
Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM Repliknya pada sidang lanjutan ke-17 di Pengafilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) pada perkara Dugaan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, M.H (MN), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pledoi (nota pembelaan) terdakwa penuh dengan asumsi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa MN dalam pledoinya mengatakan bahwa dirinya dikriminalisasi oleh saksi pelapor, Jhon Palinggi, karena tidak mau memberikan pinjaman uang sebesar 1 Miliar Rupiah kepada saksi pelapor. terhadap itu, JPU menilai bahwa itu hanyalah asumsi terdakwa karena tidak ada bukti dan saksi mengenai hal itu.
“Hal itu hanyalah asumsi Terdakwa Prof. Dr, Marthen Napang, S.H, M.H yang tidak ada buktinya yang patut diduga hanya alasan terdakwa untuk mengaburkan perkara,” kata JPU Marlyn Pardede di PN. Jakpus, Rabu (05/02/2025)
Kemudian, menjawab (Duplik) pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang mengatakan (asumsi) bahwa tidaklah mungkin seorang yang berpendidikan tinggi bergelar profesor mau mengurus perkara di MA dan melakukan pemalsuan putusan MA. JPU malahan berpikir terbalik bahwa justru karena gelar pendidikan tinggi yang disandang terdakwa itulah yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan korban pelapor, John Palinggi, untuk memakai jasa terdakwa mengurus perkara di MA hingga berani menggeluarkan sejumlah uang seperti yang diminta oleh terdakwa MN.
Dalam Repliknya JPU juga menjawab tentang nota pembelaan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya pada Tanggal 12 Juni 2017 (kejadian menerima uang dari John Palinggi) sedang berada di kampus Unhas, Makasar, hal itu disertai bukti oleh terdakwa dengan kartu absensi dan keterangan saksi terdakwa bagian mengurus absen. alibi lainnya, terdakwa mengatakan bahwa ia baru ke Jakarta pada pukul 24:00 WITA di Tanggal yang sama menggunakan pesawat Batik Air.
Menjawab pledoi terdakwa tersebut, JPU membeberkan bahwa kartu absensi yang dijadikan bukti oleh terdakwa terdapat bekas tempelan (angka 12) yang seolah-olah Tanggal 12 Juni 2017 Terdakwa berada di kampus Unhas. selain itu, terdakwa tidak punya dan tidak bisa membuktikan penerbangan dengan Batik Air pada pukul 24:00 WITA dari Makasar ke Jakarta, malahan justru keterangan saksi dari staff legal Lion Air Grup yang menggeluarkan data manifes penerbangan MN. tidak ada penerbangan atas nama MN dari Makasar ke Jakarta dengan Batik Air pukul 24:00 WITA.
Selain itu, terkait keterangan saksi terdakwa yang meyakinkan bahwa terdakwa berada di Kampus Unhas pada Tanggal 12 Juni 2017, pada persidangan saksi tersebut mengaku tidak ada perjumpaan dengan dengan terdakwa MN di kampus Unhas, hanya berdasatkan bukti absensi dosen. uniknya, saksi yang mengurus absensi dosen, baru bekerja di bagian itu pada Tahun 2019. sedangkan peristiwa perkara terjadi pada Tahun 2017.
Oleh karena itu, JPU dalam kesimpulan Repliknya menyatakan menolak seluruh nota pembelaan Terdakwa dan kuasa hukumnya. (ARP)
Be the first to comment