Jakarta, majalahspektrum.com – PUNGUAN (Perkumpulan) Marga Hutabarat (PMT) mengumpulkan para advokat bermarga Hutabarat lalu membentuk dan memberi kuasa kepada Hutabarat Lawyers untuk mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disapa Brigadir J yang saat ini tengah diselidiki di kepolisian. Pengawalan tersebut bertujuan agar polisi bertindak professional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami keluarga Hutabarat memiliki kekerabatan yang sangat kental, sehingga ketika ada saudara kami yang terluka, maka kami akan menguatkan keluarga korban yang terluka. Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan ikut serta mengawal kasus tersebut,” kata Ketua PMT Saur Hutabarat, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Hutabarat Lawyers kemudian membuat kajian terhadap kasus tersebut dengan hasil menemukan dua distorsi yakni distorsi adanya tindak pidana pengungkapan kasus atau obstruction of justice dan distorsi manajeman penyidikan kasus.
Pada distorsi pengungkapan kasus ada upaya oknum kepolisian menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Dari sejak awal adanya ‘laporan; tindak pidana 8 Juli 2022 (terjadinya tindak pidana) hingga 11 Juli (konferensi pers 1 oleh Mabes Polri), ada dugaan kasus ini ditutupi,” kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, S.H,
Menurut dia, tindakan menutup-nutupi kasus dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice yang melanggar ketentuan Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP (tindakan menghilangkan atau merusak alat bukti).
Tonton Vidio : (Ini Desakan Moral Persatuan Marga Hutabarat Terkait Penyelidikan Kematian Brigadir J, ada tindak Pidana Obstruction of Justice )
Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum pertama dari Kapolres Jaksel tertanggal 8 Juli 2022, dinyatakan kondisi jenasah “Ditemukan luka lubang di dada” dan “Terlentang ada luka lubang di dada”. Padahal, keluarga korban melihat jasad korban luka-luka parah disekujur tubuhnya, antara lain beberapa luka sayatan, lebam, luka robek hingga kuku dicabut.
“Jika hasil otopsi kedua berbeda dengan otopsi awal, maka akan membuat terang benderang telah terjadinya dugaan pidana obsctruction of justice oleh oknum polisi dalam penanganan kasus ini,” terang Pheo.
Distorsi Kedua, lanjut Pheo, tentang manajemen penyidikan kasus, kajian hukum melihat terjadi pemeriksaan kasus secara parallel dan terpisah di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Meski demikian ia mendukung upaya Kapolri mengusut kasus ini dengan membentuk tim khusus yang diketuai oleh Wakapolri.
“Marga Hutabarat mendesak agar proses manajemen penyidikan kematian Brigadir J. Hutabarat harus dilakukan melalui satu pintu saja, yaitu di Mabes Polri,” kata Pheo.
Baca Juga : ( Presiden Jokowi Bagai “Lilin di Tengah Kegelapan” Bagi Keluarga Brigadir J
Konferensi pers dihadiri oleh Samuel Hutabarat, ayahanda mendiang Brigadir J yang sengaja diterbangkan dari Jambi ke Jakarta. Samuel mengungkapkan bahwa ia dan keluarga menungu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan berharap pengungkapan kasus itu akan menjunjung tinggi keadilan.
Pada kesempatan tersebut Hutabarat Lawyers memberikan bantuan senilai Rp60juta kepada kepada keluarga korban. Bantuan diterima langsung oleh Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat.
“Saya sangat terharu, terima kasih atas perhatian serta kekerabatan yang terjalin pada Marga Hutabarat. Rupanya saya tak sendirian menghadapi kasus ini, Keluarga besar Marga Hutabarat juga ikut mengawal kasus yang menimpa anak saya, semoga pengungkapan oleh kepolisian berjalan lancar, transparan dan menjunjung tinggi keadilan,” ungkap Samuel.
Sama seperti pernyataan Ketua Perkumpulan Marga Hutabarat dan Ketua Hutabarat Lawyers, Samuel Hutabarat menegaskan bahwa keberadaan Hutabarat Lawyers bukan menggantikan kuasa hukum keluarganya menangani kasus kematian anaknya Brigadir J dan tidak untuk cari panggung tetapi murni sebagai dukungan moral sebagai keluarga besar semarga Hutabarat. (ARP)
Be the first to comment