Jakarta, majalahspektrum.com – PADA sidang ke-10 lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS, dugaan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh terdakwa, Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H (MN), Jaksa Penuntut Umum (KPU) menghadirkan saksi dari 2 maskapai penerbangan yakni; Garuda Indonesia dan Lion Air Group, dan 1 saksi Bank BNI Cabang Juanda, Bekasi.
Kehadiran 2 saksi dari maskapai penerbangan itu untuk membuktikan keberadaan terdakwa terkait kejadian perkara antara terdakwa dengan pelapor. Sedangkan kehadiran Pegawai BNI untuk pembuktian pembuatan rekening dan penerimaan uang dari pelapor ke terdakwa seperti yang diminta terdakwa.
“Dari data manifest penerbangan kami (Garuda. Indonesia), ada 2 penerbangan atas nama Marthen Napang dari Makasar ke Jakarta yakni Tgl 6 dan 23 Juni 2024” kata saksi Efendi dari staf legal Garuda Indonesia menjawab pertanyaan JPU di Pengafilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus), Selasa (1/10/2024) siang.
Saksi betikutnya, Vande Samosir, staf legal Lion Air Group memberikan keterangan bahwa terdapat 6 kali penerbangan terdakwa MN selama bulan Juni 2017.
“Ada Penerbangan atas nama Marten Napang pada Tanggal 13 Juni 2024 dari Jakarta ke Makasar,” kata Vande.
Sementara, saksi ketiga atau terakhir yang memberikan keterangan pada persidangan itu, Rizki Fitriani dari BNI Cabang Juanda, Bekasi, mengatakan ada pembukaan rekening atas nama Suaeb di kantornya psda Tanggal, 12 Juni 2017.
“Kemudian pada Tanggal 13 Juni 2017 ada transaksi uang masuk sebessr 350 juta rupiah dari atas nama John Palinggi (pelapor /korban) dari data kami,” terang Rizki.
Untuk diketahui, Pada Tanggal 12 Juni 2017, Terdakwa MN meminta pelapor John Palinggi mentransfer dana sebesar 50 juta Rupiah ke rek. BCA a/n Elsa Novita. krmudian pada Tanggal 13 Juni MN kembali meminta John Palinggii mentransfer dana ke 3 no rek Bank, yang satunya ke Bank BNI Cabang Juanda. Bekasi sebesar 300 juta rupiah dari total Rp.800 jt.
Baca Juga : ( Polda Metro Tetapkan Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Sebagai Tersangka 3 Pasal Berlapis )
Elsa Novita sendiri hadir pada sidang sebelumnya. Elsa mrngaku ada orang yang memakai data dirinya, yakni KTP namun dipalsukan. Alamat rumah dan NIK sama tetapi foto dan tandatangan berbeda. Elsa mengaku baru tahu nama dan data dirinya telah dicatut untuk membuka rekening Bank BCA di Cempaka Putih setelah didatangi pelapor /korban ke rumahnya pada Agustus 2017.
Sidang perkara dugaan pemalsuan putusan MA oleh MN akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda meminta keterangan saksi memberatkan berikutnya. sejauh ini JPU telah menghadirkan 9 orang saksi untuk sidang perkara tersebut. (ARP)
Be the first to comment