikap PGI yang memberikan pernyataan menerima permohonan maaf tersangka penistaan agama Kristen Yahya Waloni melalui media youtube dan dikutip oleh berbagai media nasional. PGI memberikan maaf kepada YW usai yang bersangkutan meminta maaf kepada kalangan nasrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Dalam siding tersebut YW juga mencabut surat kuasa pengacaranya dan mencabut gugatan Praperadilannya.

“PGI melalui Humasnya Philip Situmorang dalam keterangan Pers-nya, Selasa (28/9/2021) mengatakan ‘ya Jika memang seperti itu, kita maafkan’. Ini PGI tiba-tiba ambil panggung dengan memberi maaf kepada Yahya Waloni padahal bukan PGI yang melaporkan Waloni. Saat saya meminta agar ada saksi ahli dari PGI atas permintaan penyidik Bareskrim Polri tak satu pun yang bersedia dari PGI,” terang Kamarudin.

“Atas dasar apa PGI menerima maaf dari Yahya Waloni? Sementara yang melaporkan adalah kami, yang mencari saksi keberatan dan saksi ahli adalah kami dari Sabang sampai Merauke bahkan kami harus berlelah, keluar dana pribadi untuk menemui saksi ke Lumajang, Jawa Timur. Kita minta jadi saksi keberatan dan saksi ahli saja PGI tidak mau, kok bisa-bisanya memaafkan tersangka. Lagipula ada 7 aras gereja nasional, bukan cumin PGI ya,” kata Kamaruddin lagi.

Sementara pelapor YW, Pdt, Pdt, Andreas Benaya Rehiary, S.Th menyatakan bahwa kesalahan YW yang mengatakan Roh Kudus sebagai Roh Kudis adalah kesalahan atau dosa yang tidak dapat terampuni karena merupakan perbuatan yang “Menghujat Roh Kudus”.

Seperti tertulis dalam Injil Markus 3:22-30 dan Matius 12: 22-32 bahwa dosa yang tak diampuni adalah dosa yang menghujat Roh Kudus.

“Apakah PGI tahu itu?, saya berani berhadapan dengan PGI apakah benar bahwa dosa menghujat Roh Kudus adalah dosa yang tidak dapat diampuni. Memang saya akan cabut gugatan saya kepaga Yahya Waloni jika dia mau melakukan 7 poin yang kita minta sebagai syarat tetapi kami tidak dapat mengampuni dia terkait hujatannya kepada Roh Kudus karena itu wewenangnya Tuhan bukansaya apalagi PGI,” tegas Andreas Rehiary.

Dalam kesempatan itu Pdt Andreas Rehiary mengaku kerap mendapat ancaman dan terror, namun dirinya sudah siap karena sejak awal sudah dia prediksi atau perkirakan demikian.

“Saya sadar bahwa setelah melaporkan Yahya Waloni aka nada terror dan ancaman kepada saya dan saya sudah siap. Jadi ketika saya mendapatkan ancaman dan terror, saya anggap itu resiko yang siap saya tanggung,” ungkap Andreas. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan