Jakarta, majalahspektrum.com – SUDAH 6 orang mengaku-ngaku, lakukan gugatan ke pengadilan dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA) dan kalah, BPN Jakarta Timur (Jaktim) belum juga memproses penggantian sertifikat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj.BERKALI-KALI yang kemudian dibeli oleh Dr, John N Palinggi, MM,M.BA. Hal itu menimbulkan pertanyaan, Ada apa?.
Diketahui. sebidang tanah SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur, karena perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Tanah yang kemudian dibeli oleh Dr, Jhon N Palinggi dari ahli waris Hj. Halifah tersebut sudah 13 tahun, sejak April 2012 diurus penggantian sertifikatnya tak kunjung jadi atau terwujud karena ada saja, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, menggugat ke pengadilan meski akhirnya kalah di penggadilan, mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA.
Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh, melakukan gugatan mengklaim kepemilikan tanah tersebut hingga ke tingkat MA dan kalah, hingga Raj Kumar Sigh Meninggal dunia. Tak menyerah dan kapok, keTiga anak (Alm.) Raj Kumar Sigh; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi agar Dr, Jhon Palinggi keluar dari tanah tersebut.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.
Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.
Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang Jhon Palinggi saat ditemui di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakpus, Jumat (23/01/2026).
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.
Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019 SHM apa?. Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.
Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK (BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta l) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
Menurut tokoh nasional, yang membantu 9 periode Presiden RI ini, dirinya tidak habis pikir sertifikat tanah atas nama Hj.Halimah yang kini dibeli, menjadi miliknya sudah 13 tahun diurus penggantian sertifikatnya dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim tak kunjung jadi, sementara Raj Kumar dengan mudahnya, perpindahan dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim cepat jadi hingga melakukan gugatan, meski salah alamat, kepadanya.
“Ini ada apa? saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pemerintahan. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas yang meluluskan eks Kapolri yang sekarang ini Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof, Dr, Tito Karnavian ini.
Ketum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) dan Ketua Assosiasi Mediator Indonesia ini mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 13 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah milik saya sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro, lalu apa lagi yang membuat penggantian sertifikat tanah saya belum juga diproses, diterbitkan?,” ungkap Jhon Palinggi.
Dalam tinjauan lapangannya, Senin (26/01/2026). majalahspektrum.com menemui Ketua Rw.04. Ketua Rw.05, Ketua Rt.05/05 serta Anak-anak ahli waris Hj.Halifah/Hj.Dalilsh.
Dalam keterangannya, Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali Ketua RW.04 Ujung Menteng, Jaktim saat ditemui, Senin (26/01/2026) siang.
Sementara. Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur yang kemudian dibeli oleh pak John Palinggi,” ujar Putra asli Betawi ini.
Senada dengan Ketua Rt.05, Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.
“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur kemudian dijual ke pak John Palinggi,” kata Sarwono.
Sebelumnya, Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut benar milik John Palinggi yang dibeli dari mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (26/01/2026) pagi.
Kepada majalahspektrum..com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal. (ARP)

