Presiden Jokowi Bagai “Lilin di Tengah Kegelapan” Bagi Keluarga Brigadir J

Jakarta, majalahspektrum.com –  KETUA Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat, S.H, sangat mengapresiasi ucapan dan perintah tegas Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat yang dinilai oleh masyarakat, khususnya pihak keluarga ada kejanggalan dan ada upaya dari oknum di Kepolisian yang berusaha mengaburkan peristiwa kematian tersebut.

Hutabarat Lawyers dibentuk dan ditugaskan oleh Punguan (Perkumpulan) Marga Hutabarat (PMT) yang berisikan para advokat bermarga Hutabarat untuk mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disapa Brigadir J yang saat ini tengah diselidiki di kepolisian.  Pengawalan tersebut  bertujuan agar polisi  bertindak professional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam pernyataannya terkait penanganan kasus kematian Brigadir J, Presiden Jokowi mengatakan kasus tersebut harus dituntaskan, Jangan ada yang ditutupi, terbuka agar jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.

“Pernyataan Presiden Jokowi tersebut bagi kami dan masyarakat umumnya bagaikan ‘Lilin’ yang cahayanya menerangi kegelapan pekat, kegelapan hati kami,” ungkap Pheo Hutabarat dalam jumpa pers Keluarga Besar Hutabarat yang dihadiri oleh ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat, yang digelar di Dharmawangsa Square, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurut Pheo, akibat pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit cepat bereaksi dan berujung pada Tindakan menonaktifkan Kadiv Propam, Kapolres Jaksel dan Karo Panimal. Selain itu, Mabes Polri telah melaksanakan otopsi ulang terhadap Brigadir J dan dimakamkan ulang secara Kepolisian. Otopsi ulang dilakukan oleh tim independent yang terdiri ahli forensic dari berbagai Rumah Sakit dan Universitas

“Kami juga mengapresiasi Tindakan Kapolri. Oelh karenanya kami akan kawal janji Presiden Jokowi dan Kapolri. Jangan sampai ada oknum yang berusaha mengaburkan fakta sebenarnya. Dan kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada oknum di Kepolisian yang kami duga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice,” beber Pheo.

Tonton Vidio : ( Terbaru, Ungkapan Hati Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J kepada Persatuan Marga Hutabarat )

“Kami keluarga Hutabarat memiliki kekerabatan yang sangat kental, sehingga ketika ada saudara kami yang terluka, maka kami akan menguatkan keluarga korban yang terluka. Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan ikut serta mengawal kasus tersebut,” kata Ketua PMT Saur Hutabarat,

Dalam jumpa pers tersebut, Hutabarat Lawyers juga mengungkapkan hasil kajian mereka terkait kasus tersebut dimana diketemukannya dua distorsi yakni distorsi adanya tindak pidana pengungkapan kasus atau obstruction of justice dan distorsi manajeman penyidikan kasus.

Baca Juga : ( Hutabarat Lawyers Temukan 2 Distorsi Kasus Kematian Brigadir J )

Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan bahwa terbentuknya Hutabarat Lawyers bukan untuk menggantikan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang saat ini ditangani oleh pengacara Kamarudin Simanjuntak dan bukan untuk mencari keuntungan serta cari panggung.

Dalam kesempatan itu, Hutabarat Lawyers dan Perkumpulan Marga Hutabarat menyerahkan bantuan uang kepada keluarga yang diterima langsung oleh ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat sebesar 60 juta Rupiah. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan