Alasan Dr John Palinggi Berharap Penegak Hukum Segera Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, majalahspektrum.com – PENGAMAT Politik, Sosial Kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA berharap aparatur penegak hukum segera menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI Ke-7, Ir, H, Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, hal itu berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan nasional dan integritas bangsa

“Isu ini sudah meresahkan dan terjadi gejolak di masyarat Indonesia bahkan luar negeri, dimana integritas dan stabilitas negara dipertaruhkan,” kata Ketua Assosiasi Mediator Indonesia ini di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Assosiasi Mediator Indonesia ini, bila persoalan ijazah Jokowi tidak segera diselesaikan (kepastian hukum) akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, berkepanjangan akan terjadi Polarisasi (perpecahan) di masyarakat dan itu dapat menganggu pembangunan nasional,” terang John Palinggi.

Untuk diketahui, polarisasi di masyarakat pernah terjadi saat Pilgub DKI Jakarta 2017 dan berlanjut di Pilpres 2019. sejumlah pelaku pembuat gaduh saat itu diantaranya adalah orang-orang yang sama dalam persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi.

John Palinggi percaya pihak Kepolisian, mulai dari Polres Surakarta, Polda Metro hingga Mabes Polri telah bekerja dengan cepat dan profesional.

“Saya berharap kedua belah pihak, Pelapor maupun Terlapor mempercayai sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum yang di negara ini. Kalau tidak percaya trus bagaimana? bahaya negara ini,” imbau John Palinggi.

John Palinggi menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, semua masalah hukum bermuara pada aparatur penegak hukum.

“Kalau tidak percaya kepada aparatur penegak hukum sudah bahaya negara ini. trus maunya apa? mau berkelahi seperti di pinggir jalan?. saya dalam posisi tidak berpihak pada kubu manapun, saya hanya ingin masalah ini segera selesai karena dapat mengganggu agenda kerja pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa,” tegas John Palinggi.

Dr, John Palinggi saat Memberikan Sambutan di Acara Pernikahan Anak Raja Denpasar dan anak Raja Buleleng Singaraja

Menurut Pengusaha sukses yang juga konsultan investasi asing ini. kalau ada pihak yang tidak puas atas penanganan masalah oleh suatu penegak hukum masih ada jalan atau prosedut lain.

“Kalau tidak puas dengan penanganan masalah oleh aparatur hukum khan ada cara lain di negara ini. seperti mengadukan ke institusi atau lembaga lain, praperadilan hingga tingkatan banding hukum,” jelasnya.

Selain dapat mengganggu stabilitas dan pembangunan nasional, kata John Palinggi, masalah ini juga dapat mengotori pikiran masyarakat sehingga lupa, abai mencari nafkah.

“Gejolak di masyarakat dapat berbuah gangguan hubungan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga lupa pada kesejahteraan,” tuturnya.

Apakah persoalan ini dapat dimediasi damai, John Palinggi berpendapat bahwa umumnya mediasi damai umumnya terjadi pada kasus Perdata bukan Pidana. Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya mediasi damai kedua kubu dalam masalah ini dengan menggunakan mediator resmi negara. “Memang ada juga beberapa kasus Pidana yang dimediasi damai seperti Restorasi Justice terhadap kasus-kasus ringan seperti kecelakaan di jalan, pencemaran nama baik dan lainnya. Pada kasus ijazah pak Jokowi tidak menutup kemungkinan juga adanya upaya damai sebelum masuk pada sidang perkara di Pengadilan,” terang John Palinggi.

Kata John Palinggi, peran Mediator seperti dirinya bersifat independen, tidak dalam kapasitas menentukan benar-salah, Kalah-menang tetapi upaya damai.

“Saya ini Mediator resmi negara berdasarkan SK MA Non Hakim yang fungsinya mengupayakan perdamaian tanpa ada pihak yang dibenarkan dan disalahkan, kalah-menang yang bersifat independen,” ujarnya. (ARP)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*