Ini 5 Pelanggaran Kebebasan Beribadah Pasca Pernyataan Presiden Jokowi dan Sikap PGI

Jakarta,majalahspektrum.com – BARU saja Presiden RI, Ir, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran HAM yang salahsatu diantaranya soal Kebebasan Beribadah warga Negara pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu sudah terjadi 5 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah.

“Hal ini terbukti dengan masih adanya pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini,” tulis pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang diterima, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : (Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pelanggaran Berat HAM, Ketum PGI Usulkan 2 Hal Ini)

Dalam catatan PGI, ada setidaknya lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pasca pernyataan Presiden tersebut yakni;

  1. Forkopimda Kab. Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.
  2. Forkopimda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak.
  3. Hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
  4. Pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.
  5. Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.

Menurut RGI, Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas,” jelas dia.

Terkait dengan beberapa peristiwa diskriminatif dan intoleran tersebut, PGI perlu menyampaikan beberapa hal:

  1. Memohon perhatian Presiden Ir Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut. Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.
  2. Meminta Kepolisian RI melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadatan setiap umat beragama dan berkepercayaan.
  3. Meminta Pemerintah Daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan Presiden.
  4. Mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh izin. FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian.
  5. PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut. PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari Negara. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan