Jakarta, majalahspektrum.com – PUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi Pdt. Matteus Mangentang terkait kasus ijazah palsu PGSD STT SETIA sudah inkrah dan surat putusannya sedang berjalan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Seharusnya surat putusan MA tersebut dikirim ke PN Jaktim Tanggal 29 Mei 2019 namun karena libur panjang suratnya baru sampai Senin kemarin dan kami baru bisa mengambil salinan putusan tersebut Senin minggu depan ke PN Jaktim,” kata Frans Ansanay selaku penggugat di kediamannya, Jalan Kerja Bakti, No.15, Kramatjati, Jaktim, Jumat (13/6/2019) sore.
Setelah diterima PN Jaktim dan PT Jakarta, kata Frans, surat tersebut akan dikirim ke kepala rumah tahanan untuk dilakukan penahan penjara terhadap Matteus.
“Setelah itu, dia (Matteus) akan menghadapi 2 kasus hukum lagi. 1 kasus tentang pencemaran nama baik UU ITE terhadap saya atas komentar beliau di blogspotnya. Untuk kasus it5u Matteus telah ditetapkan sebagai tersangka. 1 kasus lagi sedang berjalan di Polda Metro Jaya tinggal menunggu SP3,” ungkapnya.
Menurut Frans, sebenarnya jikalau Matteus Mangentang mau rekonsiliasi terkait dualisme kepemimpinan di sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) laporan atau jeratan hukum terhadapnya tidak akan terjadi.
Diketahui, telah terjadi dualisme kepemimpinan di sinode GKSi yakni; GKSI pimpinan Pdt, Dr, Matteus Mangentang dan Pdt, Margio, S.Th, M.Th.
“Sudah dimediasi oleh PGI dan Dirjend Bimas Kristen Kemenag namun dia menolak rekonsiliasi. Ya terpaksa kami selesaikan masalah tersebut dengan cara kami sendiri yakni menempuh jalur hukum,” terang Frans.
“Biar bagaimanapun dia (Matteus) tokoh gereja, pendeta besar yang tak layak dipenjara, namun demi mengungkapkan dan menegakan kebenaran terpaksa menempuh jalur hukum,” sambung Frans.
Senada dengan Frans, Plt.Sekum GKSI pimpinan Marjio, Pdt, Yus Selly, S.Th, M.Pdk mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya tidak suka jika Pdt, Matteus Mangentang harus dipenjara karena berbagai kasus hukum.
“Sebenarnya kita tidak ingin memenjarakannya tetapi itu bagian dari konsekuensi perkara hukum,” ungkap Yus.
Diceritakan, antara Frans Ansanay dan Matteus sesungguhnya adalah sahabat yang sama-sama mendirikan GKSI. Namun karena sejumlah persoalan, Frans harus berpisah dengan Matheus dan berhadap-hadapan.
“Matheus sudah memimpin GKSI, STT SETIA dan pengurus yayasan puluhan tahun tak pernah diganti. Menurut saya, seperti Presiden Soeharto, tidak baik seseorang memimpin terlalu lama, berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Sekum pertama Sinode GKSI ini.
Terkait hal tersebut, Pdt, MAtheus MAngentang saat dihubungi oleh ,majalaaspektrum.com melalui pesan WhatsApp (WA) bersedia memberikan keterangan pada minggu depan. (ARP)
Be the first to comment