FGD UKI Kaji Persoalan Hukum “Soeharto Guru Korupsi”

?

Jakarta, majalahspektrum.com – MENGANGKAT Tema; “Pencemaran Nama Baik VS Tolak Lupa”, Fakultas Hukum (FH) dan perkumpulan Ikatan Alumni (IKA) Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) terkait pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah yang menyebut Presiden RI ke-2, Soeharto sebagai “Guru Dari Korupsi”.

Terkait hal itu, Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H. M.H mengatakan dalam FGD ini pihaknya berupaya mengkaji kasus tersebut secara ilmiah hukum. “Hasil dari FGD ini nanti kita serahkan kepada pihak yang berkepentingan,” katanya di aula FH-UKI, Cawang, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Hadir sebagai pembicara di FGD tersebut; Hendardi dari Setara Institute, pengamat dan praktisi hukum Saor Siagian, S.H, M.H dan dosen FH-UKI Dr, Petrus Irwan, S.H, M.H.
Menurut Petrus, setiap warga berhak menggungkapkan pendapatanya baik secara lisan maupun tulisan tentang suatu hal. Sebaliknya setiap orang juga berhak untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.

“Jadi yang dicemarkan nama baiknya punya hak juga melapor ataupun tidak. Masalahnya apakah bisa orang yang sudah meninggal melaporkan pencemaran nama baiknya?,” katanya.

Sementar, Saor Siagian berpendapat, apa yang dikatakan Ahmad Basarah adalah bagian dari kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR. “Bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya, belum selesai.Sebab hal tersebut salah satu tuntutan reformasi ‘Adili Soeharto dan Kroninya’ yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan belum pernah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Hendardi menilai pengusutan kasus-kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya tidak boleh terhenti karena mantan penguasa Orba itu sudah meninggal dunia. Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menjadi dasar pengusutan, juga berlaku untuk keluarga dan kroninya.

“Masak karena Soeharto mati, hak-hak korban (korupsi Soeharto) diabaikan. Jadi kroni-kroni Soeharto agar diusut untuk tetap diadili,” kata Hendardi.

Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Lebih lanjut, Hendardi justru mengajak publik untuk berterima kasih kepada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah karena telah mengingatkan memori kolektif bangsa atas kejahatan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya.
“Kita justru harus berterima kasih kepada Pak Basarah, karena telah mengingatkan publik atas hal-hal yang belum selesai pada bangsa ini,” ujar Hendari. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan