MRP-MRPB Ajukan Uji Materi Pasal 77 UU Otsus Papua ke MK, Ini Tuntutannya

Jakarta, majalahspektrum.com – DIDAMPINGI tim kuasa hukum dari PERADI, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajukan uji materi perubahan UU no.21 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 77.

Diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR RI sedang membahas perubahan kedua UU no.21 Tahun 2001. Namun, menurut Ketua MRP, Timotius Murib tindakan tersebut melanggar konstitusi karena tidak pernah melibatkan rakyat Papua, dalam hal ini diwakili oleh MRP dan DPRP, sesuai dengan Pasal 77 UU tersebut.

“Kami (MRP-MPRB) datang dengan santun, kami datang ke MK bukan untuk melawan Negara tetapi menuntut keadilan. Kami datng ke MK untuk mempertanyakan Pasal 77 UU Otsus ini masih berlaku atau tidak?,” kata Murib di hadapan awak media, Kamis (17/6/2021).

Kata Murib, dalam pasal 77 UU Otsus Papua dikatakan bahwa pembahasan perubahan UU Otsus harus melibatkan rakyat Papua.

“Aspirasi rakyat Papua disampaikan ke MRP dan DPRP lalu MRP menyampaikan ke pemerintah. Begitu prosesnya bukan seperti saat ini dimana Mendagri meminta masukan dengan mengundang Gubernur Papua, MRP dan DPRP untuk perubahan kedua UU Otsus Papua untuk dibahas di DPR RI,” jelasnya.

Permohonan sengketa ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR sebagai termohon. Ketua tim kuasa hukum MRP dan MRPB, Saor Siagian, menjelaskan bahwa termohon melakukan pembahasan revisi UU Otsus tanpa melibatkan orang asli Papua.

“Terjadi pertentangan kelembagaan yang menurut UU Otsus itu kewenangan DPR Papua dan MRP, tapi pemerintah dan legislatif sepihak menjalankan sendiri,” kata Saor di depan gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Saor menuturkan, berdasarkan Pasal 77 UU Otsus, usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada DPR atau pemerintah. Namun, mekanisme tersebut tak dijalankan pemerintah dan DPR. Meski yang dibahas hanya Pasal 34 terkait dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran, Saor menilai tak ada bedanya dengan pembahasan perubahan undang-undang pada umumnya.

“Keduanya harus melalui MRP, karena itu kekhususan. Kekhususan tersebut sama seperti yang diterapkan di DI Yogyakarta dan DI Aceh karena ada perjanjian khusus,” terang Saor.

Dalam permohonannya, MRP dan MRPB pun meminta agar termohon membatalkan pembahasan revisi UU Otsus Papua, dan duduk bersama orang asli Papua yang diwakili DPRP dan MRP untuk berunding. Setelah melakukan rapat dengar pendapat, baru lah usulan perubahan UU Otsus disalurkan ke Presiden atau DPR.

“Kami yang tahu dapur rumah kami, kami orang Papua yang tahu apa yang jadi kebutuhan kami. MRP dan MRPB tidak mau ketemu siapa-siapa, hanya mau ketemu dengan Presiden itu kalau Presiden mau bertemu dengan kami,” kata Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, S.E.

Setelah memberikan berkas laporan gugatan dan diterima oleh MK, tahapan selanjutnya, kata anggota kuasa hukum MRP-MRPB, Dr, Roy Rening, S.H, MK akan menunjuk Ketua Panitera dan sidang perkara dilakukan secara online dan offline.

“Berkas kita diterima dan lengkap tinggal menunggu jadual sidang yang rencananya dilakukan secara online dan offline. Yang ikut sidang offline hanya kuasa hokum sedang online dapat diikuti siapa saja. Jadi bapak/ibu bisa pulang ke Papua hari ini dan ikuti persidangannya secara online dari Papua,” kata Roy.

“Kalau ada tekanan kepada MRP dari pihak manapun harap diadukan ke kami kuasa hokum. Never give up, kita tidak pernah menyerah,” seru Roy menambahkan.

Baca Juga: ( Majelis Rakyat Papua Datangi PGI Ungkap Kekecewaan UU Otsus)

Diketahui rombongan MRP dan MRPB pulang ke Papua pada Kamis (17/6/2021) malam setelah lebih dari seminggu berada di Jakarta untuk menyalurkan aspirasinya. Selama di Jakarta, mereka juga mendatangi PGI guna menyampaikan keluhan mereka dan meminta dukungan PGI. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan