Arogansi Ephorus HKBP Ancam Kelangsungan Hidup Kaum Difabel di Panti Ephata

News, majalahspektrum.com – AKIBAT sikap Arogansi Ephorus (salah satu pimpinan) sinode gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt, DR, Darwin Lumban Tobing yang memblokir rekening keuangan panti Ephata, mengancam kehidupan 80  orang kaum difabel yang ada di panti tersebut.

“Karena 6 bulan sebelum diadakan Sinode Godang HKBP yang sesuai dengan masa jabatan yang ada di AD/ART HKBP, maka Ephorus tidak diperkenankan dan tidak diijinkan untuk mengeluarkan SK baru, dengan tujuan mengganti pimpinan-pimpinan unit yang ada di bawah naungan HKBP, apalagi tidak atas rekomendasi Ketua KSDP HKBP, dan tidak atas rekomendasi Kepala Departemen Diakonia HKBP. Terkesan Ephorus dengan arogansinya tetap mengeluarkan SK pergantian Pimpinan Panti Ephata HKBP”, kata Trivov Fernando Sianturi, AMd.Par, SH, selaku Penasehat Hukum (PH) Pdt. Osten Matondang Pimpinan Panti Karya Ephata HKBP, seperti dilansir dari targetoperasi.com, Minggu (27/9/2020).

Dijelaskan Trinov,  persoalan di panti Karya Ephata HKBP yang terletak di Desa Sintong Marnipi, Kec. Laguboti, Kab. Toba,  Sumatera Utara ini timbul karena terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti itu yang di tanda tangani sepihak oleh Ephorus HKBP dengan menunjuk Pimpinan Baru yaitu Pdt. Sumihat Purba. Selain menyalahi Aturan Peraturan HKBP, SK tersebut  dinilai sangat kental dengan unsur kepentingan, dan diduga menguntungkan Ephorus HKBP.

Menurut Trivov, perbuatan yang dilakukan Ephorus tersebut membuat kegaduhan dan keributan serta ketidak nyamanan di dalam Panti Ephata. Pasalnya, jika Ephorus tetap ingin menganti pimpinan di panti itu, Jangan melakukan blokir keuangan.

“Karena uang itu untuk biaya makan dan pelayanan. Seharusnya Ephorus HKBP memecat aja Pdt. Osten Matondang atau membawa masalah ini ke ranah Hukum,” terang Trinov.

“Selaku Ephorus mestinya mengikuti Panutan Ajaran Tuhan Yesus yaitu Kasih, bukan ajaran Duniawi yang penuh dengan kemunafikan dan Arogansi serta melayani orientasi kepentingan pribadi dan golongan,” sambungnya.

Akibat tindakan pemblokiran oleh ephorus tersebut, penghuni panti yang merupakan orang cacat mental serta fisik, buta, tuli yang dirawat serta dilayani selama berpuluh tahun terancam tidak akan makan lagi. Pelayanan panti pun akan terhenti. Trinov meminta kepada Ephorus HKBP agar segera membuka rekening panti Ephata demi kelangsungan hidup dan pelayanan para penghuni panti.

“Para penghuni panti tidak bersalah dan tidak mau tahu urusan politik atau kepentingan yang sedang di jalankan Ephorus HKBP. Mereka punya hak hidup dan makan serta di layani. HKBP bukan punya Ephorus, tetapi punya jemaat HKBP yang sudah ada sejak ratusan tahun dan ada sebelum Indonesia merdeka,” tegas Trinov.

Terkait hal itu, Trivov  mengajak masyarakat, khususnya jemaat HKBP untuk menyelamatkan Panti Ephata HKBP.

“Enggak gampang merawat dan melayani para penghuni panti yg tuna netra, tuna runggu, cacat mental dan fisik, sudah jelas di butuhkan ke sabaran dan ke iklasan untuk melayani disini, apalagi situasi saat ini sedang dalam suasana Pandemik Covid-19 yang melanda negri ini”, ujar Trinov.

Sebelumnya, pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi kericuhan di depan Panti Karya Ephata. Kericuhan terjadi akibat adanya rencana serah terima jabatan pimpinan Panti Karya Hephata dari Pdt Osten JH Matondang kepada Pdt Sumehat Purba S.Th yang dipaksakan.

Kedatangan Pdt Sumehat Purba S.Th ke Panti Karya Hephata mendapat penolakan dari pihak Pdt Osten JH Matondang dengan cara menutup pintu pagar. Akibatnya, rombongan yang dipimpin Kepala Biro Carita Emergency Sosial, Pdt Colan WZ Pakpahan MTh  tidak bisa masuk ke dalam Panti.

Menurut Pdt Osten JH Matondang, Kepala Biro Carita Emergency Sosial tidak mengindahkan hasil rapat maupun prosedur yang berlaku di HKBP.

Sementara, menurut Preases setempat, Pendeta Palti Panjaitan, rencana serah terima jabatan tersebut ditolak oleh Kepala Departemen Diakonia selaku pihak pimpinan HKBP yang membawahi panti tersebut dengan alasan bahwa pergantian pimpinan panti khusus disabilitas tersebut harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan pengganti, paling tidak selama satu tahun sesuai yang disepakati.

“Sampai saat ini belum ada koordinasi, sebab Panti Karya Hephata di bawah kepemimpinan Diakonia. Ada 5 kepemimpinan di HKBP yakni Eporus, Sekjen, Kepala Departemen Koinonia, Kadep Marturia, Kadep Diakonia kepmimpinan yang kolektif kolegial,” kata Palti seperti dikutip dari news24metro.com.

“Artinya, dalam mengambil kebijakan dan keputusan, ke-5 pimpinan ini harus mengadakan rapat dalam hal penempatan, termasuk mutasi pegawai. Juga harus meminta rekomendasi dari KSD (Komisi Sumber Daya Pelayan),” sambung Palti menjelaskan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Departemen Diakonia, Pdt, Debora Purada Sinaga M.Th, menyatakan menolak segala bentuk serah terima jabatan di Panti Karya Hephata dan tetap mengukuhkan Pdt Osten JH Matondang STh sebagai pimpinan Panti. Hal itu, menurut Pdt Debora, berdasarkan beberapa kondisi yang telah disepakati bersama.

“Pertama, serah terima bersifat inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan peraturan serta hasil rapat pimpinan, yang menyatakan Pdt Osten JH Matondang STh akan melakuan serah terima setelah satu tahun melakukan pengkaderan penggantinya,” sebut Pdt Debora dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Debora, pihak yang memaksakan Sertijab yaitu kepala Biro Caritas Emergency Sosial HKBP atas nama Pdt Colan WZ Pakpahan MTh tidak mengindahkan surat Ephorus yang menyatakan, jika serah terima jabatan dilakukan harus berkoordinasi dengan kepala Departement Diakonia HKBP.

“Ketiga, pihak yang memaksakan Sertijab memobilisasi massa yang tidak ada hubungannya dengan proses serah terima jabatan ini. Dengan ini saya menyatakan masalah sertijab Pimpinan Panti Karya Hephata akan diselesaikan ditingkat pimpinan HKBP,” tandas Debora. (ARP/DBS)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan