Pak Jokowi, Akar Kejahatan Itu Karena “Bau Kentut” di Pengadilan Masih Tercium

Jakarta, majalahspektrum.com – BARU-Baru ini, seorang hakim Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan panitera Hamdan SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.Dalam penangkapan tersebut ada juga pengacara yang diamankan.

Fakta banyaknya hakim dan petugas hukum di Pengadilan yang tertangkap kasus suap perkara bukan hal yang mengagetkan, bisa dibilang, Pengadilan kita di Indonesia sebagai sumber kejahatan karena “Bau Kentut” di sana masih dan mudah tercium.

Istilah “bau kentut” di lingkungan pengadilan sudah menjadi istilah rahasia umum di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum yang sehari-hari berada di sana mengambarkan putusan yang dinilai janggal karena hakim diduga kuat sudah “Masuk Angin” alias kena suap. Seperti kentut karena baunya tercium tetapi tidak bisa terlihat atau dibuktikan.

Saya tadinya masih percaya dengan aparat hukum di pengadilan, namun setelah mengalami sendiri dengan berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya baru sadar bahwa “Bau Kentut” di Pengadilan kita sangat mudah tercium. Seorang teman saya wartawan yang biasa mangkal di PN Jakut menasehati saya “Tinggalkan saja lae, tidak ada keadilan, kebenaran di sini. Kalau mau menang siapin uang,” katanya yang saya jawab dengan rasa yakin bahwa keadilan dan penegakan kebenaran itu masih ada dan akan saya buktikan.

Selama 6 bulan saya ikuti sidang demi sidang saya pun melihat banyak kejanggalan, sampai-sampai 1 bulan jelang sidang putusan, saya sudah bisa menebak apa putusan yang akan diambil hakim. Perasaan itu karena “Bau Kentut” tadi sangat mudah tercium tetapi sulit dilihat dan dibuktikan karena terlihat sangat sistematis dan terorganisir dengan baik, mulai dari Juru sita, panitera, pengacara hingga hakim bahkan petugas yang sekedar manggil-manggil pihak berperkara, semua tampak terorganisir mengkondisikan persidangan, yang saya yakini dikoordinir oleh pengacara si penggugat.

Segala bukti dan saksi sekuat apapun yang kita sajikan tidak akan ada gunanya kalau hakim sudah dinilai kuat terduga “Masuk Angin” yang mengakibatkan bau kentut yang sulit terlihat.

Saya lalu merenung, “Pantas saja kejahatan Korupsi, Narkoba dan mafia tanah perampas tanah orang misikn makin marak karena mereka punya uang untuk membuat sang pengadil di pengadilan “Masuk Angin” hingga terkentut-kentut yang mudah tercium baunya tetapi tak dapat terlihat.

Para Koruptor, Bandar Narkoba dan mafia tanah tidak takut melakukan kejahatan berulang karena vonis hukum hakim bisa mereka beli yang hasil minimalnya vonis hukum yang sangat ringan bahkan membebaskan atau memenangkan mereka.

Rakyat miskin akan kehilangan tanahnya karena mafia tanah menyuap hakim untuk memenangkan gugatan perkara sengketa tanahnya.

Memang sejauh ini banyak hakim dan petugas hukum di Pengadilan yang tertangkap untuk kasus korupsi atau perdata dengan nilai uang besar. Belum pernah ada hakim tertangkap karena “bau Kentutnya” tercium untuk perkara perdata Perceraian, padahal, perkara perceraian tidak sekecil anggapannya karena memiliki dampak besar. Perceraian akan banyak memakan korban yakni anak-anak dari orangtua yang berperkara hingga keluarga besar masing-masing pihak. Terbayang anak-anak yang menjadi korban perceraian orangtuanya merupakan generasi penerus bangsa, lalu generasi penerus bangsa yang seperti apa kualitasnya dari anak-anak yang orangtuanya bercerai??, ini tidak jadi pertimbangan hakim, karena yang penting “bau Kentut” tidak terlihat.

Sebagai contoh, putusan hakim di Pengadilan Jakarta Timur untuk kasus perceraian humas PSI dengan suaminya yang sangat terasa janggal. Hakim PN Jaktim memutus cerai gugatan sang suami dan memberikan hak asuh anak-anaknya yang masih di bawah umur kepada sang suami karena alasan adat (anak ada marga ayah) dan neneknya mau mengasuh si anak, padahal sang suami pernah dipidana kasus KDART dan ada rekomendasi dari KPAI. Janggalnya putusan hakim ini menuai protes dari DPP PSI bidang perlindungan perempuan dan anak, diduga kuat hakim masuk angin karena kentutnya sangat mudah tercium.

Baca Juga : ( KSPPA PSI Kecam Putusan Hakim PN Jaktim yang Beikan Hak Asuh Kepada Pelaku KDART )

Janggalnya putusan hakim juga terlihat untuk kasus serupa (perceraian) di Pengadilan Jakarta Utara. Hakim yang menangani perkara 348/Pdt-G/2021 memutus cerai dan memberikan hak asuh ketiga anak kepada penggugat wanita yang menggugat suaminya. Putusan hakim tanpa mempertimbangkan factor hokum adat dan prinsip-prinsip perkawinan di umat kristiani.

Bahkan hakim PN Jakut merampas hak anak dengan tidak memberikan kebebasan anak sulung yang sudah berusia 16 tahun lebih untuk memilih ikut hak asuh ayah. Rekaman suara hingga surat pernyataan bermaterai si anak sulung yang menyatakan memilih ikut asuh ayah diabaikan oleh hakim, hakim bahkan menghalang-halangi dengan memberikan tekanan kepada tertugat untuk tidak menghadirkan si anak sulung di ruang pengadilan untuk menyatakan sikapnya.

“Bukti-bukti yang disajikan penggugat tidak ada relevansinya dengan dalil-dalin dalam surat gugatannya. Pun para saksi yang dihadirkan penggugat ketahuan sekali, terbukti kebohongannya. Bahkan penggugat di depan hakim mengakui ada kekerasan anak yang dilakukan adik lelakinya dimana video kekerasan itu direkam sendiri oleh penggugat lantas dikirim ke saya selaku suaminya atau tergugat. Tetapi itu tidak dijadikan dasar hakim dalam mengambil keputusan soal hak asuh anak,” kata tergugat perkara tersebut.

Tercatat, banyak hakim dan petugas pengadilan yang tertangkap karena terima suap (Masuk Angin) namun kentutnya bukan cuman tercium tetapi terdegar keras hingga tertangkap KPK di antaranya;

Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu. Lalu hakim Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang . Terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi.

Kemudian hakim Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata. Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara. Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan.

Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. 3. Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soetrisno tersangkut dugaan suap ketika mengadili Eddy Tansil dalam perkara Grup Golden Key. Diperiksa Irjen Departemen Kehakiman. Soetrisno dikenakan penurunan pangkat dan dibina.

Hakim PN Jakarta Selatan, Herman Allositandi Dan Andry Djemi Lumanauw Panitera PN Jakarta Selatan kasus Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai 200 juta rupiah saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Herman dihukum 4,5 tahun penjara sementara Andry dihukum 4 tahun penjara.

Kemudian ada M. Saleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Saleh dihukum 4 tahun penjara. Ramadhan Rizal Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Ramadhan dihukum 2,5 tahun penjara.

Dalam suatu kesempatan, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengakar di institusi peradilan. Salah satu penyebabnya, karena pengawasan yang lemah sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.

Jadi kepada pak Presiden Jokowi, perhatikan betul mental para pengadil kita di Pengadilan jika ingin kejahatan korupsi, narkoba dan mafia tanah berkurang. Kejahatan-kejahatn tersebut tidak akan pernah berkurang, bahkan bisa makin marak jika “Bau Ketut” dari Hakim yang “Masuk Angin” di Pengadilan masih tercium.

Jangan salahkan polri yang terkena mural viral #PercumaLaporPolisi karena mereka juga tidak percaya kepada oknum di pengadilan. Ada istilah “Daripada kue dimakan Pengadilan atau Kejaksaan, mending kita yang makan duluan”, jadi tak heran kenapa banyak pelaku kejahatan yang ditangkap dan dikerangkeng oleh kepolisian kemudian dilepas begitu saja tanpa diproses hukum lanjut alias “86”.

“Percuma menindaklanjuti laporan hukum warga kalau terlapor nantinya bakal bebas juga di Pengadilan karena akan bikin hakim “masuk angin” hingga terkentut-kentut yang baunya mudah tercium,” begitulah kira-kira gumam aparat polisi yang ogah menindaklanjuti laporan warga.

Penulis : Agus Riyanto Panjaitan

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan