Advokat Milineal Imbau Advokat Senior Jangan Saling Serang

Jakarta, majalahspektrum.com – SEORANG  advokat muda milenial yang baru saja dilantik dan disumpah, Clara Panggabean, S.H mengimbau supaya para advokat jangan saling serang, apalagi di ruang publik. Hal itu bisa menjadi teladan buruk bagi advocate muda seperti dirinya.

“Saya bangga menjadi seorang advokat. Profesi ini  menyenangkan karena kita bisa memberikan bantuan dan  pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, bahkan membela kepentingan hukum klien. Namun saya miris melihat belakangan ini ada peristiwa dimana sesama advokat saling menyerang, padahal harusnya saling menghargai sesuai dengan kode etik advokat,” kata Clara Panggabean di Jakarta, Selasa (12/4/2022) malam.

Kata Clara, saat dirinya menjalani proses menjadi advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ada materi yang diberikan yakni kode etik advokat Indonesia. Kode etik itu merupakan dasar atau landasan dan hukum tertinggi dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Berdasarkan kode etik advokat Indonesia, apabila terjadi pelanggaran oleh advokat maka terhadap advokat tersebut, dapat dijatuhkan sanksi yang paling ringan yakni peringatan biasa hingga paling berat yaitu pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Bukankah apabila advokat saling menyerang dipublik justru diduga merupakan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal Pasal 5 Huruf C yang menyatakan “keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain”. Jadi bukan saling serang di ruang publik, ini jadi contoh tidak baik bagi masyarakat pun advokat muda seperti saya dan anak muda milenial saat ini yang tadinya bercita-cita jadi advokat,” terang Clara yang dikenal juga sebagai artis penyanyi ini.

Advokat Milenial, Clara Panggabean, S.H

Menurut gadis cantik lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, ada hal dalam kode etik advokat Indonesia saat ini ada yang relevan dan perlu dikaji yaitu dalam Pasal 5 huruf a yang secara tegas dan jelas menyatakan : “Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercaya”.

“Namun faktanya yang kita lihat terutama akhir- akhir ini di publik adanya  peristiwa dimana antara advokat saling menyerang dengan sesama rekan advokat lainnya. Saya tidak bermaksud masuk kepada permasalahan yang dipersoalkan mereka, tetapi menurut saya hal ini justru menimbulkan pertanyaan, berdasarkan kode etik Advokat Indonesia,kalau seorang advokat diduga melanggar kode etik, ya sebaiknya laporkan ke organisasi, itu aturannya,” ungkapnya.

Dalam ketentuan kode etik saja, kata Clara, pemeriksaan terhadap adcokat yang melanggar kode etik dilakukan tertutup untuk umum, baru pada saat pembacaan putusan terbuka untuk umum.

“Hal ini berarti apabila ada peristiwa yang terjadi antara sesama advokat, tidak perlu diketahui secara umum atau di expose, diberitakan melalui media elektronik, seperti tv, maupun youtube dan media online lainnya,” ukar Clara.

Tonton Vidio : ( Advocat Jangan Saling Serang )

Kata Clara, demikian juga seandainya pun ada pelanggaran hukum pidana berkaitan dengan sesama advokat, sebaiknya tidak usah saling membeberkan kesalahan. Laporkan saja ke pihak berwenang agar di proses. Karena advokat juga harus menghargai asas praduga tak bersalah(presumption of innoncent), apalagi menyangkut  sesama rekan advokat.

“Jadi selaku advokat muda saya berharap kepada yang senior-senior hendaknya memberikan contoh yang konkrit bahwa profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang terhormat yang  berdasarkan kode etik yang harus saling menghargai,” pintanya.

Clara berharap, ke depan tidak ada lagi pristiwa-peristiwa yang saling menyerang antar advokat yang dipertontonkan ke publik sehingga masyarakat tidak menilai advokat suka berantam atau berdebat antara sesama advokat, tetapi kalau berdebat didalam proses persidangan antara sesama advokat dalam perkara perdata maupun antara advokat dengan jaksa dalam perkara pidana dalam persidangan itu adalah hal yang biasa untuk mencari kebenaran.

“Jadi, kepada advokat-advokat senior saya mengimbau;  supaya kedepan jangan lagi ada peristiwa saling serang sesama advokat, karena kami sebagai kalangan milineal sangat ingin agar advokat berwibawa dan dihargai,  sehingga kecintaan saya dan anak- anak muda bahwa profesi advokat merupakan profesi terhomat dapat di implementasi, pun keinginan masyarakat  mendapatkan keadilan melalui tugas-tugas advokat selaku penegak hukum dapat dirasakan,” tutupnya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan