Siapa Berhak Atas GPdI Ngadirejo?

Temanggung, Jateng, majalahspektrum.com – SUDAH 7 Tahun lamanya Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) bergejolak.

Saat ini ada 2 Gembala Sidang di GPdI Ngadirejo, yang satu dipimpin oleh Pdt, Denny Lumampouw dan yang satunya lagi dipimpin Ps. Anton Susilo. Hal yang sangat jarang ditemui pada gereja aliran pentakosta atau kharismatik.

Pdt, Denny menjadi gembala jemaat ibadah pagi di GPdI Ngadirejo atas dukungan atau keputusan Majelis Daerah (MD) GPdI Jateng, sedangkan Ps.Anton adalah anak perintis GPdI Ngadirejo memimpin jemaat ibadah sore.

Sejarah Singkat GPdI Ngadirejo

Dimulai pada Tahun 1935, GPdI Temanggung membuka Pos Pelayanan di Ngadirejo karena di sana ada beberapa jiwa yang membutuhkan pelayanan rohani. Hingga pada Tahun 1948 terjadi agresi Belanda I yang berakibat pengusiran dan pembumi hangusan Rumah-rumah penduduk keturunan Tionghoa termasuk gereja. Saat itu hampir 100% jemaat GPdI Ngadirejo adalah keturunan Tionghoa. Beberapa jemaat itu pun ada yang mengungsi ke Parakan.

Setelah situasi kondisi dirasa aman, Tahun 1956 jemaat yang mengungsi di Parakan kembali ke Ngadirejo. Pelayanan pun berjalan kembali dari rumah ke rumah jemaat, yang dilayani oleh GPdI Temanggung.

Seorang Penginjil yang biasa dipanggil Mpek Hap Liang bersama dua pengerja dari GPdI Temanggung yang berdomisili di Parakan yaitu Pdt. Siregar dan Pdt. Robinson Hutapea, secara bergantian melayani di Ngadirejo. di tahun itu pula diupayakan membangun gereja kecil berdindingkan bambu (gedeg), yang nantinya menjadi cikal bakal GPdI Ngadirejo, Jl. Jumprit, No: 17.

Pelayan di GPdI Ngadirejo kembali menghadapi Kesulitan-kesulitan kala peristiwa G 30 S/PKI. Meskipun demikian pelayanan tetap berjalan dengan komando dari GPdI Temanggung yang digembalakan oleh Pdt. Titus Juwono.

Tahun 1968, berdasarkan kesaksian ibu Afandi, saksi hidup yang kini tinggal di Yogyakarta, Gembala Pdt. Titus Juwono memutuskan dan menetapkan Pdt. John Lauw (Agus Suroso) sebagai Gembala Jemaat pertama GPdI Ngadirejo dengan jumlah jemaat 8 jiwa. Dalam menggembalakan pekerjaan Tuhan di Ngadirejo, beliau dibantu oleh bapak Bakir.

Pada Tahun 1969, Pdt. John Lauw menikah dengan Pdt. Ester Susilo, mereka dikaruniai 4 putra yakni (berurutan); Nehemia Anton Susilo, Martinus Yohan Susilo, Yosep Kristiadi Susilo dan Abdiel David Susilo. Abdiel meninggal dunia pada, Febuari 2003.

Dibantu isteri dan anak, Pdt, John Lauw berjuang membangun gedung maupun jemaat GPdI tanpa bantuan dari sinode GPdI.

“Organisasi GPdI yang menganut system pelayanan otonom (AD BAB VI Psl 9. ART BAB II PSl 7. BAB IV Psl 11 ayat 5. BAB V Psl 12 ayat 5). Papa saya, sebagai Gembala jatuh bangun sendiri, makan gak makan sendiri, organisasi hanya berfungsi sebagai payung hukum saja. Segala sesuatu yang terjadi di pelayanan gereja lokal, apapun itu dihadapi dan diselesaikan sendiri. Organisasi tidak pernah ada andil dalam kehidupan Pendeta, demikian pula bantuan dana untuk pembangunan gereja, harus diupayakan sendiri,” cerita Anton Susilo saat ditemui di Marbabu Park, Kamis (25/09/2025).

Berkat penyertaan Tuhan, Pdt, John Lauw membuka beberapa cabang atau Pos PI, diantaranya; GPdI Gunung Payung (sudah diserahkan kepada Hamba Tuhan lain), GPdI Barang (sudah diserahkan kepada hamba Tuhan lain) dan Mentisari Kramat/Liangan.

Seiring bertambahnya jemaat, maka perlu adanya tempat ibadah yang lebih besar guna menampung. Pada Tahun 1995 dilakukanlah pembangunan gereja jl. Jumprit no 17 Ngadirejo. Diawali dengan pemrosesan sertifikat dan IMB. Sebagai hamba Tuhan yang cinta GPdI, Pdt, John Lauw sertifikat GPdI Ngadireji diatas namakan Sinode GPdI dengan IMB atas nama Agus Suroso (John Lauw). Pada tahun 1996 Gereja Pantekosta di Indonesia jl. Jumprit no. 17 diresmikan.

Pada Tahun 1998, Pdt. John Lauw, dipanggil Tuhan. Sebagaimana tradisi di GPdI, Pengembalaan jemaat GPdI Ngadirejo oleh Pdt, John Lauw diteruskan oleh isterinya, Pdt, Ester Susilo.

Dalam pelayanannya sebagai Gembala di GPdI Ngadirejo, sudah barangtentu Pdt, Ester dibantu oleh Anak-anaknya hingga memiliki jemaat yang mesti dilayani hampir 300 jiwa.

Dari 300 jiwa itu, sebagian besar jemaat beribadah Minggu pagi karena mereka adalah pedagang, pemilik toko yang buka usai ibadah pagi pukul 08:00 WIB.

Foto Keluarga Pdt, John Lauw beserta Isteri dan Anak-anak

Prahara Saling Klaim di GPdI Ngadirejo

Usia lanjut tak dapat ditolak, pada Tahun 2018, Pdt, Ester terjatuh dan mengalami sakit yang berkepanjangan hingga meninggal dunia pada, 14 Desember 2024. Mengalami sakit selama 6 Tahun, duduk di kursi roda hingga keluar-masuk Rumah Sakit, keadaan itu dimanfaatkan sejumlah jemaat, dengan alasan yang dibuat-buat dan memegang sertifikat gereja yang dititipkan Pdt, Yohan (putra kedua Pdt, Ester), mengambil alih peran Pdt, Ester sebagai Gembala ke MD Jateng, Padahal masih ada 2 putera Pdt, Ester yang sudah Sekolah Alkitab, dilantik oleh Gembala Pdt, Ester sebagai Wakil Gembala (sesuai AD/ART GPdI, Gembala yang melantik Wakil Gembala).

“Meski sakit, mama saya masih dapat melakukan tugasnya sebagai Gembala Sidang dan memimpin pengembalaan,” terang Ps. Anton Susilo.

Tanpa diminta dan diundang oleh Pdt, Ester selaku Gembala, pada, Agustus 2020, MD Jateng mengutus Pdt, Markus Suorapto sebagaiPendamping Tugas Gembala (PTG). Praktiknya, Pdt, Markus malah mengambil alih semua Tugas dan Kewenangan Gembala Jemaat tanpa koordinasi dengan Gembala. Semua pelayanan baik di gereja induk maupun di Cabang-cabang diambil alih. Ia bahkan membentuk pengurus (Majelis) gereja dari jemaat yang merupakan pendukungnya. Di sinilah dimulainya prahara perpecahan jemaat GPdI Ngadirejo dengan adanya 2 Gembala dakam satu sudang jemaat /gereja.

AD/ART dan budaya, karakteristik GPdI ditabrak, MD Jateng menerbitkan SK No. 364/MD-JATENG/SK/XII/2023 dimana Pelayanan GPdI Ngadirejo dipecah menjadi dua yakni; jemaat beribadah pagi dilayani oleh MD (Pdt Markus) sedangkan yang sore dilayani oleh Ps. Anton (anak sulung Pdt, Ester), padahal saat itu ibu Gembala masih hidup dan berstatus Gembala Jemaat.

MD mengukuhkan dan melantik Pdt, Markus sebagai Gembala Sidang Defenitif di akhir tahun 2023. Sialnya, baru beberapa bulan dilantik sebagai Gembala, Pdt, Markus meninggal dunia pada, 09 Januari 2024.

Kematian Pdt, Markus rupanya tak menghentikan niat MD Jateng “me-Invansi” GPdI Ngadirejo. Tak mau kehilangan “Ladang Basah”, Lewat rapat pleno, MD Jateng melakukan pemilihan Pendeta (anggota MD) untuk menggantikan Alm. Pdt. Markus sebagai Gembala jemaat pagi GPdI Ngadirejo. Perebutan posisi Gembala GPdI Ngadirejo akhirnya dimenangkan oleh Pdt, Denny Lumampouw.

Dari informasi yang diperoleh, Pdt, Denny L adalah anggota MD Jateng yang mengembalakan sebuah gereja GPdI di wilayah 7. Gereja yang digembalakan Pdt, Denny itu memiliki belasan jemaat yang kebanyakan para janda dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah.

Aksi penolakan terhadap Pdt. Denny merebak. sedikitnya 3 surat petisi dilayangkan puluhan pendeta se-wilayah VI MD Jateng ke MD dan MP. Bahkan ada ancaman kepada mereka.

Surat Petisi oleh Puluhan Pendeta /Hamba Tuhan se-Temanggung, Menolak Pelantikan Pdt, Denny L dan Kecam Kebijakan MD Jateng

Berbagai peristiwa terjadi hingga berujung laporan pidana. masing-masing pihak yang mengklaim berhak atas GPdI Ngadirejo saling lapor ke Polres Temanggung, sedikitnya ada 9 laporan ke polres terkait kisruh di GPdI Ngadirejo.

Mediasi yang difasilitasi aparatur setempat seperti; Camat, Kebangpol, Kapolres dan lainnya sudah dilakukan tetapi tak membuahkan hasil.

Camat Ngadirejo saat ditemui di Rumah Dinas

“Itu masalah internal biarlah diselesaikan secara kekeluargaan. Siapa yang paling berhak atas gedung gereja biarlah putusan pengadilan yang tentukan, kita tunggu saja,” kata Camat Ngadirejo saat dijumpai di kediamannya, Selasa (23/09/2025) malam.

“Khan sdah proses hukum, tunggu saja putusan inkrah dari pengadilan. tugas kita hanya menjamin semua umat menfapatkan haknya untuk beribadah. kita tidak dapat intervensi menentukan siapa yang benar dan salah karena itu masalah internal antar jemaat,” kata Kesbangpol Temanggung, Rabu (24/09/2025) pagi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua MD Jateng saat dihubungi via telephone dan pesan layanan WhatsApp untuk dimintai keterangannya tidak menjawab. (ARP

 

3 Comments

  1. MP (Ketum) diharapkan jangan tutup mata, jangan menutup hati…. Bola panas ada di tangan MP Krn pihak Kel. Gembala Jemaat BANDING. Secara prosedur hukum, MP yg memutuskan bukan MD.

  2. Bnyk pihak udh dibuat repot gara2 urusan ngadirejo,bnyk pihak dibuat cemas krna ngadirejo yg petinggi GPdinya menabrak aturan yg ada ..pakailah akal dan hati nurani dgn baik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*