Rekomendasi Munas VII PERWAMKI Soroti Presiden Mandataris Rakyat Bukan Parpol dan Menteri Parpol

Ciloto, Bogor, majalahspektrum.com – MUSYAWARAH Nasional (Munas) VII Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) telah usai. Dalam sidang Munas yang berlangsung dari Tanggal 7-9 (Jumat-Minggu) Juli 2023 di Wisma TNI AL, Ciloto, Bogor, Stevano Margianto terpilih sebagai Ketua Umum PERWAMKI Periode 2023-2027 didampingi David Pasaribu sebagai Sekretaris Umum.

Selain terpilihnya pucuk pimpinan baru, sidang Munas VII PERWAMKI juga menghasilkan Garis-garis Besar Kebijakan Program Organisasi (GBKPO), amandemen AD/ART dan Rekomendasi-rekomendasi.

Selain soal Korupsi dan Intoleransi, Rekomendasi Munas VII PERWAMKI secara khusus menyoroti tentang Pemilu 2024 yang bakal memilih lembaga Eksekutif dan Legislatif.

Baca Juga : (Ini Rekomendasi Munas VII PERWAMKI Terkait Korupsi, Intoleransi dan Pemilu)

Dalam rekomendasinya yang ditujukan kepada Pemerintah dan Negara, PERWAMKI meminta kepada Presiden RI yang terpilih pada Pilpres 2024 bertindak sebagai mandataris Rakyat untuk kesejahteraan rakyat yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan UUD’45, khususnya alinea ke-4 bukan menjalankan amanat Partai politik (Parpol) untuk kepentingan Parpol darimana ia berasal.

PERWAMKI juga meminta kepada Presiden terpilih nantinya untuk memilih para Menteri berdasarkan kemampuan dan integritas bukan berdasarkan pada Bagi-bagi “jatah” kursi Menteri dari Partai politik pendukung. Pasalnya, fakta memmbuktikan, Menteri yang berasal dari Partai politik tidak memiliki prestasi, malahan banyak yang tersandung masalah korupsi. Kasus Korupsi Bansos saat Covid-19 dan Korupsi BTS adalah kasus korupsi yang paling miris dan fenomenal yang dilakukan oleh menteri asal parpol selain kasus korupsi lainnya yang dilakukan Menteri dari parpol.

Munas PERWAMKI menekankan bahwa beribadah kepada Tuhan-nya yang dipercayai dan diimani adalah hak azasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila dan UUD’45. Bahwa Pancasila dan UUD’45 adalah dasar dari segala hukum atau peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada produk hukum yang bertentangan bahka lebih tinggi dari itu. Oleh karenanya;

  1. Munas PERWAMKI meminta pemerintah mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang kerap dijadikan alasan kaum intoleran melarang peribadatan umat lain dan menutup gereja.
  2. PERWAMKI melihat keberadaan FKUB tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya lembaga tersebut. Oleh karena itu sebaiknya FKUB dibubarkan karena selain pemborosan anggaran, FKUB juga kerap menjadi lembaga yang menghambat pendirian rumah ibadah.
  3. Kepada DPR RI untuk membuat UU yang memuat sanksi kepada pelaku intoleransi yang mengganggu hak azasi umat lain untuk beribadah.
  4. PERWAMKI mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku intoleransi guna memberi efek jera.

Terkait korupsi, PERWAMKI mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. PERWAMKI juga mendesak pemerintah terkait untuk membuat aturan yang membatasi peredaran uang kartal saat Pemilu (Pilpres dan Pileg) guna menghindari politik uang yang dinilai sebagai pembodohan dan menanamkan budaya korup kepada masyarakat. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan