Jakarta,majalahspekttum.com – SEMPAT mangkir dan bakal jadi Daftar Pencarian Orang (DPI) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (UNHAS) Prof. Dr, Marthen Napang, S.H, M.H (MN) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). untuk selanjutnya dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakpus, Senin (10/11/2025) sore.
MN menjadi Narapidana (Napi) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Tertanggal, 20 Agustus 2025.
MA lewat amar putusannya Nomor: 1394 K/Pid/2025 menolak Kasasi yang diajukan MN. Bukan cuman menolak, MA bahkan menambahkan masa hukuman penjara kepada MN menjadi 4 Tahun penjara potong masa tahanan dan tangkapan.
“Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Januari 2025 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.Η.. bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar Terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan;….. dst,” bunyi amar putusan MA tersebut yang diterima, Sabtu (08/11/2025)
Dilansir dari hariansentana.com, Pasca turunya salinan putusan MA tersebut. MN sempat mangkir untuk menyerahkan diri untuk penahanan yang membuat Kejari Jakpus bakal mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, MN oleh pengadilan Negeri Jakarta pusat divonis hukuman 1 tahun penjara dengan Pasal 378. tak puas dengan putusan itu, MN dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. JPU mengajukan banding ke PT Jakarta karena tidak puas dengan putusan PN.Jakpus karena memberi vonis hukuman cuma 1 tahun penjara. kurang dari setengah tuntutan 4 tahun penjara.
PT Jakarta dalam putusannya menambah hukuman kepada MN menjadi 3 Tahun potong masa tahanan.
Tak puas dengan putusan PT. Jakarta, MN mengajukan kasasi ke MA yang mana dalam putusannya memenuhi tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara potong tahanan.
Menanggapi itu, kuasa hukum pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, M.H mengaku miris dengan sikap MN dalam menghadapi persoalan hukum karena pasca putusan MA masih berupaya menghindari konsekuensi hukum.

Diketahui, Pasca putusan inkrah MA, MN berupaya menciptakan bukti baru perkara guna dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Ia bahkan melaporkan Pelapor dan saksi perkara ke Polresta Makasar dengan pasal yang berkaitan dengan kasus hukum yang dialaminya yang sudah inkrah di MA. Itulah sebabnya MN mangkir menyerahkan diri untuk menjalani penahanan penjara.
“Saya alumnus Unhas, melihat sikap MN yang seorang pendidik hukum (Guru Besar Hukum) di Unhas dalam menghadapi proses hukum sungguh mencoreng dunia pendidikan, khususnya almamater Unhas,” ucapnya miris.
Diketahui, hingga kini MN masih tercatat sebagai pengajar ilmu hukum di Unhas. Meski sudah tercatat sebagai Narapidana, kepadanya (MN), Unhas belum memberhentikan atau skorsing kepada MN. (ARP)


Be the first to comment