Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Guru Besar Unhas

Jakarta, majalahspektrum.com – PADA sidang lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS, dengan agenda meminta keterangan saksi, termasuk saksi korban /pelapor kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, Ketua Majelis Hakim pimpinan sidang menegur kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa melontarkan pertanyaan berulang-ulang dan mencoba mencari-cari kesalahan saksi korban /pelapor. 

“Kuasa hukum terdakwa pertanyaannya fokus saja pada persoalan terlapor tidak bersalah, bukan mencari-cari kesalahan saksi dan pertanyaan yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan lagi, nanti bisa lama,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (03/10/2024).

Benar saja, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi, termasuk saksi korban /pelapor, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA. Namun karena banyaknya pertanyaan kuasa hukum /pengacara terdakwa dan berulamg-ulang membuat sidang perkara dengan agenda meminta keterangan para saksi memberatkan harus diskors /tunda 2 kali, hanya dari keterangan 1 dari 4 orang saksi yang dihadirkan JPU. 

“Sidang kita skors dulu, JPU sampaikan kepada 3 orang saksi lainnya untuk pulang saja, dilanjut di sidang berikutnya karena spertinya ini akan lama,” kata Ketua majelis hakim lalu mengetok palu. 

Pun saat sidang lanjutan keterangan saksi korban, hakim kembali me-skors sidang karena 3 dari 4 pengacara terdakwa mengajukan banyak pertanyaan dan berulang-ulang. 

“Ini masih banyak perkara yang mau disidang, pertanyaan pengacara terdakwa berputar-putar jadi lama. kita tunda saja, dilanjutkan minggu depan ya,” ujar hakim dan disetujui kedua belah pihak berperkara. 

“Saksi bisa hadir tidak selasa minggu depan pagi?,” tanya hakim kepada saksi korban dibalas siap hadir. 

Usai sidang, kepada awak media saksi korban, Dr, John N Palinggi menyatakan tidak masalah sidang dengan agenda meminta keterangannya dilanjutkan minggu depan. 

“Saya tidak keberatan dan siap hadir kembali. justru yang rugi terdakwa, sidang perkara jadi lama dan dia semakin lama ditahan di Rutan Salemba,” kata John Palinggi. 

Untuk diketahui. dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa dugaan pemalsuan putusan MA, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H ditahan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejati.

Terdakwa ditahan sampai proses pengadilan perkara tuntas dengan putusan inkrah pengadilan. 

Terdakwa. Marthen Napang ditahan usai gugatan Praperadilannya kepada Polda Metro Jaya di PN. Jaksel Ditolak. lalu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara lengkap ke Kejaksaan di Kejari Jakpus. Selanjutnya, setelah proses pemberkasan administrasi lengkap, Kejati melalui kantor Kejari Jakpus mengirim terdakwa Marthen Napang ke Rutan Salemba untuk ditahan sementara.

Tak berhenti di situ, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga berupaya keluar dari tahanan di Rutan Salemba menjadi tahanan kota sampai proses sidang perkara tuntas dengan putusan inkrah, dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan namun kembali mendapat penolakan majelis hakim. (ARP)

Baca Juga : ( Hakim Tolak Eksepsi Guru Besar UNHAS, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Putusan MA )

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan