Opini, Jakarta, majalahspektrum.com – INDONESIA adalah negara hukum (Rechtsstaat) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa membedakan keyakinan, agama, suku dan golongan kedudukannya sama di mata hukum. Setiap warga wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan, kebenaran guna melindungi dan mempertahankan hak asasi manusia.
Melihat fakta yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, banyak oknum penegak hukum seperti; Polisi, Advokat, Jaksa, Panitera dan Hakim ditangkap karena melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya menerima suap atau sogok dalam penanganan perkara. Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi dan petugas KPK pernah tertangkap.
Yang paling miris terjadi baru-baru ini adalah kasus tertangkapnya Hakim Agung di Mahkamah Agung karena menerima suap dan dugaan pembunuhan berencana oleh Kadiv Propam Polri, Irjend (Pol) Ferdy Sambo.
Seperti yang tengah ramai diberitakan baru-baru ini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) dan Pengacara, KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai tersangka terdiri dari 4 (empat) orang Pegawai Mahkamah Agung, 1 (satu) orang Panitera Mahkamah Agung, 1 (satu) orang Hakim Agung, 2 (dua) orang pengacara, serta 2 (dua) orang Debitur yang berperkara yang saat ini telah ditahan terkait suap menyuap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini merupakan peristiwa yang sangat ironi dan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Sejujurnya, keadaan ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi bahkan sepertinya sudah membudaya. Oleh karenanya selain daripada upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah perlu dipikirkan bagaimana agar ke depan peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum, maka momentum saat ini haruslah dijadikan moment untuk memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia.
Semua lembaga penegak hukum seperti; Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung RI berikut Pengadilan dibawahnya pun Organisasi advokat dimana seluruh anggotanya yang bernaung harus bertanggungjawab dan berkewajiban untuk memperbaiki citra mereka.
Para pimpinan seluruh lembaga penegak hukum perlu duduk bersama untuk mengkaji serta mencari terapi yang tepat agar perisiwa seperti itu tidak terjadi lagi, dan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum harus menegakkan kode etik serta melaksanakan pengawasan terhadap anggotanya. Sudah saatnya para penegak hukum kembali ke integritas moral dan menjalankan profesinya sesuai dengan sumpah yang diucapkan serta mengabdi kepada bangsa ini, sehingga cita-cita pendiri bangsa yakni menjadi bangsa yang adil dan makmur dapat terwujud.
Seluruh penegak hukum harus mengabdi kepada bangsa ini sebagai pelayan di bidang hukum untuk mengayomi, menciptakan ketenteraman, melindungi dan akhirnya masyarakat mendapatkan keadilan.
Hidup ini singkat dan hanya sekali, Ingatlah, bahwa semua perbuatan kita manusia selama hidup di dunia ini akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Tuhan, sang Maha Adil Hukum itu sendiri. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran.
Penulis: Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. (Advokat Senior di Jakarta)
Be the first to comment