Jakarta, majalahspektrum.com – Mantan Ketua Majelis Tinggi dan juga Sekum Pertama Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), Frans Ansanay mengaku gugatan hokum yang dilayangkannya terhadap Pdt, Dr, Matheus Mangentang semata-mata demi menyelamatkan GKSI.
“Tidak baik seorang pemimpin memimpin terlalu lama, Presiden Soeharto contohnya. Dia (Matheus) menjadi ketua sinode selama 26 tahun dan sering terjadi masalah, terutama terkait kepentingan pribadi beliau. Sejak berdiri hingga kini Matheus menguasai STT SETIA sebagai rector, begitupun di yayasan yang menaungi STT SETIA. Harus diingatkan bahwa gereja itu bukan milik pribadi tetapi punya Tuhan,” beber Frans saat ditemui di rumahnya, jalan Kerja Bakti, No.15, Keramatjati, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2019) sore.
Untuk diketahui, sejak 2014 terjadi dualisme kepemimpinan di sinode GKSI. Kedualisme kepemimpinan tersebut saat ini yakni; GKSI pimpinan Pdt, Matheus Mangentang dan pimpinan Pdt, Marjio.
Akibat dari dualism kepemimpinan tersebut, GKSI yang merupakan salah satu anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tersebut dalam 3 kali sidang MPL dan 2 kali sidang raya PGI hanya menjadi peninjau bukan peserta yang memiliki hak suara.
Berbagai upaya menyatukan dualism kepemimpinan di GKSI sudah pernah dilakukan. Baik upaya rekonsiliasi yang dimediasi PGI maupun Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI.
“Namun pihak Matheus selalu mengelak dan menolak. Kepada tim rekonsiliasi PGI untuk GKSI akhirnya kami katakan bahwa kami akan menyelesaikan masalah ini dengan cara kami sendiri yakni melalui jalur hukum,” terang Frans.
Menurut Frans, saat ini Matheus Mangentang tengah menjalani 3 tutnutan hukum yakni; terkait kasus ijazah palsu PGSD STT SETIA, kasus pencemaran nama baik dan kasus penyelenggaraan pendidikan secara illegal.
“Untuk kasus PGSD Matheus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung namun ditolak dan sudah inkrah. Matheus akan menjalani hukuman 7 tahun untuk kasus ini. Untuk kasus pencemaran nama baik dia lakukan terhadap saya yang menuding saya ingin merebut asset STT SETIA melalui blogspot pribadinya, untuk kasus ini dia sudah jadi tersangka tinggal SP3. Yang satu lagi kasusnya tengah berjalan di Polda Metro,” jelasnya.
Terkait STT SETIA, menurut Frans, antara GKSI dan STT SETIA adalah satu bagian. Terhadap tudingan Matheus terhadap dirinya yang dikatakan ingin merebut asset STT SETIA, menurut Frans hal itu merupakan pembunuhan karakter oleh Matheus terhadap dirinya.
“Yang menggugat Yayasan Bina Stia Indonesia (YBSI) terkait pembagian asset STT khan Mateus (STT SETIA). Kami selaku gereja (GKSI) melakukan intervensi hokum untuk mencegah penguasaan asset tersebut mengingat STT SETIA adalah bagian dari GKSI,” tukas Frans.
Farans mengaku bahwa dirinya tidak peduli terhadap STT SETIA yang saat ini dikuasai Matheus. Frans hanya ingin Matheus meninggalkan GKSI maka segala tuntutan hukum terhadap Matheus tidak perlu terjadi.
“Saya hanya minta dia tinggalkan GKSI itu saja. Dia mau ambil itu STT SETIA silahkan. Saya di GKSI dan STT SETIA saat kami dirikan adalah untuk pekerjaan Tuhan, tidak ada gaji, yang ada malah pengorbanan baik moril maupun materil. Tanpa GKSI dan STT SETIA penghasilan saya saat ini lebih dari cukup, saya tidak tertarik sengan asset STT SETIA,” tuturnya.
Terkait persoalan ini, Matheus Mangentang saar dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp tidak memberikan klarifikasi persoalan yang berarti. Namun Matheus berjanji akan bersedia diwawancarai majalahspektrum.com pada minggu depan untuk klarifikasi persoalan tersebut. (Arp)
Be the first to comment