Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Roosjany Widjaja (Penggugat) dengan PT. Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat), kuasa hukum Penggugat menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat ngawur.
Pasalnya, pendapat saksi ahli tergugat saat ditanya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi kemanakah objek perkaranya, saksi Ahli menjawab dengan plin-plan.
“Jawabnya kembali ke semula perjanjian dianggap tidak ada karena putusan Hakim, Ahli tidak menjawab secara kepastian hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ricci – Dadang dan Rekan.
Kata saksi ahli tergugat, bahwa putusan itu adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan Tergugat. Sesuai putusan perjanjian itu dinyatakan batal. Artinya jika tidak dilaksanakan perjanjian dapat dibatalkan sesuai pasal 1266 KUH Perdata. Objek perkaranya seperti semula, seperti tidak ada perjanjian.
Saat ditanya penggugat, apakah putusan itu menyatakan proses hukumnya menjadi nol dan nol, saksi ahli mengatakan tidak.
“Putusan pengadilan yang menghukum para pihak harus dilaksanakan. Siapapun pihak dapat mengajukan eksekusi,” ujar saksi ahli.
Untuk diketahui, PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) berkantor di Jl.Tomang Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt.7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku dan atas nama pribadi, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I, kantor di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Tergugat digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dengan No.perkara 790/Pdt.G.2025/PN Jakbar, atas nama Penggugat Yumianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners.
Dalil Gugatan Penggugat
Pada tahun 2016 Yumianto (Perwakilan Penggugat) kuasa pembebasan lahan dari Tergugat, sesuai perjanjian akan membebaskan lahan sekurang-kurangnya 15 Ha.
Penggugat telah menyerahkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 9,5 H kepada Tergugat di Desa Cikuda Bogor Jawa Barat. Namun surat perjanjian belum selesai tiba tiba Tergugat II melakukan pembebasan secara Diam-diam tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sehingga Tergugat tidak lagi membayar sisa pembebasan seluas 1,5 H, kepada Penggugat. Oleh karenanya perbuatan Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya, dengan menghukum Tergugat Rp 35 miliar. (Phps)

