Penjelasan MD GPdI D.I.Y Terkait Penguasaan Aset Gereja GPdI Hayam Wuruk

Jakarta, majalahspektrum.com – TERKAIT Polemik penguasaan asset berupa tanah dan bangunan gereja GPdI Hayam Wuruk yang tengah diperebutkan oleh Yayasan dan sinode MP GPdI, Majelis Daerah (MP) GPdI DIY perlu menjelaskan secara detail kronologi penanganan masalah dan proses perkara tersebut yang diterima redaksi majalahspektrum.com, Minggu, 22 Mei 2022.

Persoalan GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta melibatkan:  1) Majelis Pusat GPdI, 2) Pengurus Yayasan Sabda Asih Persada Yogyakarta, dan 3)MD GPdI DIY, untuk diketahui dan kemudian dinilai oleh masyarakat GPdI baik di DIY maupun di seluruh Indonesia.

POKOK MASALAH GPdI HAYAM WURUK YOGYAKARTA

Pokok atau inti masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta adalah ‘KEPEMILIKAN ATAS ASET-ASET GPdI’ peninggalan alm. Pdt. R. Gideon Soetrisno. Aset-aset tersebut adalah:

  1. Tanah dan gedung GPdI Jl. Hayam Wuruk no. 22, Sertifikat HGB No. 195, a.n. Persekutuan “Gereja Pantekosta di Indonesia Yogyakarta”. Asal tanah: Pemberian Gubernur DIY kepada GPdI, SK. No. 412/HAK/KPTS/1981.
  2. Tanah dan gedung GPdI Jl. Diponegoro no. 26 (tugu), sertifikat no. 119, a.n. Majelis Gereja Pantekosta di Indonesia. Asal tanah: Hibah dari Jemaat ernama Go Djoen Bok pada tahun 1935.
  3. Tanah dan bangunan di Jl. Hayam Wuruk no. 15, Sertifikat no. 37, dibeli dan dibangun sepenuhnya dari uang jemaat GPdI Hayam Wuruk, pada tahun 1994/1995.

Pada Tahun 2019, sekelompok pengurus GPdI Hayam Wuruk mendirikan Yayasan Sabda Asih Persada (SAP).  Pengurus Yayasan Sabda Asih Persada (SAP) mengklaim tiga (3) aset GPdI tersebut sebagai milik Yayasan.  Pihak Yayasan menduduki dan menguasai aset-aset tersebut sehingga gembala, Pdm. James Prayitno Tjahjono, cucu alm. Pdt. R. Gideon Soetrisno yang ditetapkan MP GPdI dengan Surat  No. 239/MP-GPdI/S.Per/VI-2020 pada tanggal 4 Juni 2020, tidak dapat masuk. Selanjutnya masalah berproses menjadi perkara.

KRONOLOGI MASALAH DAN PERKARA

GPdI Hayam Wuruk telah berada di bawah domain MP GPdI sejak Pdt. M. Ch. Sirait menjadi ketua MD GPdI DIY. Maka secara praktis, sejak saat itu semua kebijakan menyangkut GPdI Hayam Wuruk adalah kebijakan dan keputusan MP GPdI. Keterlibatan MD GPdI DIY dalam semua proses dan masalah menyangkut GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta hanyalah sebatas sebagai PELAKSANA dari setiap kebijakan dan atau keputusan MP GPdI. Tegasnya MD GPdI DIY hanya melaksanakan sesuai dengan perintah atau keputusan dari MP GPdI.

Secara detail, kronologi masalah dan perkara GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 8 Nov. 2019, MP GPdI memberikan Surat Pemberitahuan No. 185/MP-GPdI/S-Pemb/XI-2019 kepada MD DIY untuk menangani pelayanan penggembalaan GPdI Hayam Wuruk.
  2. Tgl. 18 Maret 2020, MP mengeluarkan surat pemberitahuan No. 230/MP-GPdI/S-Pemb/III/2020 kepada MD DIY isinya:

1)    MP berkepentingan untuk mengembalikan seluruh hal yang berhubungan dengan GPdI Hayam Wuruk menjadi milik organisasi.

2)    Mendelegasikan kepada ketua MD DIY untuk bertindak atas nama MP GPdI.

3)    Bila MD DIY tidak dapat menyelesaikan seperti yang dimaksud di dalam surat Pemberitahuan No. 185/MP-GPdI/S-Pemb/XI-2019, tertanggal 8 Nov. 2019, maka MP dengan sendirinya mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan AD/ART.

  1. Tanggal 21 April 2020 MD GPdI DIY menyerahkan Kembali masalah GPdI Hayam Wuruk kepada MP GPdI melalui Surat No. B.035/MD GPdI-DIY/IV/2020.
  2. Tgl 4 Juni 2020, MP GPdI mengeluarkan Surat Perintah No. 239/MP-GPdI/S-Per/VI-2020,   kepada MD DIY, yang memerintahkan untuk melantik Pdm. R. James Prayitno Tjahjono sebagai Gembala GPdI Jl. Hayam Wuruk 22 Yogyakarta. Surat perintah tersebut sifatnya SEGERA
  3. Tgl. 14 Juni MD GPdI DIY melaksanakan Surat Perintahtersebut dengan melantik Pdm. R. James Proyitno Tjahjono (cucu alm. Pdt. R Gideon Sutrisno) sebagai gembala GPdI HW.

Masalah mulai timbul setelah surat Perintah MP GPdI No. 239/MP-GPdI/S-Per/VI-2020, dilaksanakan di lapangan oleh MD GPdI DIY.  

  1. Tgl. 18 Juni 2020, MP GPdI mengirim Surat No. 240/MP-GPdI/S.Peny./VI-2020, kepada Ibu Pdt. Lianawati supaya menyerahkan semua dokumen yang berhubungan dengan aset kepemilikan GPdI Hayam Wuruk, seperti Surat-surat tanah dan lain-lain.
  2. Tgl. 20 Juni Ibu Pdt. Lianawati bersama sembilan orang pengurus GP HW/Pengurus Yayasan Sabda Asih Persadamenyatakan keluar dari organisasi GPdI dengan surat Keputusan Majelis Jemaat Gereja Pantekosta di Jl. Hayam Wuruk Yogyakarta (Surat bermeterai ditandatangani 10 orang).

Mereka keluar dengan membawa semua dokumen GPdI Hayam Wuruk – surat-surat tanah berikut uang Rp. 300 Juta.

  1. Tgl. 3 Sep. 2020, ketua MD GPdI DIY melapor ke POLDA tentang ‘Dugaan Penggelapan Sertifikat’
  2. Tgl. 4 Sept. 2020, MP GPdI mengeluarkan SK. No. 257/MP-GPdI/SK/I-2020, tentang Pencabutan Kependetaan dan keanggotaan GPdI terhadap: 1)Pdt. Lianawati, 2)Pdt. Moes Arief, 3)Pdt. Maroloan Hutahayaan, 4)Pdt. Yan Thomas.Mengikuti SK MP GPdI tersebut:

–       Tgl 4 Feb. 2021, MD GPdI DIY mengirim Surat Pemberitahuan kepada 10 personal tersebut bahwa mereka bukan lagi anggota GPdI sesuai dengan :1)keputusan mereka tertanggal 26 Juni 2020, 2)SK MP GPdI tgl. 4 Sep. 2020,  tentang pencabutan Kependetaan dan keanggotaan GPdI.

–       Tgl. 21 Maret 2021, gembala GPdI HW, Pdm. R. James Prayitno, mengeluarkan surat pencabutan hak-hak keanggotaan dari organisasi GPdI terhadap 10 personal pengurus GP HW yang telah menyatakan diri keluar dari GPdI.

–       Tgl. 5 Okt. 2021, MP menerima permohonan: 1) Ibu Lianawati, 2)Ibu Lina Ariyanti, 3)Maroloan Hutahayan untuk Kembali ke Sinode GPdI.

–       Untuk penerimaan kembali tersebut, Ketum MP GPdI menyatakan dalam pertemuan MP, MPR, dan MD DIY di Sentra GPdI pada tanggal 3 Nov. 2021, bahwa ketiga oknum tersebut diterima sebagai warga jemaat GPdI – bukan sebagai pendeta atau sebagai gembala.

–       Selain dari 3 orang tersebut di atas, sampai saat ini belum ada satupun dari pegurus GP HW yang mengajukan surat permohonan kepada gembala jemaat GPdI HW atau MD DIY untuk Kembali ke GPdI. Sesuai AD/ART untuk urusan Jemaat BUKAN domain MP GPdI.

  1. Tgl. 10 Sept. 2020, MP memberi surat MANDAT No. 258/MP-GPdi/IX-2020, kepada ketua MD GPdI DIYuntuk:

1)    Menginventarisasi semua kekayaan/aset GPdI Hayam Wuruk, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

2)    MEMPROSES dan MENGEMBALIKAN aset-aset tersebut menjadi milik organisasi GPdI sebagaimana yang diatur oleh AD/ART GPdI. Aset-aset yang dimaksud:

–       Tanah/gedung di Jalan Hayam Wuruk no. 22 Yogyakarta

–       Tanah/gedung di Jl. Hayam Wuruk no. 15 Yogyakarta

–       Tanah/gedung di Jl. Diponegoro no. 26 Yogyakarta

–       Tanah/gedung di Jl. Gesikan Desa Wijirejo, Kab. Bantul

  1. Tgl. 18 Sep. 2020, pengurus Yayasan SAP – yang juga adalah mantan pengurus GP HW menggugat MP GPdI c.q. MD di PN Yogyakarta dengan obyek perkara Tanah dan Gedung GPdI Jl. Hayam Wuruk no. 22 Yogyakarta.

–       Untuk perkara tersebut MD GPdI DIY telah berjuang sehingga akhirnya gugatan Pengurus Yayasan SAP kepada MP GPdI tersebut dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.

–       Catatan: Menurut Penasehat Hukum MD GPdI DIY, oleh karena obyek perkara (aset GPdI Hayam Wuruk) sudah masuk ke ranah hukum, maka GPdI harus menggugat balik ke

Yayasan SAP untuk mendapatkan kepastian dan ketetapan hukum dari pengadilan

tentang status kepemilikan tanah dan Gedung GPdI Hayam Wuruk no. 22. Yk.

  1. Maka sebagai wujudkepatuhan MD DIY kepada MP GPdI yang telah memberikan surat-surat Perintah dan Surat-surat Mandat kepada MD GPdI DIY untuk mengembalikan aset-aset milik organisasi GPdI, dan sebagai bentuk tanggung jawab moral MD GPdI DIY terhadap organisasi GPdI, maka MD GPdI DIY mengajukan Gugatan balik kepada Yayasan SAP pada tanggal 21 Juni 2021, dengan tuntutan a.l. : memohon penetapan hukum bahwa tanah dan bangunan di jalan Hayam Wuruk no. 22 Yogyakarta dengan sertifikat HGB, no 195 (baru 123) a.n. Persekutuan Gereja “Gereja Pantekosta di Indonesia” Yogyakarta adalah MILIK GPdI.
  2. Tgl. 26 Jan. 2021, MP GPdI Memberikan surat MANDAT No. 285/MP-GPdI/Mandat/I-2021 pada MD GPdI DIY untuk menggugat keabsahan Yayasan Sabda Asih Persada ke PTUN Yk Yogyakarta.
  3. Tgl. 5 Okt. 2021, MP mencabut Mandat No. 258/MP-GPdI/Mandat/IX-2020, kepada MD DIY. Semua proses dan langkah hukum dan organisasi yang dilakukan MD GPdI DIY berkaitan dengan GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta, sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tangal 5 Oktober 2021, ADALAH KEBIJAKAN, PERINTAH, DAN KEPUTUSAN MP GPdI.

 PERJANJIAN PERDAMAIAN

Sementara perkara gugatan tersebut berproses di PN Yogyakarta dan laporan ke kepolisian tetap berjalan, Pdt. Jos Minandar dan Pdt. Karel Silitonga, secara diam-diam (bahkan merahasiakan dari MD GPdI DIY) melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak Yayasan SAP.

  1. Tgl .12 Okt. 2021, Pdt. Jos Minandar membuat Perjanjian Perdamaian dengan pihak Yayasan. Isi perjanjian perdamaian tersebut adalah:

1)    Pada poin no 5, Bahwa Pengurus Yayasan dan perwakilan jemaat Hayam Wuruk dan Tugu (pihak kedua) sepakat menyerahkan 3 (tiga) aset Yayasan kepada GPdI untuk dipakai sebagai sarana ibadah sampai Tuhan datang.

2)    Pada poin no. 7, Majelis Pusat GPdI Sepakat bahwa 3 (tiga) aset Yayasan tersbut dibalik nama ke atas nama Yayasan, dan pengelolaannya diserahkan kepada pengurus Yayasan. Untuk keperluan tersebut, pihak kesatu MP GPdI memberikan persetujuan untuk balik nama 3 (tiga) aset tersbut ke atas nama Yayasan.

3)    Pada poin no. 8, Majelis Pusat (pihak kesatu) menegaskan memberikan persetujuan untuk balik nama 3 (tiga) aset ke atas nama Yayasan dan memberikan persetujuan untuk memperpanjang HGB dan perbuatan hukum lain.

  1. Tgl. 13 Okt. 2021, Pdt. Karel Silitongan bersama Pengurus Yayasan membuat Akte Perdamaian No. 10 di notaris Magdawati Hadisuwito, yang isinya a.l. :

1)    Pasal 3, Pihak Yayasan Menyerahkan tiga aset HGB Sertifikat No. 195, Sertifikat No. 119, dan sertifikat No. 37 ke GPdI untuk digunakan sebagai tempat Ibadah.

2)    Pada pasal 3 poin a) tertulis: tiga aset tersebut tidak dibalik nama ke pihak kesatu (GPdI), tetapi akan dibalik nama ke atas nama Yayasan: tiga Yayasan: 1)Yayasan Sabda Asih Persada, 2)Yayasan Suara Asih Persada, dan 3)Yayasan Sinar Asih Persada.

3)    Pasal 6, “pihak kesatu menegaskan bahwa MP GPdI sepakat bahwa 2 (dua) aset Yayasan (Sertifikat no 195 dan 119) tersebut dibalik nama ke atas nama Yayasan. Untuk keperluan tersebut pihak Majelis Pusat GPdI menyatakan memberikan persetujuan untuk balik nama 2 (dua) aset ke atas nama Yayasan dan memberikan persetujuan untuk perbuatan hukum lain, agar tujuan balik nama aset ke atas nama Yayasan dapat terlaksana dengan sempurna”

 Muncul Masalah

  1. Unsur Memanipulasi: Pada poin no. 5 Perjanjian yang ditandatangani Pdt. Jos Minandar, dan Pasal 3 Akte Perjanjian yang ditandatangani Pdt. Karel Silitongan, Pihak Yayasan mengaku bahwa tiga aset: 1)Jl. Hayam Wuruk No. 22, 2)Jl. Hayam Wuruk 15, 3) Jl. Diponegoro 26 (Tugu) adalah milik Yayasan.Lalu pihak Yayasan menyerahkan tiga (3) aset tersebut ke pada GPdI untuk digunakan sampai Tuhan datang.
  2. Fakta Otentik:Tiga aset tersebut adalah NYATA-NYATA MILIK GPdI.

1)    Aset Jl. Hayam Wuruk no 22, sertifikat HGB no. 195 (no. baru 123) a.n. Persekutuan “Gereja Pantekosta di Indonesia” Yogyakarta.

2)    Aset di Jl. Diponegoro 26 (Tugu) sertifikat No. 119, jelas a.n. Majelis Gereja Pantekosta di Indonesia.

3)    Sedangkan Jl. Hayam Wuruk no. 15, sertifikat no. 37, dibeli dan dibangun dengan sepenuhnya uang sumbangan jemaat GPdI Hayam Wuruk pada tahun 1994-1995, sedangkan Yayasan SAP baru berdiri pada tahun 2019 (Pernyataan Ir. Budi Jatmiko Pengurus Yasasan Agape, dan pelaksana pembanguna gedung)

4)    Pada tanggal 3 Nov. 2021, dalam rapat MP, MPR, dan MD DIY di Sentra GPdI Jakarta, MD DIY sudah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, bahwa ketiga aset yang akan dibalik nama ke atas nama Yayasan adalah MILIK GPdI. Ketum MP GPdI sudah mengetahuinya hal tersebut.

  1. Mengorbankan aset GPdI: Pada poin no. 7 & 8, Perjanjian yang ditandatangani Pdt. Yos Minandar, dan Akta Perdamaian pasal 3 poin a, dan pasal 6, yang ditandatangani Pdt. Karel Silitonga dinyatakan: pihak MP GPdI menyerahkan tiga (3) aset GPdI tersebut untuk dibalik nama ke atas nama Yayasan dan pengelolaannya diserahkan ke pengurus Yayasan.

SURAT TANGGAPAN/PERMOHONAN MD GPdI DIY dan SURAT SOMASI PENASEHAT HUKUM  

Pada tanggal 3 Nov. 2021, dalam pertemuan antara MP, MPR, dan MD DIY, di sentra GPdI Jakarta, MD DIY sudah menjelaskan kepada MP dan MPR serta memberikan bukti-bukti otentik (fotocopy sertifikat) bahwa aset-aset tersebut adalah MILIK GPdI. Dan pada saat itu Ketua Umum MP sudah MEMAHAMI. Lalu MD DIY memohon supaya Perjanjian itu dibatalkan.

Tetapi sampai tanggal 25 Nov 2021, belum ada informasi Pembatalan terhadap Perjanjian “MP Menyerahkan tiga (3) aset GPdI untuk dibalik nama ke atas nama Yayasan”, sementara  pihak Pengurus Yayasan sedang berusaha membalik nama aset-aset tersbut ke atas nama Yayasan.

 Melihat dan mencermati isi Surat Perdamaian dan Akta Perdamaian, seperti telah diuraikan di atas sangat merugikan GPdI, karena secara nyata-nyata dan jelas telah menyerahkan tiga (3) aset GPdI ke Yayasan SAP, MD GPdI DIY merasa bertanggung jawab, baik secara moral sebagai warga GPdI, maupun secara organisasi sesuai yang DIMANDATKAN OLEH AD/ART GPdI, BAB XI, Pasal 27 – 28, untuk mempertahankan aset-aset GPdI tersebuT, maka MD GPdI DIY melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Mengirim tiga (3) kali Surat Tanggapan dan Permohonan kepada MP GPdI agar Perjanjian damai dengan Yayasan tersebut DIBATALKAN karena perjanjian tersebut secara nyata dan jelas telah mengorbankan aset-aset GPdI tetapi tidak pernah direspon (tgl surat: 25 Nov, 21 Des. 2021, dan 7 Jan. 2022)
  2. Penasehat Hukum MD GPdI DIY mengirim tiga (3) kali surat somasi yang isinya adalah MENGINGATKAN MPGPdI bahwa perjanjian yang dilakukan oleh utusan MP, Pdt. Jos Minandar dan Pdt. Karel Silitonga dengan pengurus Yayasan SAP, melanggar KONSTITUSI GPdI dan juga melanggar HUKUM FORMIL dan HUKUM MATERIL yang berlaku, karena telah menyerahkan tiga aset GPdI untuk dibalik nama ke atas nama tiga Yayasan. (tgl surat: 29 Nov. 2021, 27 Des. 2021, 24 Jan.

CATATAN:

  1. Bahwa yang DITANGGAPI MD DIY dan disomasi Penasehat Hukum MD DIY adalah PERJANJIAN DAMAI yang dibuat oleh Pdt. Jos Minandar tgl. 12 Okt. 2021 dan Akte Perjanjian No. 10 yang dibuat Pdt. Karel Silitonga, yang isinya MENYERAHKAN TIGA (3) ASET GPdI untuk dibalik nama ke atas nama Yayasan.
  2. Bahwa bila kemudian ada perubahan terhadap Perjanjian tersebut di Atas, MD DIY sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat informasi dari MP.

Berangkat dari uraian dan data-data otentik tersebut di atas tentang masalah dan perkara GPdI Hayam Wuruk, MD GPdI DIY memberi penegasan sebagai berikut:

  1. Bahwa karena GPdI Hayam Wuruk berada di bawah MP GPdI, maka semua kebijakan dan keputusan untuk GPdI Hayam Wuruk adalah kebijakan, keputusan, dan Perintah MP GPdI.
  2. Bahwa Peran dan tugas MD GPdI DIY dalam masalah dan perkara GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta, HANYALAH sebagai atau sebatas PELAKSANA DI LAPANGAN atas setiap kebijakan, keputusan, dan perintah dari MP GPdI
  3. Bahwa surat tanggapan dan permohonan dari MD GPdI DIY dan Surat Somasi dari Penasehat Hukum MD GPdI DIY adalah berkaitan dengan Perjanjian damai yang dibuat oleh Pdt. Jos Minandar dan Pdt. Karel Silitonga, yang telah menyerahkan tiga aset GPdI kepada Yayasan.
  4. Bahwa surat tanggapan dan surat Somasi MD DIY adalah wujud tanggung jawab MD DIY untukmempertahankan dan menyelamatkan tiga aset GPdI, sesuai dengan yang DIMANDATKAN oleh AD/ART BAB XI, ayat 3,4, tentan KEKAYAAN GPdI  
  5. Bahwa semua proses dan langkah yang dilakukan MD GPdI DIY berkaitan dengan GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta, sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tangal 5 Oktober 2021, ADALAH KEBIJAKAN, PERINTAH, DAN KEPUTUSAN MP GPdI
  6. Bahwa semua konsekuensi yang timbul dari proses penangan masalah dan perkara GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta, haruslah menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan, keputusan, dan atau pemberi perintah, atau menjadi tanggung jawab BERSAMA antara pembuat kebijakan, keputusan, dan perintah DENGAN pelaksana kebijakan, keputusan, dan perintah di lapangan.   

Demikianlah penjelasan lengkap kronologi proses penganan masalah dan perkara GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta. Sejak Senin, 23 Mei 2022, majalahspektrum.com berusaha meminta klarifikasi dari pihak MPusat GPdI melalui telp dan pesan layanan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan jawaban. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan