
Jakarta, majalahspektrum.com – TIDAK puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara potong masa tahanan, Rabu (12/3/2025), Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Marthen Napang, S.H (MN) mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (PT. Jakarta).
Baca Juga ; ( PN. Jakpus Vonis Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang 1 Tahun Penjara )
Sialnya. PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara 2 tahun. menjadi 3 Tahun potong masa tahanan kepada MN. Dalam amar putusannya, PT. Jakarta, selaku Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tanggal 12 Maret 2025 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa MN sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan seluruhnya
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) buku berjudul Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 2016 yang diterbutkan Departeman Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. DIKEMBALIKAN KEPADA UNIVERSITAS HASANUDIN MELALUI DR KADARUDIN, SH.MH
2) Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 366/PAN.2/11/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 perihal mohon klarifikasi putusan Mahkamah Agung perkara No.219 PK/PDT/2017, apakah merupakan produk hukum yang resmi atau palsu ditujukan kepada Dr Jhon N Palinggu, MM., M.B.A.;
3) Foto kopi salinan buku Buku Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 1018; Indonesi
4) Foto kopi salinan Joumals dengan Judul Law Enforancement Of Crime of Aggression in the Angle of Rome Statute Prespectives and Challenges Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H. Senior Lecturer at International Law Departemen, Faculty of Law Hasanudin University, marthennapang@gmail.com, www.iiste.org; Indonesia, yang ditujukan Email: kepada Rep Republik.
Demikian bunyi amar putusan PT. Jakarta pada, Hal. 20 dari 25 hal. Putusan Pidana Nomor 66/PID/2025/PT DKI Agung.
Menanggapi putusan PT. Jakarta tersebut. kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, M.H menyatakan, apresiasintas kepada Hakim PT. Jakarta.

“Saya sangat memberi apresiasi, karena pertimbangan hukum majelis hakim tersebut memberi sanksi sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, apalagi terdakwa yang berlatar belakang pendidik di bidang hukum, yang tahu seluk beluk hukum, seharusnya memberi suri tauladan yang lebih baik kepada anak didiknya, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, namun justru sebaliknya,” kata Iqbal melalui pesan WhatsApp yang diterima, Selasa (6/5/2025). (ARP)
Be the first to comment