Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Jadi Tersangka Pelaporan Palsu

Jakarta, majalahspektrum.com – USAI gugatan praperadilannya terhadap Penyidik Polda Sulsel ditolak Pengadilan Negeri Makasar, Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Dr, Marten Napang kini jadi tersangka kasus Laporan Palsu di Polda Sulawesi Selatan.

“Ya benar, sudah jadi tersangka di Polda Sulsel dengan dugaan membuat laporan palsu pasal 220 pidana junto pasal 13 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sekarang ini sudah P-21, Kejati Sulsel  telah menyatakan bahwa berkas perkara saudara Profesor Marten napang lengkap,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa hokum Dr, John Palinggi, MM, MBA selaku pelapor, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/8/2023) petang.

Berkas perkara dinyatakan lengkap tersebut ditandatangani oleh Kepala dasar asisten tindak pidana umum yang telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Selatan terkait dengan waktu penerimaan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kita tinggal menunggu tindak lanjut untuk pemanggilan tersangka untuk persidangan perkara. Paling telat satu minggu ke depan tersangka dipanggil ke pengadilan dalam rangka menetapkan ketua Majelis dan waktu siding perkara,” terang Iqbal.

Kasus ini, kata Iqbal, berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya yakni; John Palinggi yang dilakukan oleh Marten Napang terkait hasil putusan palsu Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : ( Praperadilannya Ditolak, Dosen Unhas Ini Bakal Hadapi Gugatan Pemalsuan Putusan MA )

“Klien kami (John Palinggi) kemudian meminta pertanggungjawaban uang yang sudah disetor kepada saudara Marten Napang namun diabaikan. Hingga suatu waktu klien kami bersurat kepada Rektorat Unhas untuk meminta bantuan penyelesaian maslahnya dengan Marten Napang (MN) yang merupakan dosen di Unhas. Namun atas surat tersebut MN melaporkan klien kami ke poltabes Makasar dengan tuduhan pencemaran nama baik namun tidak terbukti,” beber Iqbal.

Baca Juga : ( Unik, Gugatan Praperadilan Dosen Unhas Dibantah Rekan Sejawat )

“Yang namanya pencemaran nama baik itu kalau dipublikasikan ke publik (orang Banyak), ini khan Cuma ke satu-dua orang yakni pimpinan MN di Unhas dengan tujuan agar MN mau menyelesaikan masalahnya dengan klien kami baik-baik,” sambung Iqbal menambahkan.

Lebih lanjut diceritakan Iqbal, setelah laporannya terhadap John Palinggi dihentikan prosesnya, MN mengajukan praperadilan kepada penyidik Polda Sulsel ke PN Makasar dimana para penyidik digugat Rp. 10 Miliar per-personil penyidik. Namun, oleh PN Makasar gugatan praperadilan tersebut ditolak.

“Merasa dirugikan, pasca ditolaknya praperadilan MN, klien kami membuat laporan ke Polda Sulsel dengan pasal dugaan Laporan Palsu,” ujar Iqbal.

Terkait kedatangan Iqbal ke Polda Metro Jaya, menurutnya guna menindaklanjuti pelaporan John Palinggi kepada MN di Tahun 2017 lalu atas dugaan penipuan dan Penggelapan.

“Awal persoalan klien kami dengan MN khan terkait laporan di Polda Metro Jaya tahun 2017 lalu. Saya sedang mengurus pelaporan tersebut yang sekarang sudah diproses kembali oleh Penyidik Polda Metro dimana dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan ke MN,” terang Iqbal.

Menurut Iqbal, tim penyidik di Polda Metro saat ini adalah tim baru. Tim baru tersebut langsung merespon cepat langsung memannggil rekan John Palinggi yakni H. Setiawan selaku pemberi uang yang meminta kepada John Palinggi untuk menyelesaikan persoalannya di Kalimantan.

“Nah, MN yang kala itu dipinjamkan ruang kantor oleh klien kami (John Palinggi) di kantornya menawarkan bantuan penyelesaian masalah pak Setiawan dengan imbalan sejumlah uang. Uang ratusan sudah diterima MN namun belakangan diketahui ternyata putusan MA yang diberikan MN palsu dan klien kami meminta kepada MN agar uang yang sudah disetor dikembalikan namun MN menghilangkan jejak,” beber Iqbal.

“Klien kami sendiri (John Palinggi) sebagai seorang mediator resmi Negara, kala itu membantu pak Setiawan karena dasar kemanusiaan dan persaudaraan,” kata Iqbal menambahkan.

Menurut Iqbal, usai penyelesaian perkara di PN Makasar, selanjutnya MN akan mengahadapi perkara di Polda Metro. “Ya sekitar 1-2 bulanlah perkara di PN Makasar putus, sambil berjalan pemeriksaan di Polda Metro, semoga segera selesai dan titik terang,” tandasnya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan