Site icon

Apa Soal?, Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar Banyak Ditolak Warga Terdampak

Jakarta, majalahspektrum.com – PEMBANGUNAN SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 kV Tg.Priok- Muara Tawar banyak ditolak warga karena banyak pelanggaran.

Warga Kelurahan Kebon Bawang menyegel dua lokasi pembangunan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dibangun di RW 9 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Seperti dilansir dari kompas.com dan berita ANTARA, Pada Minggu (2/2/2025), sore sejumlah warga menyegel lokasi pembangunan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan agar proyek pembangunan tersebut tidak dilanjutkan sampai adanya kesepakatan selanjutnya. Dua lokasi itu ada di Jalan Swasembada Barat I dan Jalan Bakti di RW 9 Kelurahan Kebon Bawang.

“Ini sesuai hasil pertemuan warga dengan PLN yang dimediasi di Kantor Lurah Kebon Bawang pada Selasa (4/2),” kata seorang mantan ketua karang taruna di situ.

Begitu juga Pembangunan tower SUTET di Gg. Teladan IV, Kel.Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara disoal warga, bahkan hingga jalur hukum. Pasalnya, pembangunan SUTET tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, tidak sesuai SOP dan diduga kuat ada “Permainan” oknum di lapangan.

Melalui kuasa hukumnya, seorang warga yang terdampak pembangunan SUTET tersebut, Labuhan Ruku Parhusip, menolak pembangunan SUTET yang berjarak kurang dari 1 meter dari rumahnya.

Advokat dari Kantor Advokat “LEONARDO OMPU SUNGGU & Associates selaku kuasa hukum Ruku Parhusip telah melayangkan surat keberatan dan penolakan, setelah sebelumnya melayangkan surat somasi.

Dalam suratnya kepada Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat dan ditujukan kepada Manager UPP (Unit Pelaksana Proyek) Jawa Bagian Barat 4, Eko Sukmawanto, JI. H. Adam Malik, Komp. PLN GI Petukangan, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Leonardo Ompu sunggu menguraikan berbagai alasan keberatan dan penolakan diantaranya; bahwa pembangunan SUTET tersebut melanggar Tata Ruang dan Zona Aman.

Surat Penolakan Kuasa Hukum Warga

Menurut Leonardo, terdapat ketidaksesuaian data Survei dengan Kondisi Faktual, dimana dalam Peta/Denah Lokasi hasil survei, lokasi tanah dan bangunan milik kliennya dalam peta ditunjukkan dengan nomor objek 01098 berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya. adalah 97 cm dari Tapak Tower SUTET 500 kV (T.24), hasil survei menyebut lokasi sebagai “Gang Telaga IV”, padahal lokasi yang sebenarnya adalah Gang Teladan IV. serta menyatakan area di samping rumah milik kliennya sebagai “gang umum”, padahal merupakan tanah milik pribadi.

“Kesalahan ini melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan proses pengukuran ulang,” terang Leonard, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Terkait adanya dugaan Pelanggaran Terhadap Tata Ruang dan Zona Aman, kata Leonardo, hal itu juga didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.777 tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Bahwa penempatan infrastruktur bertegangan tinggi seperti SUTET harus memperhatikan kriteria jarak aman.

“Hal itu melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, yang mewajibkan survei dilakukan secara akurat dan objektif sesuai kondisi nyata, serta melanggar Pasal 33 s.d Pasal 37, Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan pentingnya validasi partisipatif dan keterbukaan. proses pengukuran ulang,” tegasnya.

Lanjut Leonardo, kliennya pun tidak dilibatkan dalam Proses Inventarisasi dan Validasi.

“Klien kami awalnya menerima undangan sosialiasi, namun kemudian dikecualikan dari proses,” katanya.

Menutut dia, hasil survei dan pengambilan keputusan tanpa adanya forum klarifikasi bertentangan dengan; Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2021 mewajibkan keterlibatan masyarakat berdampak dan Pasal 9 s.d Pasal 12 UU No.2 tahun 2012 yang mengatur bahwa proses pengadaan tanah harus mencakup partisipasi warga yang memiliki hak dan terdampak.

“Juga Pasal 36 Peraturan Menteri ATR/BPN No.19 tahun 2021 pengukuran ulang harus diberitahukan dan disaksikan oleh warga terdampak,” ujar Leonardo.

Lebih lanjut dikatakan Leonardo, PLN haruslah memperhatikan hak Sosial dan Perlindungan terhadap kliennya dan warga sekitar.

“Klien kami sebagai warga yang terdampak langsung baik fisik dan psikologis seharusnya masuk dalam kategori penerima perlindungan dampak sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Pengadaan Tanah, termasuk hak atas: Informasi yang transparan, Ruang pengaduan dan Kompensasi atau Relokasi jika terdampak langsung,” ujar dia.

Lanjut Leonardo, berdasarkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan wajib diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan instalasi listrik serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

“Beberapa poin yang penting dari PUIL 2011 yang relevan: Jarak Bebas Minimum (Clearance). Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011 berbunyi “Jarak minimum antara penghantar saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan bangunan hunian adalah 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal.” Artinya bahwa jarak minimum antara konduktor SUTET dengan bangunan permanen atau tempat hunian adalah minimal 8 (delapan) meter secara horizontal dan 9 (sembilan) meter secara vertikal,” jelasnya.

“Nah, ini jarak dari titik pancang SUTET dengan rumah klien kami kurang dari 1 meter,” sambungnya.

Kemudian, kata Leonardo, memperhatikan juga Zona Bebas (Right of Way/ROW), dalam proyek SUTET 500 kV, ROW yang disarankan adalah sekitar 20 (dua puluh) meter dari sumbu tower ke setiap sisi, jadi 40 (empat puluh) meter total (standar PLN dan rekomendasi Kementerian ESDM). Bangunan atau hunian yang berada di dalam zona ROW tersebut tidak diperbolehkan berdiri, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya jika dibebaskan atau diberi kompensasi).

“Bahwa Provek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) ini termasuk kategori instalasi bertegangan sangat tinggi (Extra High Voltage Transmission). Jika dikaitkan kondisi yang terjadi di lokasi Proyek Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan jarak rumah Klien kami berada kurang dari ± 1 (satu) meter atau lebih tepatnya adalah 97 cm dari Struktur Tower SUTET 500 kV (T.24) dengan aturan PUIL 2011,” ungkapnya.

Oleh karrna itu, Leonardo menilai bahwa.lokasi Rumah kliennya terlalu dekat dengan Tower SUTET T.24 yakni hanya berjarak 97 Cm dimana itu mengancam keselamatan jiwa kliennya.

“Tidak memenuhi standar minimum jarak aman horizontal (8-12 meter) Berpotensi melanggar ketentuan Pasal 7.9.1.2.3 PUIL 2011, yang bisa mengakibatkan resiko kejutan listrik, gangguan elektromagnetik, hingga keselamatan kebakaran,” jelasnya.

Oleh karenanya, tegas Leonardo, pihak PLN harus memasukkan rumah kliennya kedalam Wilayah Right of Way (ROW).

“Bangunan rumah milik Klien kami wajib dikosongkan dan Klien kami berhak untuk di Relokasi sesuai dengan prinsip keselamatan instalasi dan hak atas rasa aman sebagai warga Negara dan berhak mendapat kompensasi,” tegasnya.

Peta Denah jarak Tapak Tower SUTET dengan Rumah Ruku Parhusip

Pelanggaran oleh Pelaksana Provek.

Lagi menurut Leonardo, jika proyek tetap berjalan tanpa mengakomodasi kondisi itu maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar teknis ketenagalistrikan, khususnya. PUIL 2011 yang berpotensi memicu sanksi administrasi dan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menyatakan dengan tegas bahwa: Klien kami berada dalam zona terlarang dan berbahaya secara teknis maupun regulatif untuk pendirian Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan berhak atas relokasi atau pembebasan lahan serta kompensasi,” tegasnya.

Karena, kata Leonardo, Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dalam jarak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar teknis, peraturan menteri, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak agar pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat, Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jawa Bagian Barat 4 agar menghentikan proses Pembangunan Tower SUTET 500 kV Priok Muara Tawar (T.24) dan melakukan klarifikasi ulang serta verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan langsung pihak klien kami,” tandasnya.

Dugaan Kuat Ada Permainan Oknum Lapangan

Sementara, anak dari Ruku Parhusip. pemilik rumah terdampak, Dominggus Parhusip menilai, banyaknya pelanggaran yang dilakukan pihak pembangunan tapak SUTET T.24 di samping rumahnya yang menabrak ketentuan, kuat dugaan karena ada oknum lapangan yang mencari keuntungan pribadi lewat proyek pembangunan SUTET.

“Salahsatu contohnya, warga yang rumahnya dilewati proses pembangunan tiang pancang SUTET hanya mendapatkan kompensasi Rp. 200 rb per warga sementara di tempat lain (titik SUTET lainnya) saya dengar ada yang mendapat Rp. 500 rb. kok bisa beda?,” kata Dominggus.

Dia sendiri, aku Dominggus, tidak menerima uang kompensasi dampak debu tersebut, padahal proses pengerjaan SUTET lewat jalur rumahnya.

“Saya menolak saat disodori uang kompensasi 200 rb itu karena saya merasa tidak menyerahkan KK (Kartu Keluarga) tanda persetujuan,” ungkapnya.

“Padahal rumah saya terdampak langsung. tembok rumah kotor cipratan lumpur dan adukan semen, pagar rumah rusal dan sebagainya,” tambahnya.

Investigasi Lapangan

Memperoleh informasi banyaknya keluhan masyarakat di beberapa titik pembangunan tapak tower SUTET. hariansentana.com melakukan investigasi untuk melihat dan mencari informasi faktual di lapangan.

Dari penelusuran, didapati fakta bahwa benar ada uang kompensasi dampak debu pembangunan tapak tower SUTET. Namun jumlah nominal yang diterima warga terdampak berbeda-beda di titik tower satu dengan yang lainnya.

Di titik tower Tugu Selatan, warga terdampak menerima uang kompensasi Rp.200 ribu, pun di Gg. Maduratna, Kel. Rawa Badak Selatan menerima Rp. 200 ribu sekali saja, bukan tiap bulan. lain lagi dengan warga terdsmpak di Kebon Bawang dan Warakas, Tg.Priok. di sana warga terdampak menerima uang kompensasi debu Rp. 500 ribu /KK tiap bulan.

Bukan hanya soal perbedaan uang kompensasi dampak debu. di lokasi titik pancang tower juga tidak diketemukan papan proyek. di beberapa titik baru dipasang papan (bentuk spanduk) proyek setelah pondasi tapak tower selessi dibangun.

Kemudian, area pengerjaan mulai dari pengeboran tanah, bangun pondasi tower hingga pemasangan rangkai tiang SUTET hanya dipagari seng, itu pun tidak menyeluruh melingkari ruang area pembangunan tower SUTET). Dampaknya, banyak rumah warga yang tembok rumahnya kotor terkena noda lumpur hingga tembok dinding rumah retak.

Wartawan telah beupaya meminta klarifikasi kepada pihak penanggungjawab pembangunan tower sebulan lalu, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan. (ARP)

 

Exit mobile version