Rugikan Hak Konstitusi OAP, MRP Uji Materikan 8 Pasal UU Perubahan Otsus Papua ke MK

Jakarta, majalahspektrum.com – MELALUI Kuasa hukumnya, sedikitnya ada 8 pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diuji materikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan Pengujian Materi ini kami daftarkan hari ini bertepatan dengan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional. Kami menilai ada beberapa pasal yang merugikan hak-hak konstitusional Orang Asli papua (OAP) yang dalam hal ini diwakili oleh MRP,” kata salah seorang tim hokum MRP, Roy Rening, S.H, M.H kepada awak media usai mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jalan. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Menurut kuasa hukum MRP yang diketuai, Saor Siagian, S.H, M.H ini, revisi UU No.2 Tahun 2021 Otsus Papua merupakan revisi terbatas sebagaimana surat Presiden RI pada, 20 Desember 2020 kepada DPR yang diperkuat dengan Naskah Akademik (NA) RUU Otsus 2021. Dalam NA tersebut, ditemukan adanya revisi norma dalam Pasal 1 (ketentuan Umum), Pasal 34 (dana Otsus) dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah/provinsi.

“Dalam UU No.2 2021 ini ditemukan adanya penghapusan norma dan pembuatan norma baru yang sama sekali tidak memiliki landasan konseptual/teoritik dalam NA dimana NA bertujuan agar peraturan perundang-undangan sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan peraturan UU yang akan memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan peraturan perundang-undangan,” terang Roy.

Adapu kedelapan pasal dalam UU No.2 Tahun 2021 yang diuji materikan yakni; Pasal 6 dan 6A tentang pengangkatan DPRP dan DPRK, Pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang penghapusan Partai politik local, Pasal 38 ayat 2 tentang norma diskriminasi yang memberikan perlindungan hokum hanya kepada pengusaha di Papua, Pasal 39 tentang Pelayanan kesehatan dengan frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya”, Pasal 68A berkenaan dengan pembentukan badan khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan berkedudukan di Papua, Pasal 76 tentang pemekaran daerah tanpa melibatkan MRP, DPRP dan Gubernur dan Pasal 77 tentang perubahan usulan perubahan UU Otsus melalui MPRP dan DPRP.

“Kami menilai pasal-pasal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 . oleh karenanya kami meminta MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegas Roy. “Kalau di Aceh ada partai politik local kenapa di Papua tidak?,” sambungnya.

Ditegaskan, MRP mengajukan uji materi ini sebagai pengingat atas kekhususan Papua oleh bangsa ini sebagaimana Tap MPR No.IV/MPR/1999 GBHN 1999-2004, Tap MPR No.IV MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan