Buntut Penguasaan Aset Gereja, MD DIY Tolak SK Sanksi MP GPdI Kepada Pdt, Samuel Tandiassa

Jakarta, majalahspektrum.com – DI saat Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) D.I. Yogyakarta (DIY) yang sedang sibuk mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), yang rencananya akan diselenggarakan, 6 Juni 2022, dikagetkan dengan adanya Surat Keputusan Majelis Pusat (SK MP) GPdI yang memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Pdt, Dr, Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, dari Jabatannya sebagai Ketua MD DIY dan dari Sekretaris Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Pusat GPdI.

Sanksi yang diberikan kepada Pdt, Samuel Tandiassa oleh MP GPdI tersebut tidak lepas dari persoalan penguasaan asset gereja GPdI Hayam Wuruk.

Dalam Surat pernyataan dan rilis yang diterima majalahspektrum.com, Minggu, 22 Mei 2022 dijelaskan, penolakan terhadap SK MP GPdI karena SK MP GPdI dinilai tidak relevan dan menyalahi prosedur.

 

Adapun alasan-alasan MD GPdI DIY menolak SK sanksi MP GPdI terhadap Pdt, Samuel Tandiassa yang termuat dalam surat Tanggapan dan Keberatan seluruh pemgurus MD D.I.Y bernomor: 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa SK sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020 ini sangat DISKRIMINATIF,karena untuk  Pdt. Joseph Sudana Minandar dan Pdt. Kharel Budiman Silitonga yang nyata-nyata dan jelas telah MELANGGAR AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 dan 4, yaitu menyerahkan aset-aset GPdI kepada Yayasan, sama sekali tidak disentuh, sementara saya Pdt. Samuel Tandiassa, yang berjuang mempertahankan aset-aset tersebut justru disanksi.
  2. Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, sesuai dengan hukum Formil yang berlaku di Negara RI, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia
  3. Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, MENYALAHI PROSEDUR KONSTITUSI – AD/ART GPdI dan Hukum formil yang berlaku di negara Republik Indonesia, maka HARUS BATAL demi Konstitusi GPdI dan hukum Formil.
  4. Bahwa sanksi Pemberhentian Sementara No. :002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2020, diduga memiliki Agenda khusus karena dilakukan pada saat Menjelang MUSDA GPdI DIY

Demikian keempat poin keberatan para pimpinan MD GPdI D.I.Y, dengan harapan MP GPdI meninjau kembali SK sanksi tersebut. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan