Temanggung, Jateng, majalahspektrum.com – MAJELIS Daerah (MD) sinode Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jawa Tengah (Jateng) diduga mencatut nama Majelis Pusar (MP) untuk legalkan penguasaan atas Sidang Jemaat GPdI Ngadirejo. Pasalnya, tidak ada bukti yang meyakinkan tentang surat rekomendasi dan Tandatangan Ketum MP di SK Pelantikan Pdt, Denny Lumampouw sebagai gembala sidang GPdI Ngadirejo oleh MP.
Berawal dari forum pleno MP tanggal 19 Februari 2025 yang membahas masalah GPdI Ngadirejo dengan hasil: masalah GPdI Ngadirejo akan diputuskan oleh 3 unsur yaitu MP, MPR dan MD. Di forum pleno itu, Ps, Anton Susilo hadir dengan membawa bukti dukungan 40-an Hamba-hamba Tuhan se-wilayah 6 GPdI Jateng.
Selang beberapa lama forum pleno itu, MD Jateng mengeluarkan SK dengan dasar Rekomendasi dari MP yang isinya MP memberikan kewenangan penuh kepada MD untuk segera melantik Pdt. Denny Lumempow menjadi Gembala GPdI jemaat pagi dan bapak Anton sebagai Gembala Sore dengan catatan: bapak Anton harus buka Gereja, kalau tidak, bapak Anton tidak akan dilantik.
Ada kejanggaan dari putusan MD tersebut, pasalnya, SK itu hanya dibacakan kepada Pdt. Denny dan Anton, tidak diperlihatkan dan ditembuskan, sehingga timbul dugaan surat rekomendasi dari MP tidak pernah ada.
“Rekomendasi MP hanya dibacakan. nah berdasarkan rekomendasi dari MP, MD mengeluarkan SK Pelantikan saya sebagai Gembala Sidang GPdI Ngadirejo yang ditandatangani Ketum MP. SK-nya ada, nanti saya berikan,” aku Pdt, Denny saat ditemui di Rumah Makan SINSU, Temanggung, Rabu (24/09/2025) siang.
Namun hingga kini, majalahspektrum.com belum menerima copy SK Pelantikan Pdt, Denny sebagai Gembala jemaat GPdI Ngadirejo.
Lagi kata Pdt, Denny, pelantikan dirinya sebagai Gembala Jemaat defenitif GPdI Ngadirejo berlangsung di gedung Irama, Jl. Jumprit samping gedung gereja GPdI Ngadirejo. April 2025.
Senada dengan Pdt, Denny, Ps.Anton juga mengakui bahwa surat rekomendasi MP yang memerintahkan MD melantik Pdt, Denny sebagai Gembala GPdI Ngadirejo hanya dibacakan oleh MD tanpa diperlihatkan dan ditembuskan (bukti copy SK) baik kepada Denny maupun Anton.
“SK pelantikan Pdt, Denny sebagai Gembala GPdI Ngadirejo yang katanya ditandatangani atau disetujui Ketum MP tidak ada bukti suratnya,” kata Anton saat ditemui di Merbabu Park, Kamis (25/09/2025) siang.
Berdasarkan realitas itu, wajar jika timbul dugaan dari kubu Anton bahwa MD Jateng mencatut nama MP dan Ketum untuk melegalkan keinginan MD menguasai GPdI Ngadirejo.
“Saya yakin MP tidak mengeluarkan rekomendasi seperti itu dan Ketum MP menandatangani SK Pelantikan Pdt, Denny, karena MP paham betul tradisi di GPdI dimana gereja lokal bersifat otonom karena menghirmati Gembala perintis,” ungkap Anton yakin.
Berhubung hal itu tidak sesuai dengan hasil pleno MP, terlebih tidak sesuai dengan AD/ART maka dengan tegas Ps. Anton beserta jemaat menolak SK MD tersebut. itu sebabnya Ps. Anton tidak mengijinkan gedung gereja dipakai untuk acara pelantikan Pdt, Denny sebagai Gembala defenitif GPdI Ngadirejo jemaat ibadah pagi, yang secara otomatis Ps. Anton pun tidak dilantik sebagai Gembala GPdI Ngadirejo jemaat ibadah sore.
“Dalam sejarah GPdI tidak ada satu gedung dipakai dua penggembalaan,” ujar Anton.
Diceritakan Anton, pada Mei 2023, MP mengutus Pdt. Kharel Silitonga selaku pemangku Departemen Organisasi, datang ke GPdI Ngadirejo dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Pertemuan pun dilaksanakan di GPdI jl Jumprit.
“Menurut beliau (Pdt, Kharel), disimpulkan bahwa sudah seharusnya pelayanan pekerjaan Tuhan yang sudah diambil alih oleh MD dikembalikan kepada Gembala Jemaat mama saya,” kata Anton.
Tak ada realisasi dari kedatangan Pdt, Kharel, September 2023 MP mengutus lagi Pdt. Manulang dan Pdt. John Sumarauw selaku pemangku Departemen Penggembalaan melanjutkan penyelesaian GPdI Ngadirejo. Kesimpulan mereka, lagi-lagi yaitu kembalikan pelayanan penggembalaan kepada Gembala Jemaat. Namun kedua kesimpulan tersebut baik Departemen Organisasi maupun Departemen Penggembalaan tidak ditindaklanjuti oleh MD Jateng.
Tak menerima kesimpulan utusan MP, MD Jateng malah menerbitkan SK No. 364/MD-JATENG/SK/XII/2023 dimana Pelayanan GPdI Ngadirejo dipecah menjadi dua yakni; jemaat beribadah pagi dilayani oleh MD sedangkan yang sore dilayani oleh bapak Anton, padahal saat itu ibu Gembala masih hidup dan berstatus Gembala Jemaat.
Merespon SK MD itu, spontanitas Gembala dan jemaat menolak keras, namun sekali lagi MD tetap memaksakan kehendaknya. Dengan segala ketidak berdayaannya, Gembala Jemaat mengarahkan wakil Gembala agar tetap melayani yang sore mengingat itu adalah juga jiwa-jiwa dan bukan berarti menerima SK tersebut.
“Malahan MD melantik Pdt, Markus menjadi Gembala GPdI Ngadirejo,” ungkap Anton.
Ungkap Anton, pada Tanggal 9 januari 2024 merupakan waktunya Tuhan campur tangan, menjadi pertanda penggenapan atau dikabulkannya doa yang dipanjatkan Gembala Pdt. Ibu Ester Susilo beberapa waktu setelah SK itu dibacakan. Di tanggal dan bulan itu Pdt. Markus Suprapto harus menghadap sang Pencipta.
Kemudian, mengantongi dukungan dari 35 Pendeta/Gembala Jemaat sekabupaten Temanggung, Gembala Jemaat telah melayangkan surat banding ke Majjelis Pusat dan ditanggapi. Pada tanggal 6 Juli 2024 MP mengadakan rapat pleno MP di Makassar, keputusannya: Pelayanan dikembalikan sepenuhnya kepada Pdt. Ibu Ester Susilo selaku Gembala Jemaat. Namun lagi-lagi keputusan itu tidak dilaksanakan.
Pada akhirnya, Tanggal 14 Desember 2024 Pdt. Ibu Ester Susilo dipanggil Tuhan. Berdasarkan amanat beliau sebelum meninggal dan permintaan Jemaat, maka Ps. Anton yang sudah diangkat oleh ibu gembala sebagai wakil gembala melanjutkan pelayanan beliau di GPdI Ngadirejo. Surat pernyataan jemaat dan keluarga Gembala telah dilayangkan ke Forkopimcam dengan tembusan ke berbagai pihak. (ARP)