Cilegon, Layak Disebut Kota Intoleran Rumah Ibadah Tapi Toleran Rumah Maksiat

Jakarta, majalahspektrum.com – BERSAMA-SAMA dengan sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon dan dan Wakil Walinya kompak menolak pembangunan gereja dengan menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja.

Banyak pihak yang menyayangkan sikap Kepala daerah tersebut, padahal Kemenag telah memberikan arahan. MUI Cilegon pun ikut-ikutan dengan mengkoordinasi elemen masyarakat untuk menolak pendirian gereja di kota Cilegon. MUI Cilegon seolah memiliki otoritas bagai pemerintah padahal MUI hanyalah Ormas.

Faktanya, banyak sekali tempat maksiat dan prostitusi di Cilegon. Bahkan ada pangkalan prostitusi PSK berada tepat di belakang Pemkot Cilegon. Terhadap realitas itu tidaklah mungkin pemkot Cilegon tidak tahu akan keberadaan mereka. Dan sudah menjadi rahasia umum, hiburan malam dan prostitusi aman beroperasi pasti karena ada “Upeti” yang disetor kepada Pejabat setempat.

Ada fakta yang unik di Kota Cilegon, dimana dalam satu RT terdapat enam tempat hiburan malam yaitu: Rindu Resto, Kings, El Laaruz, Konsept/99 Resto, Resto 22 dan Silber’s. Kesemuanya itu berada di satu RT, yakni berada di Jalan Aat-Rusli (JLS) kawasan PCI, RT 05 RW 06, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Betul kang, di Lingkungan RT 05/RW 06 ini ada enam tempat hiburan,” kata Usman warga setempat, Rabu (13/01/2021), seperti dikutip dari Tribunpos.com, Jumat (9/9/2022).

kata Usman, setiap malam sebelum adanya virus korona mewabah, tempat hiburan malam itu selalu penuh bahkan kendaraan tamu sampai meluber di sepanjang jalan Aat – Rusli.

“Ya semenjak ada virus corona melanda kang, tempat itu agak sepi. Apalagi pihak Dispol PP Kota Cilegon selalu rajin berpatroli ke lokasi tersebut, tapi sesekali kadang selalu ramai juga,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah salah satu pegawai di Kecamatan Cibeber yang enggan di sebutkan namanya membenarkan ada satu RT di jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS), PCI, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber itu ada enam tempat hiburan yang semuanya berlokasi di satu RT.

“Di sekitaran itu ada enam tempat hiburan malam diskotik, tapi tempat hiburan malam Silbers informasi yang saya dapat kartanya sudah tutup dan yang sudah tutup itu pindah ke Danau Mas serang,” jelasnya.

Diketahui, sepanjang jalur Aat-Rusli (JLS) itu memang gudangnya tempat dugem dari data yang kita punya tempat hiburan malam yang masuk wilayah Kota Cilegon itu ada enam, sedangkan tempat hiburan lainnya yang masuk di Kabupaten Serang itu ada sembilan.

Bukan Cuma itu, banyak rumah kos atau bedeng dijadikan tempat prostitusi. Dilansir dari laman faktabanten.co dalam penelusurannya menerima keterangan dari seorang warga bernama Ali yang mengatakan keberadaan bedeng ‘Jaksa’ yang berlokasi di kawasan Jombang Kali, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang yang kerap dijadikan sarana prostitusi.

“Coba itu diungkap bedeng Jaksa di Jombang Kali, rel kereta lewat dikit. Masa dijadikan tempat pelacuran. Katanya Cilegon kota santri kok bisa bebas begituan di bedeng. Biasanya ceweknya mangkal di Simpang itu,” jelas Ali.

Dalam penelusuran faktabanten.co.id Selasa (1/5/2018) dinihari dengan berpura-pura menjadi konsumen, hal tersebut dibenarkan oleh Lisa (Nama samaran), Wanita Tuna Susila (WTS) yang biasa mangkal di kawasan belakang Kantor Pemkot Cilegon. Menurutnya, konsumen atau pria hidung belang yang berkantong tipis, ia bersama rekan-rekan se-profesinya kerap mengajaknya ke bedeng ‘Jaksa’ untuk melampiaskan nafsu syahwatnya.

“Lagi nyari apa a, ngamar yuk! Kalau banyak uang ke hotel aja, enak. Mahal sih, ke bedeng aja biar murah. Rp 150 ribu udah sama sewa kamar,” kata WTS tersebut.

Tempat lokalisasi di Cilegon sungguh marak, belum lagi di lokasi sekitar taman Al-Hadid. Dengan Fenomena ini layak kalau kota Cilegon  disebut sebagai Kota yang intoleran terhadap rumah ibadah tetapi toleran terhadap rumah maksiat. Mungkin itu sebabnya kota Cilegon disebut sebagai daerah paling intoleran terhadap kebebasan beragama se-Indonesia. (RED)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan