Site icon

Gugatan Perdata, 2 Wanita Turut Tergugat Diduga “WIL” Dari Narapidana Prof. Marthen Napang

Jakarta, majalahspektrum.com – MESKI tengah di dalam penjara Rutan Salemba karena Pidana Penipuan, Narapidana, Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata Prof. MN digugat Perdata oleh Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), dengan Nomor perkara; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Di dalam gugatan itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat. mereka adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II, Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III dan Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketahui Wanita Tergugat I, Eliyantini adalah isteri sah Prof. MN, sedangkan Turut Tergugat II dan III diduga kuat adalah “WIL” (Wanita Idaman Lain) Prof. MN. Dugaan itu diketahui dalam proses sidang perkara Perdata Tergugat Prof. MN yang digelar di PN. Jakpus.

Untuk diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Pada sidang gelar perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.

Usai sidang perkara, turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara kepada awak media mengatakan dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus perdata Prof. MN karena rumah yang ia tempati bersama anaknya adalah milik Tergugat MN.

“Saya kaget swaktu dapat panggilan dari Pengadilan Jakpus untuk perkara Perdata Marthen Napang. Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak dari Marthen, tetangga memanggil saya ‘bu Marthen’ ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026) lalu.

Dikisahkan Elisabeth. dirinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.

Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.

“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.

Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya.

Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.

“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Elisabeth Tamara bersama anaknya dengan MN, Noel Marthen Junior

Sementara, Tergugat III, Dian Purnamawati yang juga diduga wanita idaman lain Prof. MN diketahui saat gelar perkara menghadirkan saksi pelapor /Penggugat, Elza Novita pada, Rabu (24/06/2026) di PN. Jakpus.

Dalam kesaksiannya, Elza mengaku awalnya tidak tahu menahu data dirinya dipakai Marthen Napang untuk membuka rekening di BCA Cempaka Putih, yang digunakan untuk menampung dana hasil ‘kejahatannya’ menipu John Palinggi, senilai total Rp 250 juta.

“Saya baru tahu kalau data saya dipakai Marthen Napang ketika Pak John Palinggi datang ke rumah saya dan menanyai rekening BCA. Setelah dicek di bank, ternyata semua data saya, tapi nomor rekening dan foto yang tertera berbeda,” ungkapnya, di persidangan PN.Jakpus, kemarin.

“Alamat, Tgl lahir dan NIK sama, yang beda status pernikahan, Foto dan Tandatangan,” kata Elza menambahkan.

Untuk diketahui. terpidana Prof. MN, dalam perkara Pidana sebelumnya pernah meminta pelapor /korban, Dr, John Palinggi, M.BA mentransfer dana untuk operasiaonal awal pengurusan PK di MA sebesar Rp, 50 juta ke rekening BCA Cabang Cempaka Putih atas nama Elsa Novita seperti yang diminta MN. Pada Tanggal 12 Juni 2017, John kembali mentransfer dana yang diminta MN ke 3 nomor rekening Bank, atas nama; Elsa Novita (BCA), Suaeb (BNI) dan Sadikin (BCA) dengan total Rp. 800 jt.

Belakangan diketahui putusan PK MA yang diberikan MN kepada John Palinggi ternyata palsu.

“Saat itu saya diminta oleh pak John apakah ada uang masuk ke rek BCA saya sebesar Rp. 250 jt. saya cek ke ATM bersama suami dan ternyata tidak ada,” terang Elsa.

Elsa menjelaskan ia lalu mendatangi kantor BCA untuk mendapatkan penjelasan yang ternyata ada rekening BCA lain atas nama dirinya. rekening tersebutlah yang menerima transfer dana dari John Palinggi sebesar 250 jt. Elsa sendiri sudah lebih dahulu memiliki rek. BCA yakni BCA Cabang Jakarta-Kota.

Elsa juga mengungkapkan, dirinya pernah menerima surat tentang pembuatan NPWP, padahal dirinya merasa tidak pernah membuat NPWP. Kemudian, dirinya juga pernah didatangi orang dari Bank Mandiri ke rumahnya.

“Kebetulan orang dari Mandiri yang datang itulah yang melayani pembukaan rekening atas nama Elsa Novita, dia sempat berkata ‘kok beda ya mukanya dengan orang yang datang ke Bank,” ungkap Elsa.

 

Diduga kuat foto dan Tandatangan yang digunakan pada KTP palsu Elza adalah Dian Purnamawati (Turut Tergugat III).

Dari data yang diperoleh diketahui, Dian dahulu pernah bekerja di kantor hukum Marthen & Partners milik Prof. MN sejak Tahun 2008.. Ia memiliki Kartu Keluarga bersama MN di RT.09/01, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

Dian diduga tinggal di rumah yang beralamat di Jl. Mulia Berkat, No.30, Parigi Baru, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Rumah tersebut juga diincar penggugat sebagai aset sita jaminan perkara karena diduga milik MN. (ARP)

 

Exit mobile version