Jakarta, majalahspektrum.com – MAJELIS Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Senin, 19 Mei 2025, di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
RDP Komisi X DPR RI membahas tentang revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam rapat tersebut, MPK diminta menyampaikan masukan terkait perubahan regulasi pendidikan nasional, khususnya dalam konteks pendidikan Kristen.
Dalam kesempatan itu, MPK menyampaikan beberapa isu penting dan masukan yang menjadi prioritas dalam Sisdiknas diantaranya tentang ; Dana BOS Berkeadilan, Percepatan Sertifikasi Guru Swasta/Kristen dan Keadilan dalam Pengelolaan Sekolah Kristen di Indonesia.
Ada beberapa poin masukan dari MPK yang dicatat untuk dijadikan rujukan Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI dalam merumuskan Naskah Akademik dan Draft RUU, diantaranya;
Penetapan dana BOS saat ini belum sepenuhnya mencerminkan perbedaan biaya pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T, karena metode winsorization menihilkan nilai ekstrem sehingga BOS yang diterima siswa di daerah mahal tidak proporsional; solusi yang diusulkan adalah klasterisasi nilai BOS ekstrem menjadi beberapa kategori agar lebih adil dan sesuai kebutuhan riil daerah.
Ketidakseimbangan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan besaran dana BOS menyebabkan disparitas biaya sekolah, meski IBP serupa; solusi yang diusulkan perlu integrasi kebijakan antara dana BOS dan kontribusi masyarakat serta peningkatan BOS di daerah 3T agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Potensi tutupnya sekolah swasta akibat defisit operasional akan membebani APBN secara signifikan jika negara harus mendirikan sekolah negeri baru, terutama di daerah 3T; solusi yang diusulkan adalah menaikkan dana BOS untuk swasta, penempatan guru ASN di sekolah swasta, dan hibah revitalisasi sarana-prasarana.
Sertifikasi guru masih menghadapi banyak kendala, khususnya untuk swasta, PAUD nonformal, dan guru di daerah 3T, seperti mekar 2 administrasi yang rumit, keterbatasan jaringan, ketidaklinearan ijazah, Gan ketimpangan jumlah guru tersertifikasi antara negeri dan swasta; solusi yang diusulkan meliputi penyederhanaan sistem, pendampingan khusus, serta prioritas sertifikasi untuk guru swasta dan daerah 3T.
Untuk penyusunan RUU Sisdiknas antara lain penyesuaian pasal pendanaan wajib belajar dan pendidikan di luar wajib belajar agar mempertimbangkan biaya riil tiap daerah, pengakuan pendidikan profesi dalam jaminan akses pendidikan bermutu, serta perlakuan khusus bagi PAUD nonformal dan kesetaraan standar sertifikasi guru lintas kementerian.

Baca Juga : ( MPK Sampaikan 3 Hal Penting Tentang Sekolah Kristen Kepada Mendikdasmen )
Adapun pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang diusulkan untuk ditambah/direvisi yaitu, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7,, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 49 ayat (2), Pasal 57, Pasal 60 ayat (1), Pasal 81, Pasal 105, Pasal 108 huruf a dan pasal 145, Pasal 109, dan Pasal 111.
Terhadap pandangan narasumber dalam hal ini MPK dan PGM (Persatuan Guru Madrasah), Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa catatan yakni;
a. Mendukung reformasi mekanisme alokasi Dana BOS berdasarkan kebutuhan riil daerah dan Integrasi kebijakan pembiayaan pendidikan.
b. Mendukung penguatan regulasi dan dukungan untuk guru (guru madrasah, guru swasta, dan PAUD nonformal), sekolah swasta, dan pendidikan nonformal dalam RUU Sisdiknas.
c. Seluruh masukan terkait isu krusial RUU Sisdiknas dari narasumber menjadi bahan pertimbangan bagi Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI untuk menjadi bahan kajian isu dan disusun konsep pengaturannya dalam. (ARP)

Be the first to comment