Aksi Suap dan Percaloan di Dishub DKI Jakarta TMB Pool Rawa Buaya

Jakarta, majalahspektrum.com – AKSI Suap dengan praktik percaloan marak di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TMB Pool Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melalui jasa calo, mobil yang “Dikandangin” di Pool TMB Rawa Buaya, Jakarta Barat karena melanggar aturan dapat keluar Pool hari itu juga karena diduga memberi sejumlah uang suap melalui perantara calo.

Salah satu contoh kejadian pada kendaraan mobil ber-plat F 8492 GI yang tuk /KIR yang telah habis masa berlakunya dikenakan tilang dengan bukti tanda terima barang bernomor: 05485 dimasukan ke dalam pool (“Dikandangin”) milik Dishub Sudin Jakarta Barat TMB Rawa Buaya pada, Jumat, 11 Juni 2021, sekitar Pukul 10;30, dan keluar pool atau bebas pada hari itu juga sekitar pukul 17;50.

Diketahui, dalam Surat Tilang nomor:25485, mobil jenis angkutan barang Blinduan tersebut tertangkap di Taman Aries Kembangan oleh petugas Dishub Muhamad dan detahuan habis masa STUK /KIR nya pada; Tanggal 21-4-2021, melanggar Pasal  287 ayat 3 dengan terdakwa Ade, supir mobil tersebut. Dalam surat tilang tersebut juga diketahui untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl  Kembangan pada Tanggal, Jumat 25 Juni 2021. Namun mobil sudah keluar dari pool TMB Rawa Buaya hari itu juga mobil tertangkap, masuk pool, Jumat 11 Juni 2021 tanpa proses sidang.

 

Saat ditanyai majalahspektrum.com  kepada salah seorang petugas jaga di sana, terkait keluarnya kendaraan mobil ber-plat F 8483 GI tersebut, petugas yang menutupi identitasnya itu tidak dapat memberikan penjelasan.

“Tidak tahu pak, silahkan Tanya ke pimpinan pool saya,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang yang terparkir akibat kedapatan melakukan pelanggaran. Mobil yang terparkir tersebut baru akan keluar dari pool TMB Rawa Buaya setelah mengikuti sidang dan membayar denda yang dibayarkan melalui setor ke Bank DKI.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sudin Perhubungan tak dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. Namun diketahui kendaraan barang tersebut keluar dar pool atas persetujuan KASIOP, Wildan. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan