Jakarta, majalahspektrum.com – PADA sidang ke-13 lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS, dugaan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh terdakwa, Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H (MN), menghadirkan 3 orang saksi meringankan terdakwa malahan memberatkan terdakwa.
Pasalnya, keterangan saksi dinilai janggal dan tidak kompeten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saksi ahli IT ,Adi Wahyudi, yang dihadirkan Terdakwa begitu yakin bahwa alamat email Marthen Napang (MN) sangat mungkin direkayasa dan dipalsukan. terdakwa dan kuasa hukumnya bahkan menanyai saksi soal
data yang diperiksa oleh pihak forensik Polda Metro Jaya melalui flash disk, terkesan meragukan tim firensik Polda.
Menyikapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi apakah pernah melakukan pemeriksaan forensik IT? saksi menjawab; “tidak pernah”.
JPU menerangkan kalau soal pemeriksaan digital forensik sudah dijelaskan oleh ahli forensik yang memeriksa jadi sudah selesai. Demikian juga soal penulisan alamat e-mail Marthen yang ditanyakan kuasa hukum huruf ‘p’ nya double, JPU mengatakan, sudah diklarifikasi kepada penyidik bahwa itu human error. Tapi kalau di platform e-mail yang digunakan sama atau identik.
JPU lantas menunjukkan bukti e-mail Marthen yang digunakan ke hadapan hakim, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk membuktikan bahwa alamat surel Marthen identik.
Cukup pernyataan Ahli bahwa alamat e-mail atas nama Marthen Napang identik,” ujar JPU lantang.
Kuasa hukum terdakwa masih coba mendebat, namun Hakim Ketua Buyung Dwikora langsung melerai. “Sudah jelas keterangan ahli. Silahkan masukkan pada catatan persidangan masing-masing saja,” seru Buyung.
Aksi ceroboh atau “Blunder” dilakukan oleh saksi ketiga yang merupakan saksi fakta dari terdakwa. Saksi tersebut yang merupakan dosen dan tenaga diperbantukan di administrasi, khususnya absensi dosen, di Universitas Hasanudin (Unhas), tempat terdakwa bekerja, berupaya membuktikan bahwa terdakwa pada Tanggal 12-13 Juni 2017 ada di Unhas Makasar tidak seperti yang dituduhkan pelapor bahwa terdakwa berada di Jakarta, menerima uang ratusan juta dari pelapor.
Keberadaan saksi tersebut di sangsikan oleh JPU. pasalnya, saat saksi diperiksa oleh penyidik, dirinya bicara soal e-mail bukan sial absensi.
“Saudara saksi ketika di BAP soal e-mail, kok sekarang menjelaskan soal absensi?” kata JPU sambil menunjukan BAP saksi di Penyidik Polda.
Mendapat pertanyaan dari JPU tersebut, saksi terlihat gagap tidak bisa menjawab. Lucunya, diungkap JPU, diawal keterangannya, saksi mengaku baru dipekerjakan mengurus absensi dosen pada Tahun 2019, namun menjadi saksi soal absensi MN yang kejadiannya pada 12-13 Juni 2017.
“Anda kok bisa memberikan keterangan soal absensi yang kejadiannya pada tahun 2017 sementara anda baru bertugas pada tahun 2019,” cecar JPU.
Karena sudah larut malam, hakim menunda keterangan 1 saksi berikutnya dari terdakwa. sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa lainnya dilanjutkan pada, Kamis, 28 November 2024. (ARP)
Be the first to comment