Site icon

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Jakarta Timur, Dinilai Arogan dan Tidak Efisien

Jakarta, majalahspektrum.com – WARGA mengeluhkan pelayanan Kantor BPN Jakarta Timur. Bukan hanya warga. pekerja Pers pun menjadi korban arogansi mereka..

Menindak lanjuti keluhan warga akan pelayanan di BPN Jakarta Timur, majalahspektrum.com bersama sejumlah wartawan lainnya mengunjungi kantor BPN Jaktim, Senin (26/01/2026).

Keluhan awalnya datang dari Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi. Ia tengah mengalami apa yang disebut pencurian hak warga negara secara terstruktur terkait pengurusan ganti sertigikst tanah yang dimilikinya.

Selama 13 tahun terakhir, John Palinggi tidak hanya berjuang mempertahankan sebidang tanah seluas 4,1 hektar di Kelurahan Ujung Menteng.

Dikisahkan John, ia datang ke Kantor BPN Jaktim atas instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, berharap bisa bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur untuk menuntaskan proses mutasi sertifikatnya. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, ia justru membentur tembok arogansi.

“Kita sudah kirim surat berkali-kali tidak ditanggapi. Lalu diperintahkan oleh Kanwil supaya bertemu. Tapi apa yang terjadi? Saya ditolak. Pejabat tersebut menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, tidak perlu ada pertemuan tatap muka. Ini adalah pernyataan yang sangat pongah dari seorang pelayan publik,” terang Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurut John, secara yuridis, tindakan penolakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal-pasal dalam UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara untuk melayani setiap warga negara secara adil dan transparan.

Namun, dalam kasus John, birokrasi seolah menjadi “kerajaan kecil” di mana pejabat bertindak seperti raja yang tak tersentuh oleh rakyat yang sejatinya membayar gaji mereka melalui pajak.

Duduk persoalan John berurusan dengan BPN Jaktim, pada tahun 2012, terjadi pemekaran wilayah yang mengakibatkan lahan milik John Palinggi, yang semula masuk dalam wilayah administrasi Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Secara prosedural, John hanya perlu melakukan penggantian sertifikat (mutasi) untuk menyesuaikan domisili lahan dengan wilayah administrasi yang baru.

Lahan tersebut dibeli John secara sah dari pemilik aslinya, Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, yang telah menguasai fisik tanah tersebut selama lebih dari 53 tahun.

“Tanah itu sudah dipagar, sudah diuruk, dan warga sekitar tahu persis siapa pemiliknya. Tidak pernah ada sengketa selama puluhan tahun, sampai tiba-tiba muncul pihak luar yang mengklaim dengan dokumen yang sangat meragukan,” jelas John.

Pihak lawan muncul dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Di sinilah investigasi menemukan kejanggalan fatal yang tidak masuk akal secara geografis maupun administratif.

Salah satu bukti paling kuat yang disodorkan John Palinggi adalah ketidaksesuaian data spasial pada SHM 53 milik pihak lawan.

Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah diklaim berada di RT 13 / RW 04 Ujung Menteng. Sementara itu, tanah milik John yang secara fisik dikuasai dan dipagari berada di RT 05 / RW 05.

“Ketua RW setempat telah melakukan investigasi mendalam selama enam bulan. Hasilnya? Di RT 13/RW 04 tidak pernah ada tanah atas nama tersebut. Jarak antara klaim mereka dengan tanah saya mencapai 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN bisa menganggap ini sebagai sengketa tumpang tindih lahan (overlapping)?” tanya John.

Uniknya, terhadap Raj Kumar Sigh, pengklaim tanah milik John direspon cepat BPN Jaktim sedangkan Terhadap John tidak, ada apa?.

Bukan Kumar Sigh saja, sedikitnya 5 orang pernah mengklaim tanah milik John sampai betarung di Pengadilan. Semua penggugat kalah mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA), termasuk Kumar Sigh.

Tim investigasi John mencoba menelusuri koordinat yang dimaksud. Secara teknis, jika sebuah sertifikat mencantumkan lokasi di RT A, namun pejabat BPN mencoba “memaksakan” lokasi tersebut ke RT B yang berjarak jauh, maka telah terjadi indikasi kuat manipulasi data spasial. Hal ini melanggar prinsip pendaftaran tanah yang seharusnya akurat secara fisik dan yuridis.

Menelusuri informasi dari John Palinggi, hsriansentana.com mengunjungi kantor BPN Jaktim untuk meminta klariifikasi. Sambutan tak terduga dialami, wartawan hariansentana.com, yang ditunjuk wartawan lainnya guna bernegosiasi dengan pihak BPN Jaktim guna klarifikasi informasi guna pemberitaan.

Permintaan wartawan awalnya ditolak karena belum buat janji. setelah negoisasi. akhirnya diminta menuliskan identitas di secarik kertas kumal untuk diteruskan ke pimpinan.

Selang beberapa menit petugas datang dari pintu kaca ruangan steril memberi info agar wartawan menunggu ditelepon untuk konfirmasi oleh sekretaris Kepala BPN karena jelang jam istirahat.

“Nanti bapak ditelp sekretaris BPN, tunggu sampai usai jam istirahat,” kata petugas kepada hariansentana.com. Senin (26/01/2026) pukul 11:22 WIB.

Hingga pukul 13:15, Telepon dari sekretaris Kepala BPN Jaktim tak kunjung datang, seperti yang dijanjikan. hingga akhirnya wartawan kemnali mendatangi petugas jaga di depan pintu kaca ruang menuju kantor pejabat BPN Jaktim menanyakan kesediaan Kepala atau pejabat BPN Jaktim untuk wawancara.

Jawaban tidak terduga (melecehkan) diterima wartawan, Petugas memberikan jawaban dari sekretaris Kepala BPN Jaktim pada secarik kertas kumal sebelumnya bertuliskan “Bersurat ke BPN minta permohonan terkait (loket surat masuk)”.

Wartawan menilai maksud dari pesan tertulis tersebut; meminta membuat surat permohonan wawancara dan suratnya dimasukan ke loket penerimaan surat. Sudah jadi rahasia umum, surat yang diterima oleh bagian penerima surat biasanya diproses lama dan belum tentu dijawab atau diterima tertuju karena penyortiran.

Atas perlakuan itu, wartawan hariansentana.com merasa dilecehkan oleh BPN Jaktim, dan menilai ada pelanggaran terhadap UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) tentang Pers.

Pantauan lapangan, di dalam kantor pelayanan BPN Jaktim, hal serupa dialami seorang warga yang akan ingin mengurus adminisetrasi pertanahan. dengan suara agak keras, dapat didengar banyak orang, mengeluhkan pelayanan BPN Jaktim yang tidak ramah dan dinilai tidak efisien.

“Ini kok BPN Jaktim sekarang seperti ini. pelayanannya tidak efisien dan sulit bertemu pejabat berwenangnya. saya ini pernah bekerja di sini loh,” kata ibu Silaban warga Kramatjati, Jaktim yang ternyata pensiunan BPN.

Terlihat, ada sebuah tempat disediakan BPN Jaktim ke warga pengunjung setelah pintu masuk ke halaman BPN Jaktim. Tetlihat warga berkrumun melakukan pendaftaran kunjungan ambil nomor antrian. Warga yang menunggu saat dipanggil antriannya dipersilahkan masuk ke dalam ruangan pelayanan. Sampai di dalam ruangan, warga tidak langsung dilayani keperluannya, masih harus menunggu lagi, bahkan sampai duduk di lantai karrna tak cukup tempat duduk.

Disisi lain, terlihat beberapa orang tanpa ikut antrian masuk ke ruang pelayanan lalu menemu petugas jaga (sekurity). bisik-bisik minta bertemu seseorang pejabat BPN Jaktim sambil menunjukan beberapa berkas yang dibawa. dari pengamatsn, orang tersebut mengurus dokumen pertanahan milik orang lain bukan miliknya.

“Dari pagi mas belum dilayani juga. antrian panjang dan lama, padahal petugasnya banyak. Ya gimana lagi, kalo mau cepat beres harus ada uang dan orang dalam. saya ngak punya uang bayar calo,” kata seorang warga yang tak ingin namanya disebut saat ditemui hariansentana.com duduk di lantai dalam ruangan prlayanan, Senin (26/01/2026) pukul 14:05 WIB. (ARP)

 

Exit mobile version