Ini Rekomendasi Munas VII PERWAMKI Terkait Korupsi, Intoleransi dan Pemilu

Ciloto, Bogor – majalahspektrum.com – DALAM sidang Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Wartawan Kristen, Warga Kristiani, Gereja dan Pemerintah terkait persoalan Korupsi, Intoleransi dan sikap di tahun Politik.

Dalam rekomendasinya PERWAMKI merasa miris melihat media Pers dikuasai oleh politisi. Hal itu membuat pers maupun jurnalis tidak dapat bersikap independen dalam menjalankan fungsi pers yang mengedukasi masyarakat dan membela kepentingan umu. Media pers yang terafiliasi dengan partai politik akan mengedepankan kepentingan politik sang pemilik media sehingga sangat dimungkinkan terjadi penyesatan opini kepada masyarakat, bahkan adanya pembenaran informasi Hoax dan yang bersifat provokatif yang berpotensi menciptakan polarisasi di masyarakat.

Kepada Jurnalis Kristiani

  1. Para Jurnalis atau wartawan kristiani, kuhsusnya di media kristiani untuk meningkatkan kemampuan jurnalismenya, memegang teguh fungsi Pers dan bersandar pada Kebenaran ajaran Kristus.
  2. Wartawan kristiani di PERWAMKI turut serta aktif dalam menangkal berita Hoax melalui pemberitaan di medianya masing-masing.
  3. PERWAMKI menolak memuat berita yang berasal dari pimpinan Gereja dan Lembaga gereja yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon Presiden, Kepala daerah dan partai politik tertentu.
  4. PERWAMKI turut aktif dalam memberitakan soal intoleransi, bukan saja terhadap umat kristiani tetapi juga kepada umat lain sesama anak bangsa.
  5. Dalam pemberitaannya soal intoleransi, PERWAMKI memegang teguh nafas nasionalisme berazaskan Pancasila dan UUD’45.

Kepada Warga Kristiani dan Gereja

  1. Kepada umat kristiani di Indonesia untuk menjaga kerukunan hidup sesama anak bangsa tanpa memandang perbedaan suku, Agama dan ras.
  2. Menyikapi tahun politik, umat kristiani agar menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar berdasarkan kebenaran dan hati nurani. Menolak politik uang, politisasi rumah Tuhan (gereja), Cerdas dalam memilih calon pemimpin baik di tingkat Eksekutif maupun Legislatif berdasarkan rekam jejak dan integritas calon pemimpin.
  3. Kepada Lembaga Gereja, Munas PERWAMKI menyerukan untuk bersikap Netral, independen dan bijaksana dalam menyikapi iklim politik terkait Pipres dan Pileg.
  4. Gereja harus tetap konsisten menyuarakan kebenanaran, “Suara Kenabian” sesuai dengan ajaran Kristus sehingga gereja berperan dalam meninggikan derajat bangsa Indonesia.
  5. Umat kristiani dan Gereja menolak praktik korupsi. Menolak politisi yang memberikan bantuan barang atau uang guna menarik simpatik dan dukungan.

Kepada Pemerintah

  1. Munas PERWAMKI menekankan bahwa beribadah kepada Tuhan-nya yang dipercayai dan diimani adalah hak azasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila dan UUD’45. Bahwa Pancasila dan UUD’45 adalah dasar dari segala hukum atau peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada produk hukum yang bertentangan bahka lebih tinggi dari itu. Oleh karenanya;
  2. Munas PERWAMKI meminta pemerintah mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang kerap dijadikan alasan kaum intoleran melarang peribadatan umat lain dan menutup gereja.
  3. PERWAMKI melihat keberadaan FKUB tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya lembaga tersebut. Oleh karena itu sebaiknya FKUB dibubarkan karena selain pemborosan anggaran, FKUB juga kerap menjadi lembaga yang menghambat pendirian rumah ibadah.
  4. Kepada DPR RI untuk membuat UU yang memuat sanksi kepada pelaku intoleransi yang mengganggu hak azasi umat lain untuk beribadah.
  5. PERWAMKI mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku intoleransi guna memberi efek jera.
  6. PERWAMKI mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU dan membatasi peredaran uang kartal saat Pemilu (Pilpres dan Pileg) guna menghindari politik uang yang membodohi dan menanamkan budaya korup kepada masyarakat.
  7. PERWAMKI meminta kepada Presiden RI yang terpilih mendapatkan mandat Rakyat untuk melaksanakan amanat rakyat yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan UUD’45, khususnya alinea ke-4 bukan mandat atau kepentingan Partai politik darimana ia berasal.
  8. PERWAMKI kepada Presiden terpilih untuk memilih para Menteri berdasarkan kemampuan dan integritas sang calon Menteri bukan berdasarkan pada Bagi-bagi “jatah” kursi Menteri kepada Partai politik karena sudah terbukti, faktanya Menteri yang berasal dari Partai politik tidak memiliki prestasi malahan banyak yang tersandung masalah korupsi. Kasus Korupsi Bansos saat Covid-19 dan Korupsi BTS adalah kasus korupsi yang paling miris dan fenomenal yang dilakukan oleh menteri dari partai politik di samping kasus korupsi lainnya yang dilakukan seorang Menteri. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan