Jhon Palinggi; IDI Itu Ormas Tidak Berwenang Pecat Terawan Sebagai Dokter

Jakarta, majalahspektrum.com – PENGAMAT Sosial Kemasyarakatan, Dr, Jhon N Palinggi, MM, M.BA meluruskan anggapan masyarakat umum yang mengira Letjend TNI Prof, dr, Terawan Agus Putranto yang dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak dapat lagi melakukan praktek kedokteran. Terawan dipecat oleh IDI dari keanggotaan organisasi itu bukan dipecat sebagai dokter karena itu bukan wewenang IDI.

“IDI itu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang merupakan kumpulan orang yang seprofesi bukan lembaga Negara jadi tidak punya kuasa atau hak mencabut ijin praktik kedokteran Letjend dr, Terawan. IDI memecat Terawan dari keanggotaannya di IDI bukan sebagai dokter karena menurut UU Nomor.29 Tahun 2004 yang dapat mencabut ijin praktek kedokteran seorang dokter itu konsil dokter Indonesia yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” kata Jhon Palinggi saat ditemui di kantornya Wisma Mandiri, Menteng, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Untuk diketahui, menurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1):Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dan ayat (2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi (yang selanjutnya disebut STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. (Pasal 1 ayat (8).

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. (Pasal 1 ayat (5).

“Konsil Kedokteran Indonesia itu beranggotakan 17 orang tertuang dalam Pasal 14 UU No.29 Tahun 2004, terdiri dari unsur tokoh masyarakat 3 orang, unsur Rumah Sakit, Akademisi Kedokteran, dan lainnya termasuk dari unsur Organisasi Kedokteran 2 orang. Jadi belum tentu ada orang IDI di KKI. Tugas KKI sendiri diatur dalam Pasal 7 UU No.29 langsung bertanggungjawab kepada Presiden RI,” terang John Palinggi yang juga Mediator resmi Negara ini.

Menurut John, IDI sebagai Ormas jangan berlagak seperti pemerintah seolah memiliki kuasa. “Ormas harusnya memikirkan kesejahteraan bagi anggotanya bukan malah mencekal anggotanya yang berprestasi,” tukasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, Terawan tidak dipecat sebagai dokter tetapi dipecat dari keanggotaan di IDI,” sambung John Palinggi, pengusaha sukses yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini.

John menilai, dr, Terawan adalah salah satu putra bangsa yang berprestasi dan telah banyak berjasa menyelamatkan tokoh-tokoh besar nasional dari kematian, mulai dari tokoh politik, Menteri hingga Presiden RI.

“Sesama anak bangsa jangan saling menjegal dan mencakar, penilaian jangan subjektif apalagi berbau SARA. Apa yang dilakukan dr, Terawan dengan terapi cuci otaknya sudah banyak menyelamatkan banyak jiwa, terbukti sukses tidak ada hal yang membahayakan dari penemuannya tentang pengobatan cuci otak tersebut. IDI harusnya membantu Terawan melegalkan penemuannya tersebut bukan malah menghambat, apalagi jika didasari penilaian subjektif bahkan diskriminatif,” ungkapnya.

John Palinggi Bersama Wapres Ma’aruf Amin

Lagipula, lanjut John, organiswasta seperti IDI tidak dapat memberhentikan aparatur Negara. Keahlian, Registrasi, Kopetensi dan ijin praktek dokter Terawan tidak bisa dicopot oleh IDI yang merupakan Ormas.

“Dokter Terawan itu Letnan Jenderal TNI, Mantan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini mengabdi di Rumah Sakit TNI sebagai pegawai Negara, mana bisa dicopot IDI yang merupakan organisasi profesi swasta,” jelasnya.

Presiden Jokowi, kata John, memanggil putra bangsa yang mempunyai keahlian mumpuni di luar negeri untuk pulang ke Indonesia untuk mengabdi. Apa yang dilakukan IDI terhadap dr, Terawan malah menghambat putra bangsa berprestasi.

“Jangan sampai dokter Terawan keluar dari Indonesia ke luar negeri, sudah ada Negara luar yang menawarkan beliau dan mengakui keahliannya dalam pengobatan cuci otak,” ujar Jhon yang juga konsultan investor asing ini.

Untuk diketahui, Letjend TNI, Prof, Dr, dr, Terawan Agus Putrantodi percaya menjabat sebagai Ketua Kehormatan International Committee of Military Medicine (ICMM) sejak tahun 2019. Sebelumnya, Terawan menjadi Ketua ICMM dari tahun 2015-2017, Pria berjuluk dokter cuci otak itu harus memimpin para dokter militer dari 114 negara. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan