Jakarta, majalahspektrum.com – LBH MARANATHA menggelar koferensi pers bertajuk, “Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara”. Selain menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Tiur Mercy Sihombing, LBH Maranatha melaui Ketuanya, Panca Nainggolan, S.H., M.H. dan Herbert Aritonang, S.H., S. Sos., (Sekretaris LBH Maranatha).
Dari penelusuran majalahspektrum.com diketahui, LBH Maranatha lahir dari Gereja HKBP Tg.Priok, nama lengkapnya “LBH Maranatha HKBP Ressort Tg.Priok” sesuai dengan plang yang terpampang di pagar halaman gereja.
Dibentuknya LBH Maranatha HKBP Tg.Priok bertujuan untuk sarana konsultasi dan pembelaan hukum kepada warga jemaat yang mengalami masalah hukum. bukan untuk masalah hukum sekuler apalagi diseret ke ranah politik.
Dalam konferensj tersebut, LBH Maranatha juga mengeluarkan kajian hukum berjudul “Analisis Perselisihan Mercy Sihombing dan Gibran Rakabuming Raka”.
Dalam kajian mereka dikatakan. belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan pendidikan atau dokumen Gibran palsu, atau menyatakan Gibran terlibat dalam ancaman kepada Mercy.
Jika perkara berhenti karena alasan formal, hal itu tidak otomatis menjawab benar-salahnya substansi penyetaraan. Jika masuk pokok perkara, dokumen asli kementerian menjadi titik penentu.
Menurut mereka, gugatan hukum Mercy Sihombing terkait dugaan kecacatan formil dokumen milik Gibran Rangkabuming Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu cacat hukum.
“Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan atau edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN,” kata Herbet, di Jakarta Utara, Sabtu (19/09/2026)
Menurut mereka, secara administratif, Surat Keterangan (Suket) merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.
“Surat keterangan (Suket) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling),” terang Panca Nainggolan.
Lebih lanjut, kata Panca, karena Suket tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian atas suket cukup dilakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.
“Sepatutnya Surat Keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah Suket yang masih memerlukan persetujuan lain. Pasalnya, menteri-lah yang mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” papar Panca.
“Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyetaran ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan,” sambung Panca menjelaskan.
Selain itu menurut mereka, Denny Indrayana dan Kawan-kawan melakukan kekeliruan fatal terkait upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024
“Patut diluruskan adalah perjuangan dan upaya hukum mendiskualifikasi Gibran yang kini disengketakan oleh Denny ke MK sudah Daluarsa, sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN,” ujar Panca.
Kemudian mereka juga mengungkapkan, adanya “Hidden Agenda” dibalik peristiwa gugatan terhadap ijasah Jokowi dan Gibran oleh sekelompok orang.
Mereka mencium adanya elite politik dibalik orang-orang (pion-pion) yang kerap mengganggu Jokowi dan Keluarga.
“Jokowi dan Gibran akan terus diganggu hingga Pemilu 2029. Mereka yang mengganggu ingin negara ini kacau,” ungkap Herbet. (ARP)

